Pemerintah akan Gelar Sidang Isbat Sore Ini, Begini Sejarah dan Mekanismenya
- Wildan
Jakarta, tvOnenews.com -Kementerian Agama akan menggelar Sidang Isbat untuk memberikan kepastian kapan masyarakat Indonesia bisa merayakan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, usai sebulan lamanya menjalani ibadah puasa. Menilik sejarah, sidang isbat adalah forum resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk menetapkan awal bulan dalam kalender Hijriah, seperti awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha. Sidang ini bertujuan memberikan kepastian bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah, sesuai dengan ketentuan syariat.
Dalam pelaksanaannya, sidang isbat memadukan dua metode utama, yaitu hisab dan rukyat. Metode hisab menggunakan perhitungan astronomi untuk menentukan posisi bulan secara matematis, tanpa observasi langsung.
Sementara itu, metode rukyat melibatkan pengamatan langsung hilal (bulan sabit pertama) di ufuk setelah Matahari terbenam. Pengamatan ini dilakukan oleh para ahli di berbagai lokasi yang telah ditentukan untuk memastikan visibilitas hilal.
Kedua metode ini memiliki dasar ilmiah dan keagamaan yang kuat serta telah digunakan dalam sejarah Islam. Kombinasi hisab dan rukyat dalam sidang isbat mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara ilmu pengetahuan dan ajaran agama.
Melalui forum ini, pemerintah berupaya memastikan keseragaman dan kepastian dalam pelaksanaan ibadah umat Islam, dengan memadukan metode hisab dan rukyat serta melibatkan berbagai pihak terkait.
Sejarah
Sejak tahun pertama kelahiran Kementerian Agama, pemerintahan Presiden Soekarno telah menganggap penting hari raya keagamaan, dalam konteks Muslim adalah Idul Fitri, yang perlu diatur dalam suatu regulasi.
Karena itu, lahirlah Penetapan Pemerintah tahun 1946 Nomor 2/Um, di mana konsiderannya menyebut perlu diadakan aturan tentang hari raya, setelah mendengar Badan Pekerja Komite Nasional Pusat. Untuk selanjutnya, setiap tahun penetapan hari raya dilakukan oleh Menteri Agama.
Atas dasar itu, Kemenag RI menggelar sidang isbat rutin setiap tahun. Regulasi ini ditandatangani Presiden Soekarno pada 18 Juni 1946, belum dicabut dan bahkan dikukuhkan dengan regulasi lainnya pada masa sekarang ini.
Kapan sidang isbat pertama kali dilakukan? Catatan M. Fuad Nasar (yang sekarang menjabat Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag) menyebut dekade 1950-an atau sebagian sumber menyatakan 1962, Sidang Isbat dalam rangka penetapan 1 Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal dilakukan.
Sidang tersebut dilaksanakan setiap tanggal 29 Sya’ban untuk penetapan 1 Ramadhan dan 29 Ramadhan untuk menentukan 1 Syawal (Idul Fitri). Sidang Isbat juga dilakukan untuk menentukan awal bulan Dzulhijjah dalam rangka penetapan Hari Raya Idul Adha.
Untuk memfasilitasi dan mengakomodasi berbagai pandangan para ulama dan Ormas Islam dalam penentuan awal Ramadhan dan Idul Fitri, Menteri Agama telah mengambil langkah bijak.
Pada masa Saifuddin Zuhri menjadi Menteri Agama, status sidang isbat diperkokoh dan dilembagakan sebagai mekanisme penetapan awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha melalui KMA Nomor 47 Tahun 1963.
Setelah lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, status isbat tersebut dipertegas.
Mekanisme
Mekanisme Sidang Isbat diawali dengan pemaparan posisi hilal oleh Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kementerian Agama yang didasarkan pada perhitungan astronomi (hisab).
Di saat yang bersamaan, para ahli melakukan pengamatan hilal secara langsung di ratusan titik di seluruh Indonesia, seperti 117 lokasi untuk Syawal 1447 H, dan hasilnya dikumpulkan dari petugas di lapangan.
Selanjutnya, Menteri Agama memimpin sidang tertutup yang dihadiri perwakilan ormas Islam, duta besar negara sahabat, serta lembaga terkait, seperti BMKG, BRIN, hingga para pakar astronomi. Dalam sidang ini, keputusan diambil dengan mempertimbangkan data hisab dan laporan rukyat dari lapangan.
Hasil sidang isbat kemudian diumumkan secara resmi kepada masyarakat melalui konferensi pers yang disiarkan langsung oleh media dan kanal media sosial resmi Kementerian Agama.
Kendati demikian, dalam praktiknya kerap terjadi perbedaan penetapan bulan Hijriah antara ketetapan pemerintah dengan organisasi kemasyarakatan.
Umat Islam di Indonesia juga sering sekali mengawali dan mengakhiri puasa Ramadhan secara kompak dan bersama-sama. Jika keputusan sidang isbat tidak bulat alias terjadi perbedaan, umat Islam tetap harus rukun, damai dan saling menghormati. Sidang Isbat merupakan media literasi, sekaligus arena yang makin mendewasakan umat Islam beragama.
Analisa
Direktur Urusan Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag) Arsad Hidayat menyampaikan secara perhitungan hisab posisi hilal pada akhir Ramadhan masih belum memenuhi kriteria visibilitas hilal yang ditetapkan oleh negara anggota MABIMS (Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
Berdasarkan perhitungan astronomi (hisab), pada hari rukyat atau 29 Ramadhan 1447 H yang bertepatan dengan Kamis, 19 Maret 2026, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berada di atas ufuk, dengan kisaran antara 0°54’27’’ hingga 3°7’52’’. Sementara itu, sudut elongasi hilal berkisar antara 4°32’40’’ hingga 6°6’11’’.
Menurutnya, seluruh sistem hisab juga menunjukkan bahwa ijtimak menjelang Syawal 1447 H terjadi pada 19 Maret 2026 sekitar pukul 08.23 WIB.
Dalam standar MABIMS, ketinggian hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Secara perhitungan, meskipun dari sisi ketinggian hilal ada kemungkinan memenuhi syarat, namun dari aspek elongasi masih belum mencapai batas minimal yang ditetapkan dalam kriteria imkanur rukyat versi MABIMS.
Sementara itu, Observatorium Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB) memprediksi posisi hilal penentu 1 Syawal 1447 Hijriah pada Kamis (19/3) mendatang berada pada posisi yang sangat rendah dan menantang untuk diamati secara astronomis dari wilayah Indonesia.
Berdasarkan data perhitungan Bosscha, posisi bulan pada 29 Ramadhan 1447 Hijriah tersebut berada sangat dekat dengan Matahari saat terbenam. Ketinggian hilal di Indonesia terpantau hanya berkisar antara 0 hingga 3 derajat di atas ufuk, khususnya di wilayah bagian barat.
Peneliti Observatorium Bosscha ITB Yatny Yulianty menjelaskan parameter geometri menunjukkan elongasi geosentrik di wilayah Indonesia berkisar antara 4,6 hingga 6,2 derajat.
Sementara itu jarak sudut pandang pengamat dari permukaan bumi atau elongasi toposentrik berada pada kisaran lebih rendah, yakni 4,0 hingga 5,5 derajat.
Meskipun menyajikan data ilmiah yang menjadi rujukan nasional, Bosscha menegaskan bahwa kewenangan tunggal penetapan awal bulan Hijriah tetap berada di tangan pemerintah, melalui Sidang Isbat Kementerian Agama (Kemenag) pada 19 Maret 2026.(ant)
Load more