Usai Penahanan Ajudan Gubernur Riau, KPK Periksa Sekdis PUPR Riau
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksan Ferry Yuanda (FRY) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau terkait kasus terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.
"Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Riau atas nama FY selaku Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau," ucap jubir KPK, Budi Prasetyo, Selasa (14/4/2026).
Selain Ferry, KPK juga memerika sejumlah saksi lainnya di antaranya, KA selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Wilayah I Dinas PUPRPKPP Riau, AI selaku Kepala UPT Wilayah II Dinas PUPRPKPP Riau, EI selaku Kepala UPT Wilayah III Dinas PUPRPKPP Riau, LUD selaku Kepala UPT Wilayah IV Dinas PUPRPKPP Riau, BS selaku Kepala UPT Wilayah V Dinas PUPRPKPP Riau, dan RAP selaku Kepala UPT Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Riau.
CS selaku Kepala Seksi pada UPT Wilayah II Dinas PUPRPKPP Riau, AB selaku Kasi pada UPT Wilayah III Dinas PUPRPKPP Riau, LM selaku Kepala Subbagian pada UPT Wilayah V Dinas PUPRPKPP Riau, serta TAB selaku Kasubbag pada UPT Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Riau.
Pemeriksaan terhadap Ferry setelah KPK menahan ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid, Marjani (MJN), Senin (13/4/2026).
Berdasarkan konstruksi perkara, Ferry melakukan pertemuan di salah satu kafe di Pekanbaru dengan Kepala UPT Wilayah I-VI untuk membahas kesanggupan pemberiaan fee yang akan diberikan ke Abdul Wahid yakni sebesar 2,5%.
Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar).
Selanjutnya Ferry menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada M Arief Setiyawan selaku Kepala Dinas PUPRPKPP Riau.
Namun, Arief yang merepresentasikan Abdul Wahid meminta fee sebesar 5% (Rp7 miliar).
Pada setoran pertama bulan Juni 2025, Ferry sebagai pengepul uang dari Kepala UPT mengumpulkan total Rp1,6 miliar. Lalu uang tersebut dibagikan ke Abdul Wahid Rp1 miliar melalui perantaranya Dani K Nursalam yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur.
Agustus hingga Oktober 2025, Ferry kembali mengepul uang dari para kepala UPT dengan uang yang terkumpul sejumlah Rp1,2 miliar.
Kemudian, atas perintah Arief, uang tersebut diantaranya didistribusikan untuk drivernya sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh Ferry Rp300 juta.
Sebelumnya, ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid, Marjani (MJN). Ia memiliki peran krusial dalam kasus ini.
Penahanan terhadap Marjani merupakan mengembangkan kasus sebelumnya yang telah menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid, Kadis PUPR PKPP M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.
Marjani ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 13 April hingga 2 Mei 2026 di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK. (aha/aag)
Load more