Dude Harlino-Alyssa Soebandono Diperiksa Berjam-jam, Dicecar 30 Pertanyaan Soal Kontrak hingga Honor sebagai BA PT DSI
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Pasangan artis Dude Harlino dan Alyssa Soebandono harus menjalani pemeriksaan intensif selama berjam-jam di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Keduanya diperiksa sekitar lima jam oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), Kamis (2/4/2026).
Penyidik mengajukan puluhan pertanyaan untuk mengulik peran mereka saat menjadi brand ambassador PT DSI.
Penyidik yang menangani kasus ini, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan detail jalannya pemeriksaan.
"Tadi kami memulai pemeriksaan sekitar pukul 11.00 dan berakhir tadi sekitar pukul 16.00, itu sekitar lima jam dilakukan pemeriksaan dengan hampir sekitar 20 dan 30 pertanyaan," tuturnya.
Menurut Susatyo, penyidik menyoroti bagaimana peran Dude dan Alyssa dalam mempromosikan bisnis DSI ke publik, termasuk sejauh mana pemahaman mereka terhadap skema bisnis perusahaan tersebut.
"Itu yang menjadi salah satu materi pemeriksaan kami adalah terkait dengan peran sebagai brand ambassador. Apakah sebagai profesional ya, bagaimana mereka, karena brand ambassador tentunya kan harus menyampaikan pada masyarakat bagaimana bisnis plan yang dijalankan oleh PT DSI," kata dia.
"Dan kemudian ketika bisnis plan ataupun dari DSI ini terlibat fraud dan sebagainya, tentunya itu ya menjadi objek pemeriksaan kami," ujarnya.
Tak hanya itu, kontrak kerja hingga aliran honor yang diterima keduanya selama periode 2022–2025 juga ikut dibedah penyidik.
"Ya tentunya semua ya, karena kedua saksi tersebut adalah sebagai brand ambassador, kami memeriksa kontrak antara mereka dengan DSI ya, kemudian juga termasuk honor dan sebagainya ya. itu semuanya menjadi objek pemeriksaan dan bagaimana mereka memahami bisnis plan daripada DSI ini untuk disampaikan kepada masyarakat secara luas," kata Susatyo.
Di sisi lain, Dude menegaskan dirinya dan sang istri tidak terlibat dalam urusan internal perusahaan. Ia menyebut posisi mereka murni sebagai profesional yang menjalankan kontrak kerja.
“Penyidik ingin tahu lebih mendalam apa saja tugas sebagai Brand Ambassador. Dan memang kami tidak ada kaitan dengan internal manajemen. Kami profesional hanya sebagai Brand Ambassador,” ucap Dude.
Sebelumnya diberitakan, pasangan selebriti Dude Harlino dan Alyssa Soebandono dipanggil Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebagai saksi penyidikan kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Surat panggilan pun telah dikirimkan pada sejoli tersebut. Hal itu dibenarkan Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak.
"Terhadap keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 2 April 2026 di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim Polri," ujar dia, Kamis, 2 April 2026.
Ade Safri menungkap, pemanggilan Dude dan Alyssa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Brand Ambassador PT DSI yang diketahui berdasarkan fakta dan hasil penyidikan.
"Penyidik telah mengirim surat panggilan terhadap para saksi-saksi yang pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan, berdasarkan fakta hasil penyidikan diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador," kata dia.
Dalam kasus penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut, empat orang telah ditetapkan jadi tersangka.
Mereka adalah pendiri PT DSI berinisial AS yang juga pernah menjabat sebagai direktur periode 2018-2024.
Tersangka lainnya, TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI.
Lalu, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari. Kemudian yang terakhir adalah ARL selaku Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI.
Tiga dari keempat tersangka telah dilakukan penahanan, untuk tersangka AS yang baru ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menjadwalkan pemanggilannya untuk pemeriksaan pada Rabu, 8 April 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim.
Para tersangka tersebut disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah serta TPPU penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing (peminjam aktif).
Adapun sebelumnya, penyidik pada Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita uang sebesar Rp4.074.156.192,00 dalam kasus ini yang berasal dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir.
Selain menyita uang, penyidik juga telah menyita sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik borrower (peminjam) yang dijaminkan di PT DSI. Total kerugian akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp2,4 triliun. (Foe Peace Simbolon)
Load more