Polemik Sidang Chromebook, Kesaksian Online dari Pihak Google Dapat Sorotan Tajam
- Aldi Herlanda/tvOnenews
"Hakim perlu melihat apakah ada hubungan kerja, ketergantungan profesional, atau kepentingan bisnis yang masih berlangsung antara saksi-saksi Google ini dengan Nadiem Makarim. Hubungan status ini sangat memengaruhi objektivitas kesaksian mereka."
Selain itu, Fajar menilai sikap pihak Google di luar persidangan berpotensi dikategorikan sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan, terutama jika terdapat upaya mendiskreditkan aparat hukum.
"Membangun narasi menyesatkan bahwa otoritas negara tidak kooperatif adalah upaya merendahkan kewibawaan peradilan. Di sisi lain, Google sebagai entitas global terikat pada Foreign Corrupt Practices Act (FCPA). Ketidakterbukaan dan upaya menghalangi keadilan (obstruction of justice) di Indonesia bisa memicu penyelidikan kepatuhan global mereka di Amerika Serikat," ungkapnya.
Fajar juga menekankan bahwa kekuatan pembuktian keterangan saksi dapat gugur jika tidak memenuhi syarat formal dan materiil. Ia menyoroti pentingnya proses pengambilan sumpah sesuai ketentuan hukum acara.
"Berdasarkan Pasal 160 ayat (3) KUHAP, saksi wajib bersumpah menurut agamanya. Jika proses ini dilakukan daring tanpa pengawasan resmi KBRI atau Jaksa di lokasi saksi, maka aspek hukum sumpah tersebut cacat. Hakim memiliki diskresi penuh untuk mengabaikan mereka jika ditemukan ketidaksesuaian bukti sebagaimana mandat KUHAP," tegas Fajar.
"Saksi dari Google seharusnya menghormati kedaulatan hukum kita. Memaksakan narasi sepihak sambil menghindari jalur resmi hanya akan merugikan posisi hukum semua pihak yang terlibat di mata majelis hakim," pungkasnya. (rpi)
Load more