BUMN Harus Siap dengan KUHP dan KUHAP Baru
- istimewa - antaranews
Ini berkaca dari kasus di mana ada perusahaan yang jadi terdakwa yang dihukum adalah pengurusnya, dan ada juga pengurus yang jadi terdakwa tapi perusahaan yang dihukum.
“Yang mengkhawatirkan adalah karena sekarang MA belum menentukan kapan pengurus, kapan BO (beneficial owner) dan lain-lain,” ujar Tuti.
Ketua Iluni UI Pramudiya selaku panitia penyelenggara mengatakan KUHP dan KUHAP baru membuka berbagai macam alternatif untuk menyelesaikan permasalahan pidana. Berbeda dengan KUHP lama yang berorientasi pada pemenjaraan dan denda.
Dalam forum ini, diharapkan semua peserta yang hadir dapat memiliki pandangan yang sama bagaimana menjalankan bisnis yang baik di Indonesia, supaya tidak terjadi over kriminalisasi, apalagi bisnis yang dilakukan adalah bagian dari kebijakan pemerintah.
“Dari berbagai materi ini harapannya menjadi masukan dan bisa dipakai bersama menjadi basis untuk diskusi dengan semua pemangku kepentingan,” kata Pramudiya. (ant/aag)
Load more