News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Diadili Peradilan Umum

Koalisi Masyarakat Sipil terus mengawal kasus teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Kamis, 19 Maret 2026 - 22:03 WIB
Foto dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ditampilkan pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Sumber :
  • ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta, tvOnenews.com - Koalisi Masyarakat Sipil terus mengawal kasus teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Kendati demikian, Koalisi Masyarakat Sipil tak sepakat dengan kemungkinan proses peradilan militer yang akan dilakoni empat tersangka kasus penyiraman air keras yang diketahui dari anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Koalisi Masyarakat Sipil yang beranggotakan De Jure, Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiatives, Indonesia RISK Centre dengan tegas menolak penyelesaian kasus melalui peradilan militer.

"Kami menegaskan bahwa kami menolak penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan militer sebagaimana di ungkapkan Puspom TNI dan juga melalui peradilan koneksitas sebagaimana di sampaikan Komisi 3 DPR RI," kata Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, Jakarta, Kamis (19/3/2026).

Ardi mengungkap penyelesaian kasus penyiraman air keras melalui peradilan militer tidak tepat dan akan sulit untuk meraih keadilan bagi korban dan masyarakat. 

Sebab, ia menilai penyelesaian melalui peradilan militer tidak sejalan dengan prinsip negara hukum khususnya persamaan di hadapan hukum yang ditegaskan konstitusi. 

"Sudah semestinya semua warga negara di hukum berdasarkan pada kejahatan dan tindak pidana yang di lakukan bukan berdasarkan subyeknya karena ia seorang anggota militer atau bukan. Dengan demikian penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan militer tidak sejalan dengan konstitusi dan negara hukum. Akan sulit keadilan kasus ini di peroleh jika peradilanya melalui peradilan militer," katanya.

Tak hanya itu, Ardi juga menyebut jika penyelesaian kasus Andrie melalui pengadilan koneksitas memiliki kekeliruan.

Sebab, dalam kasus Andrie saat ini pelaku yang merupakan anggota TNI sehingga tidak bisa dibawa dalam proses peradilan koneksitas. 

"Perkara koneksitas hanya bisa dilakukan jika pelakunya adalah anngota militer dan warga sipil, sementara dalam kasus Andrie sampai saat ini pelakunya bukan warga sipil," katanya.

Ia memaparkan dua peradilan itu sulit untuk dijadikan mekanisme keadilan untuk kasus Andrie dilihat dari sudut pandang perspektif negara hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ditambah, kata Ardi, dalam praktiknya dua peradilan itu seringkali dijadikan sarana impunitas.

"Kami mendesak pengelesaian kasus Andrie melalui peradilan umum. Untuk kepentingan itu, Presiden harus memerintahkan pada seluruh lembaga negara khususnya penegak hukum untuk menggunakan Pasal 65 UU TNI dalam menyelesaikan kasus Andrie," tegas Ardi. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

Pelarian Taufik Hidayat alias TH (30), tersangka utama kasus penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap kekasihnya, YTR (29), akhirnya resmi berakhir. Tim Res-
Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia, Kemenangan Atas Oman Sukses Dongkrak Peringkat FIVB Farhan Halim Cs

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia, Kemenangan Atas Oman Sukses Dongkrak Peringkat FIVB Farhan Halim Cs

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia setelah berhasil meraih kemenangan berharga di laga terakhir fase grup AVC Men's Cup 2026.
USGS Prediksi Gempa Susulan M6,0 Kembali Terjadi di Venezuela Sepekan ke Depan

USGS Prediksi Gempa Susulan M6,0 Kembali Terjadi di Venezuela Sepekan ke Depan

Terbaru, USGS memperkirakan peluang terjadinya gempa susulan berkekuatan di atas magnitudo 6,0 dalam sepekan ke depan mencapai delapan persen.
Legenda Brasil Wanti-wanti Neymar Cs agar Tak Anggap Remeh Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Level Mereka Sekarang Berbeda

Legenda Brasil Wanti-wanti Neymar Cs agar Tak Anggap Remeh Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Level Mereka Sekarang Berbeda

Legenda Brasil, Zico, memberikan peringatan kepada negaranya jelang hadapi Jepang di 32 besar Piala Dunia 2026. Menurutnya, Tim Samurai Biru telah berkembang.
Ancaman Trump, Tarif 100 Persen pada Negara yang Pungut Pajak Digital

Ancaman Trump, Tarif 100 Persen pada Negara yang Pungut Pajak Digital

Amerika Serikat mengancam akan mengenakan tarif 100 persen pada ekspor dari negara mana pun yang menerapkan pajak jasa digital pada perusahaan-perusahaan AS.
PKS Usul Pemerintah Buat PP Tindaklanjuti Pasal 50A UU P2SK

PKS Usul Pemerintah Buat PP Tindaklanjuti Pasal 50A UU P2SK

pemerintah harus memastikan semua investasi pada Patriot Bond tetap tunduk pada prinsip Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhanced Due Diligence (EDD).

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Selengkapnya

Viral