GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mahfud MD Bocorkan Penyebab Kasus Andrie Yunus Diproses di Peradilan Militer Bukan Umum

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD beberkan penyebab kasus penyiraman air keras pada aktivis KontraS, Andrie Yunus kini dilimpahkan di Puspom TNI dan diproses di
Kamis, 2 April 2026 - 02:30 WIB
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus disiram air keras
Sumber :
  • Tangkapan Layar Instagram @podcastseninsore

Sebelumnya pada awal tahun 2000 juga telah disepakati bahwa tindak pidana umum yang dilakukan oleh oknum TNI bisa diadili di Peradilan Umum. 

Hal ini bisa diwujudkan dengan melakukan revisi Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Revisi UU No. 31 Tahun 1997 ini juga bagian dari reformasi sektor keamanan dan telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). 

Namun, hingga 2026, revisi ini masih tertunda dan sering absen dari daftar prioritas tahunan. Isu utama mencakup tuntutan agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum disidangkan di peradilan umum.

Dengan aturan UU yang belum direvisi tersebut, tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI ini tetap harus dilakukan di Peradilan Militer, meskipun korbannya adalah sipil.

"Nah, yang militer itu sebenarnya sudah diatur. Peradilan militer itu hanya mengadili anggota TNI, bukan sipil. Anggota TNI dalam kasus-kasus yang menyangkut tugas kemiliteran."

"Artinya kejahatan biasa seperti itu seharusnya menjadi Peradilan sipil. Peradilan umum seharusnya gitu. Nah, itu sudah lama disepakati di awal tahun 2000, kan sudah disepakati tuh bahwa Peradilan Militer itu harus pindah ke Peradilan Umum. Meskipun yang melakukan tentara kalau pembunuhan, perampokan."

"Iya sekarang korbannya sipil pelakunya militer. Menurut hukum korban sipil itu tetap peradilan militer. Karena apa? Karena kesepakatan dan kebijakan yang kemudian menjadi dasar TAP MPR nomor 6 dan 7 tahun 2000 pada waktu itu, masih disertai dengan aturan peralihan  peralihan kewenangan Peradilan Umum untuk mengadili oknum-oknum militer yang melakukan kejahatan umum, itu baru bisa dilakukan sesudah Undang-undang Peradilan Militer itu direvisi."

"Nah, ini sampai sekarang tidak direvisi dan sudah beberapa kali masuk di dalam Prolegnas gak jalan juga gitu," beber Mahfud.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, ia juga katakan, jika nantinya ditemukan adanya pelaku dari sipil dalam kasus Andrie Yunus ini, maka bisa dilakukan Peradilan Koneksitas antara Peradilan Militer dan Peradilan Umum.

Peradilan Koneksitas adalah sistem peradilan untuk tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang tunduk pada yurisdiksi peradilan umum (sipil) dan peradilan militer (TNI). 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prabowo Sebut Ada Tiga Komoditas yang Hasilkan Devisa Rp1.100 Triliun, Tapi Rasio Penerimaan Negara Rendah

Prabowo Sebut Ada Tiga Komoditas yang Hasilkan Devisa Rp1.100 Triliun, Tapi Rasio Penerimaan Negara Rendah

Untuk sektor minyak kelapa sawit, Indonesia disebut masih menjadi eksportir terbesar dunia dengan nilai devisa mencapai US$23 miliar atau sekitar Rp391 triliun sepanjang 2025.
Puan Maharani Sebut Rapat Paripurna DPR Hari Ini Sangat Spesial karena Ada Prabowo

Puan Maharani Sebut Rapat Paripurna DPR Hari Ini Sangat Spesial karena Ada Prabowo

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini terasa sangat spesial lantaran dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo Pasang Target Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tembus 6,5 Persen di 2027

Prabowo Pasang Target Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tembus 6,5 Persen di 2027

Prabowo menegaskan kehadirannya secara langsung dalam rapat paripurna bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah menghadapi tantangan ekonomi dunia yang semakin tidak pasti.
Jawaban Pep Guardiola soal Kabar Bakal Tinggalkan Manchester City usai Gagal Juara Liga Inggris

Jawaban Pep Guardiola soal Kabar Bakal Tinggalkan Manchester City usai Gagal Juara Liga Inggris

Pelatih Manchester City, Pep Guardiola, menjawab kabar soal dirinya bakal meninggalkan klub. Hal itu dilontarkan setelah kepastian gagal meraih gelar juara Liga Inggris 2025-2026.
Rupiah Ditargetkan Maksimal Rp17.500 per Dolar AS di 2027, Prabowo Pasang Alarm Stabilitas Ekonomi

