KPK Bidik Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Aliran Uang Keluarga Disorot dalam Kasus Outsourcing
- tvOnenews/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang menjerat Fadia Arafiq. Terbaru, lembaga antirasuah mulai menyoroti peran keluarga, termasuk suami Fadia, dalam pusaran perkara tersebut.
Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan adanya indikasi aliran dana yang mengalir ke sejumlah pihak keluarga, yang kini menjadi fokus pengembangan kasus.
KPK Pertimbangkan Periksa Suami Fadia
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa penyidik tengah mengkaji kemungkinan memeriksa pihak keluarga tersangka, termasuk suami Fadia.
“Peran-peran keluarga dari tersangka sedang dipertimbangkan oleh penyidik, termasuk terkait dengan suami tersangka,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
KPK menyebut telah menemukan fakta adanya penerimaan aliran uang oleh pihak keluarga. Temuan ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk memperluas konstruksi perkara.
“Ditemukan adanya aliran sejumlah uang yang diterima pihak keluarga, dan itu menjadi bagian dari pengembangan penyidikan,” jelasnya.
Terjaring OTT, Fadia Jadi Tersangka Tunggal
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Maret 2026. Dari operasi tersebut, Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing periode 2023–2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.
Fadia kemudian ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, Fadia dijerat dengan pasal terkait gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Konstruksi Perkara: Intervensi Proyek untuk Perusahaan Keluarga
KPK mengungkap adanya dugaan intervensi langsung yang dilakukan Fadia dalam proses pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Menurut penyidik, perangkat daerah diduga diarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang diketahui terkait dengan keluarga Fadia.
Perusahaan tersebut disebut didirikan bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu.
Padahal, dalam proses lelang, terdapat perusahaan lain yang menawarkan harga lebih rendah. Namun, perangkat daerah tetap diminta memenangkan perusahaan milik keluarga tersebut.
“Perangkat daerah diarahkan untuk memenangkan perusahaan milik keluarga meskipun ada penawaran yang lebih rendah,” ungkap Asep.
Tak hanya itu, setiap rencana pengadaan disebut harus terlebih dahulu melaporkan harga perkiraan kepada pihak tertentu agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan tersebut.
Abaikan Peringatan Konflik Kepentingan
Dalam prosesnya, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pekalongan sebenarnya telah mengingatkan potensi konflik kepentingan yang muncul dari keterlibatan perusahaan keluarga dalam proyek pemerintah.
Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan. Proyek tetap berjalan dan dimenangkan oleh perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga tersangka.
Hal ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Nilai Proyek Capai Rp46 Miliar, Uang Mengalir ke Keluarga
KPK mencatat nilai transaksi dari proyek pengadaan outsourcing tersebut mencapai Rp46 miliar dalam kurun waktu 2023 hingga 2026.
Dari jumlah tersebut, sebagian digunakan untuk operasional, termasuk pembayaran gaji tenaga outsourcing. Namun, sebagian lainnya diduga dinikmati oleh pihak keluarga.
Berikut rincian aliran dana yang diungkap KPK:
-
Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
-
Mukhtaruddin Ashraff Abu: Rp1,1 miliar
-
RUL: Rp2,3 miliar
-
MSA: Rp4,6 miliar
-
MHN (anak bupati): Rp2,5 miliar
Total dana yang diduga dinikmati bersama keluarga mencapai sekitar Rp19 miliar.
Pengembangan Kasus Masih Berlanjut
Dengan temuan aliran dana ke keluarga, KPK membuka peluang adanya penambahan pihak yang dimintai keterangan atau bahkan penetapan tersangka baru.
Penyidik saat ini terus mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan aktif dalam proses pengadaan hingga penerimaan aliran dana.
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya melibatkan kepala daerah, tetapi juga menyeret lingkaran keluarga yang diduga turut menikmati hasil dari proyek pemerintah. (aha/nsp)
Load more