Polemik Sidang Chromebook, Kesaksian Online dari Pihak Google Dapat Sorotan Tajam
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim memunculkan polemik setelah tiga saksi dari pihak Google memberikan keterangan secara daring alias online.
Kehadiran saksi secara itu tersebut memicu pertanyaan terkait keabsahan prosedur serta etika dalam persidangan.
Pelaksanaan sidang yang menghadirkan saksi secara virtual ini dinilai bermasalah, terutama karena para saksi disebut tidak menempuh jalur koordinasi resmi dengan otoritas setempat.
Selain itu, muncul anggapan bahwa pernyataan yang disampaikan justru membangun narasi negatif terhadap aparat penegak hukum Indonesia.
Pengamat hukum Fajar Trio menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek prosedural, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana jika keterangan yang diberikan tidak sesuai fakta.
Ia mengingatkan bahwa hukum di Indonesia mengatur sanksi tegas bagi saksi yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP.
"Jika ketiga saksi Google tersebut terbukti memberikan keterangan palsu, mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Jika keterangan palsu tersebut merugikan terdakwa dalam perkara pidana, ancamannya bahkan bisa naik menjadi sembilan tahun penjara," ujar Fajar saat dihubungi, Selasa (21/4/2026).
Ia menambahkan, klaim mengenai ketidakkooperatifan Atase Kejaksaan di Singapura harus dibuktikan secara nyata. "Jika itu hanya alibi untuk menghindari prosedur koordinasi resmi, maka jaksa dapat meminta hakim untuk menetapkan mereka sebagai tersangka pemberi keterangan palsu saat itu juga," tambahnya.
Lebih lanjut, Fajar mendorong majelis hakim untuk mencermati keterangan saksi secara menyeluruh sesuai ketentuan dalam KUHAP, khususnya terkait kewajiban menguji kesesuaian keterangan dengan alat bukti lain.
"Hakim harus melakukan pengamatan hakim (judical observation). Sesuai Pasal 237 ayat 5 KUHAP, hakim wajib melihat apakah keterangan saksi Google ini sinkron dengan bukti surat, petunjuk, atau keterangan saksi lainnya yang sudah dihadirkan. Jika berdiri sendiri dan bertentangan dengan bukti valid dari otoritas negara, maka kesaksian itu harus dikesampingkan," jelas Fajar.
Ia juga menyoroti pentingnya menilai relasi antara saksi dan terdakwa. Menurutnya, hubungan profesional atau kepentingan bisnis yang masih berlangsung dapat memengaruhi objektivitas kesaksian.
Load more