Heboh Lelang HP Seharga Rp73.000 Jadi Puluhan Juta, KPK Akui Ada Anomali
- Julio Trisaputra/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kendala dalam pelaksanaan lelang barang rampasan pada Maret 2026. Dua paket barang berupa hp dinyatakan gagal bayar setelah pemenangnya tidak menyelesaikan kewajiban hingga batas waktu yang ditentukan.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipraktikto, menyebut nilai total dari dua paket tersebut mencapai Rp62,8 juta.
“Terdapat dua wanprestasi untuk dua lot barang berupa telepon genggam dengan total nilai Rp 62,8 juta,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).
Kondisi ini berdampak langsung terhadap total penerimaan dari lelang. Sepanjang Maret 2026, KPK berhasil menghimpun dana sekitar Rp10,922 miliar.
Angka tersebut sedikit di bawah target awal sebesar Rp10,985 miliar, yang seharusnya tercapai jika seluruh pemenang memenuhi kewajiban pembayaran.
Selisih tersebut mencerminkan tantangan dalam memastikan komitmen peserta lelang, sekaligus memengaruhi optimalisasi pengembalian kerugian negara melalui pengelolaan aset sitaan.
Mungki tidak menjelaskan secara spesifik apakah dua paket yang bermasalah tersebut berkaitan dengan ponsel bermerek OPPO yang sempat menjadi perhatian publik.
Sebelumnya, dua unit ponsel tersebut terjual dengan harga fantastis mencapai Rp59,72 juta, jauh melampaui nilai awal yang hanya Rp73.000.
Ia menjelaskan, minat tinggi terhadap barang tersebut dipicu oleh harga pembukaan yang sangat rendah.
“Yang bikin orang tertarik untuk membeli telepon genggam (ponsel) Oppo tersebut adalah tentu saja karena harganya. Karena cukup murah untuk ukuran 2 buah telepon genggam,” kata Mungki.
Meski demikian, ia mengakui adanya kejanggalan dalam proses penawaran.
“Memang ada anomali terkait dengan tingginya nilai pemenang lelang,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, peserta yang memenangkan lelang diwajibkan melunasi pembayaran dalam jangka waktu tertentu.
Untuk periode Maret 2026, batas pelunasan ditetapkan lima hari kerja setelah penetapan pemenang, namun diperpanjang hingga 25 Maret karena bertepatan dengan hari libur nasional.
KPK menegaskan bahwa pengelolaan barang sitaan tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut pemulihan kerugian negara secara maksimal.
“Pengelolaan barang sitaan dan rampasan tidak hanya berhenti pada aspek penegakan hukum, tetapi juga memastikan nilai ekonominya dapat kembali kepada negara secara optimal. Ini bagian penting dari strategi asset recovery,” kata Mungki.
Lembaga antirasuah tersebut menilai keberhasilan lelang bukan semata dilihat dari tingginya nilai penawaran, melainkan juga dari kepatuhan pemenang dalam menyelesaikan pembayaran sesuai ketentuan. (ant/nba)
Load more