Usai Dikabarkan 'Hilang' dari Rumah Tahanan, KPK Buru-buru Klarifikasi Status Terbaru Eks Menag Yaqut Cholil
- tvOnenews - Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas disebut tidak ada di rumah Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hari Raya Idulfitri 2026 atau Lebaran.
Hal itu disampaikan, Silvia Rinita Harefa selaku istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel).
Berdasarkan informasi dari sang suami, bahwa Yaqut sudah keluar sejak Kamis malam.
"Tadi sih sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," katanya di Gedung KPK usai membesuk Noel, Sabtu (21/3/2026).
Silvia mengungkapkan bahwa berdasarkan pengetahuannya, Yaqut keluar dengan alasan pemeriksaan.
Namun, para tahanan menilai bahwa alasan tersebut tidak masuk akal, sebab tidak akan mungkin dilakukan pemeriksaan apalagi pada saat Lebaran.
"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan katanya ada pemeriksaan, tapi kan nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan," katanya.
Di sisi lain, KPK mendadak mengumumkan satatus tahanan rumah terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut usai keberadaannya dibongkar istri Noel.
KPK mengaku Gus Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 untuk sementara waktu.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, yakni dari penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis (19/3) malam,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.
Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa pihak keluarga Yaqut pada 17 Maret 2026 memohon kepada KPK agar tersangka kasus kuota haji tersebut dialihkan jenis penahanannya.
Setelah itu, dia mengatakan KPK menelaah permohonan tersebut, dan mengabulkannya dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 108 ayat (1) KUHAP hanya mengatur jenis penahanan terdiri atas penahanan rutan, rumah, dan kota. Sementara Pasal 108 ayat (11) mengatur pengalihan jenis penahanan dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang tembusannya diberikan kepada tersangka, keluarga tersangka, dan instansi yang berkepentingan.
“Pelaksanaannya, yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya untuk sementara waktu,” katanya melanjutkan.
Load more