Berita Foto : Penertiban Warung Diduga Tanpa Surat Tugas, Pedagang Kecil Mengeluh
- Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com — Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap sejumlah warung di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada Rabu (1/4/2026). Penertiban tersebut menuai sorotan setelah sejumlah saksi mata menyebut kegiatan berlangsung tanpa disertai surat tugas resmi.
Berdasarkan sejumlah saksi di lokasi, petugas datang secara tiba-tiba dan langsung melakukan penertiban terhadap lapak-lapak pedagang yang berada di pinggir jalan. Beberapa fasilitas usaha terlihat dibongkar, sementara instalasi listrik dicabut.
![]()
Usam seorang pedagang lanjut usia yang menjual plat nomor kendaraan, stempel, serta kopi mengaku kaget dengan tindakan tersebut. Ia menyebut tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari pihak petugas.
“Tiba-tiba petugas datang, langsung mencopot listrik PLN. Semua kabel yang terpasang di warung saya dicabut. Pintu warung saya juga digebrak,” ujar nya.
![]()
Ia mengaku telah memiliki izin usaha untuk berdagang di lokasi tersebut. Namun demikian, ia tetap diminta untuk menghentikan aktivitas usahanya.
“Saya sudah ada surat perizinan. Saya hanya berdagang untuk mencari makan. Kalau bisa ada toleransi. Tapi saya malah diminta jangan berdagang lagi di sini,” katanya.
![]()
Dalam penertiban tersebut, sejumlah barang milik pedagang seperti bangku, meja, dan peti turut dipindahkan bahkan sebagian dibongkar. Para pedagang mengaku tidak dapat berbuat banyak saat penertiban berlangsung.
“Saya rakyat kecil, tidak bisa bicara apa-apa, saya pasrah dan ingin keadilan dalam tindakan tersebut” tambahnya dengan nada lirih.
Saksi lainnya juga mengungkapkan bahwa petugas tidak menunjukkan dokumen resmi seperti surat tugas saat melakukan penertiban. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait prosedur yang dijalankan dalam operasi tersebut. (jts/nsp)
Load more