Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional
- Antara
Ia menuturkan, keputusan terkait aturan registrasi tidak hanya berlaku pada perpanjang STNK tahunan kendaraan yang dibeli dari pemilik sebelumnya, tetapi juga berlaku bagi yang melakukan pendaftaran baru hingga perubahan fisik kendaraan bermotor.
"Baik pada saat pendaftaran baru, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, atau perubahan, baik perubahan kepemilikan maupun perubahan fisik kendaraan bermotor. Registrasi yang kita lakukan adalah dalam rangka pengawasan kendaraan bermotor, termasuk untuk meningkatkan kepatuhan pajak," tuturnya.
Ia mengacu dari Pengaturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61, yang menetapkan setiap pengesahan atau perpanjang STNK wajib membawa KTP pemilik kendaraan.
Ia menegaskan, aturan registrasi ini untuk memastikan kendaraan tersebut masih atas nama pemilik lama atau sudah balik nama (berpindah tangan).
Sementara, dengan keputusan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama, polisi berharap masyarakat segera melakukan balik nama di tahun depan. Sebab, aturan ini hanya berlaku pada 2026.
"Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya, walau BBNB II itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027," tegasnya.
Kemudian, Wibowo menjelaskan keputusan pembebasan KTP pemilik pertama diharapkan berjalan sebaik mungkin. Nantinya, personel Korlantas Polri mendampingi masyarakat agar tidak bingung saat mengurus dokumen kendaraan sebagai syarat administrasi.
(hap)
Load more