Rupiah Ditargetkan Maksimal Rp17.500 per Dolar AS di 2027, Prabowo Pasang Alarm Stabilitas Ekonomi

Di tengah ketidakpastian global dan tekanan pasar keuangan internasional, pemerintah menegaskan fokus utama kebijakan fiskal dan moneter adalah menjaga kestabilan rupiah agar tidak terguncang oleh gejolak mata uang dunia.
Begini Hukum Pesugihan dalam Islam yang Tengah Ramai Diperbincangkan sampai Menyeret Nama Artis Sarwendah

Begini Hukum Pesugihan dalam Islam yang Tengah Ramai Diperbincangkan sampai Menyeret Nama Artis Sarwendah

Tengah heboh nama Sarwendah dirumorkan pernah ke Gunung Kawi untuk melakukan pesugihan. Hal ini sudah dibantah oleh Kuasa Hukum.

Trending

TRENDING: Mahkota Binokasih Bukan Klenik, Dedi Mulyadi Semprot Kadis, Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi

TRENDING: Mahkota Binokasih Bukan Klenik, Dedi Mulyadi Semprot Kadis, Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi

Berikut rangkuman berita trending hari ini. Mulai dari langkah Dedi Mulyadi luruskan stigma mistis Mahkota Binokasih hingga kabar baik dari Sherly Tjoanda.
News Terpopuler: Nasib Josepha Alexandra Usai ‘Dicurangi’ Juri LCC Kalbar, hingga Sanksi dari MPR untuk Dewan Juri

News Terpopuler: Nasib Josepha Alexandra Usai ‘Dicurangi’ Juri LCC Kalbar, hingga Sanksi dari MPR untuk Dewan Juri

Nasib Josepha Alexandra setelah jawabannya dianulir Juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) MPR di Kalimantan Barat. pernyataan MPR mengenai sanksi kepada dewan juri
Agen Pemain Voli Korea Akui Red Sparks Sempat Hubungi Megawati Hangestri Sebelum Dibajak Hillstate

Agen Pemain Voli Korea Akui Red Sparks Sempat Hubungi Megawati Hangestri Sebelum Dibajak Hillstate

Menurut penuturan agen Chris Kim, Red Sparks ternyata sudah menghubungi Megawati Hangestri lebih awal sebelum tawaran dari Hillstate datang pada Januari silam.
Jangan Sampai Kena Mental, MPR RI Pasang Badan Lindungi Psikologis Siswa SMAN 1 Sambas Peserta LCC Empat Pilar

Jangan Sampai Kena Mental, MPR RI Pasang Badan Lindungi Psikologis Siswa SMAN 1 Sambas Peserta LCC Empat Pilar

MPR RI menyatakan telah berdiskusi dengan SMAN 1 Sambas terkait pendampingan psikologis bagi peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar.
Trend Terpopuler: Bukti Cinta Benny Laos Kepada Sherly Tjoanda, hingga Netizen Gemas dengan Tingkah Gubernur Malut

Trend Terpopuler: Bukti Cinta Benny Laos Kepada Sherly Tjoanda, hingga Netizen Gemas dengan Tingkah Gubernur Malut

Bukti cinta mantan Bupati Pulau Morotai, Benny Laos kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Tingkah lucu Sherly Tjoanda saat berkunjung ke rumah Ashanty
Agen Korea Ungkap Red Sparks Sempat Dekati Megawati Hangestri Sebelum Direbut Hyundai Hillstate

Agen Korea Ungkap Red Sparks Sempat Dekati Megawati Hangestri Sebelum Direbut Hyundai Hillstate

Kepindahan Megawati Hangestri ke Hyundai Hillstate ternyata menyimpan cerita menarik. Sang agen mengungkap bahwa Red Sparks sempat lebih dulu minat ke Megatron.
Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir, Pekerja Reboisasi di Puncak Malah Dialihkan Urus Proyek Kopi oleh Kadis Kehutanan

Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir, Pekerja Reboisasi di Puncak Malah Dialihkan Urus Proyek Kopi oleh Kadis Kehutanan

Saat touring di kawasan Cipanas, Cianjur, Dedi Mulyadi mendadak menghentikan kendaraannya untuk melakukan inspeksi langsung di area penataan eks Hibisc Fantasy.
Selengkapnya

Viral