Polemik Ganti Rugi Tol Cisumdawu, Ahli Waris Protes PN Sumedang Lakukan Pencairan Padahal PK Masih Bergulir
- Antara
"Tujuannya meminta rekomendasi surat pencairan terkait uang ganti rugi tol Cisumdawu," akan tetapi uang tersebut sudah di cairkan kata Roni saat diwawancarai Tahu Ekspres di Halaman Kantor Pengadilan Negeri Sumedang, Kamis (2/4/2026).
Ia menyebut pihaknya telah memiliki dasar hukum berupa sembilan penetapan pencairan dan sembilan cek atas nama ahli waris.
"Kita sudah punya sembilan penetapan pencairan dan sudah menerima juga sembilan cek," ujarnya.
Ia menjelaskan pencairan sebelumnya sempat tertunda karena pihak lawan berinisial HD tersangkut kasus korupsi. Namun pihaknya kemudian mengajukan PK kedua setelah kalah pada PK pertama.
"Kita ngajuin PK dua dan PK dua kita dikirim ke Mahkamah Agung per 31 Desember 2025," jelasnya.
Namun, ia mengaku terkejut ketika Pengadilan Negeri sumedang melalui Panmud Perdata sdr Benny, mengatakan uang tersebut sudah dicairkan tanpa pemberitahuan kepada pihaknya.
"Ternyata tanpa ada pemberitahuan ke pihak kita, uang tersebut sudah dicairkan. Yang jadi pertanyaan, apa dasar pencairan tersebut?" ucapnya.
"Sementara penetapan yang sembilan ini produk hukum. Itu harus dibatalkan dulu. Dan lagi masih ada proses hukum PK dua yang masih belum putus," katanya.
Roni berusaha menemui Ketua Pengadilan Negeri Sumedang akan tetapi ketua Pengadilan Tidak Mau Menemui dan kamimenduga adanya praktik mafia hukum dalam perkara tersebut.
"Kita akan maju terus memberantas ini. Mungkin bisa dikata ada mafia hukum yang terlibat di sini," ujarnya.
Pendamping hukum ahli waris, Dedi Supriadi, menambahkan pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke berbagai lembaga penegak hukum.
"Kami akan tempuh hak-hak hukum termasuk melaporkan oknum di pengadilan ini ke Kejaksaan Agung," kata Dedi.
Ia juga meminta perhatian pemerintah pusat terkait persoalan tersebut.
"Mohon bisa disampaikan ke Presiden dan Kejagung, bagaimana supremasi hukum bisa tegak ketika orang-orangnya seperti ini," ujarnya.
Menurutnya, pencairan dana di tengah proses hukum yang belum selesai merupakan tindakan yang merugikan hak rakyat.
"Ini melebihi koboi jalanan dengan mencairkan hak rakyat sepihak sementara ada produk hukum sebelumnya yang belum dipastikan," katanya.
Load more