Dalami Kasus Fadia Arafiq, KPK Periksa 7 Saksi Termasuk Anggota DPRD Pekalongan
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka. Ia diduga telah membuat perusahan keluarga untuk memenangkan sejumlah proyek pengadaan.
Guna mendalami kasus ini, hari ini, Senin (20/4), KPK memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari DPRD Kabupaten Pekalongan, pihak swasta, hingga ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan KPK di Polres Pekalongan Kota.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan," ucap jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Adapun sejumlah pihak di periksa hari ini di antaranya, anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Ruben R. Prabu Faza. Lalu Dendy Setiadi Setiawan dari PT Raja Nusantara Berjaya.
Yang lainnya, ASN Pemkab Pekalongan yakni Jalaludin, Lingkan Anggi Alfianto, dan Siti Hanikatun.
Selanjutnya pimpinan Bank BPD Jateng Cabang Kajen, Teguh Sri Prabowo, serta seorang pegawai restoran, Heri Pebrianto.
Hingga saat ini, Budi belum membeberkan materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik terhadap para saksi tersebut.
Diketahui, Fadia Arafiq yang merupakan Bupati Pekalongan, diduga telah membuat perusahan keluarga bersama dengan sang suami dan anaknya.
Perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan itu diduga telah mengusasi berbagai pengadaan jasa di Pemkab Pekalongan.
Usut punya usut penguasaan pengadaan tersebut hasil dari dugaan intervensi yang dilakukan Fadia terhadap para dinas-dinas.
KPK juga mengungkap, bahwa setiap dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan harus memenangkan perusahaan milik Fadia meski ada perusahaan lain yang menawarkan dengan harga yang lebih murah.
Tak tanggung-tanggung hasil dari pengadaan itu, perusahaan Fadia memiliki transaksi sebesar Rp46 miliar dalam kurun waktu 2023 hingga 2026. Sebagian uang tersebut dibagi-bagi kepada keluarganya dengan rincian:
Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
Mukhtaruddin Ashraff Abu: Rp1,1 miliar
RUL: Rp2,3 miliar
MSA: Rp4,6 miliar
MHN (anak bupati): Rp2,5 miliar
Load more