DPR Desak Kemendikti Beri Sanksi Tegas 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual: Bila Perlu Berhentikan!
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi X DPR RI Habib Muhammad meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) untuk tegas terhadap kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Habib meninta Kementikti memberikan sanksi tegas terhadap 16 mahasiswa FH UI tersebut.
"Kita tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual di kampus. Tindakan tegas harus diambil Kemendikti Saintek, termasuk pemberhentian sebagai mahasiswa, agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi yang lain," ujar Habib Syarief kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Habib mengatakan kekerasan seksual di lingkungan kampus merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan dunia pendidikan.
"Ironisnya banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di kalangan pelaku pendidikan tinggi di tanah air akhir-akhir ini," katanya.
Oleh karena itu ia mendesak Kemendikti Saintek untuk mengambil langkah serius dan komprehensif dalam menangani persoalan kekerasan seksual.
"Penanganan kasus tidak boleh dilakukan secara parsial dan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing kampus. Ini sudah menjadi persoalan nasional yang membutuhkan intervensi dan kebijakan menyeluruh dari pemerintah," ujar Habib Syarief.
Ia menegaskan kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika.
"Negara tidak boleh abai dalam menjamin perlindungan tersebut," pungkasnya.
16 Mahasiswa FH UI Dinonaktifkan
Universitas Indonesia (UI) menjatuhkan sanksi penonaktifan akademik sementara atau skors kepada 16 mahasiswa FH UI yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual. Kebijakan itu berlaku mulai 15 April hingga 30 Mei 2026.
Keputusan tersebut merujuk pada Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) yang diterbitkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI pada 15 April 2026. Dalam memo itu, Satgas merekomendasikan pembekuan sementara status kemahasiswaan terhadap 16 mahasiswa FH UI yang dilaporkan.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujar Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro, Kamis (16/4/2026).
Menurut UI, kebijakan tersebut bersifat administratif dan preventif.
Langkah ini ditempuh untuk menjaga independensi proses pemeriksaan sekaligus memberi perlindungan bagi semua pihak yang berkaitan dengan perkara.
Selama masa penonaktifan berlangsung, 16 mahasiswa FH UI tersebut tidak dapat mengikuti seluruh aktivitas akademik.
Larangan itu mencakup perkuliahan, sesi bimbingan, hingga kegiatan lain yang berhubungan dengan proses belajar mengajar.
Mereka juga dilarang memasuki area kampus selama periode tersebut.
Pengecualian hanya diberikan apabila yang bersangkutan dipanggil untuk kebutuhan pemeriksaan Satgas PPK atau ada urusan mendesak yang harus dilakukan dengan pendampingan pihak universitas.
Tak hanya itu, UI turut membatasi partisipasi para terduga dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan.
Kampus juga memperketat pengawasan guna mencegah adanya kontak dengan korban maupun saksi, baik secara langsung maupun melalui perantara, sampai proses pemeriksaan selesai. (nba/muu)
Load more