News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polemik Sidang Chromebook, Kesaksian Online dari Pihak Google Dapat Sorotan Tajam

Pengamat sebut kehadiran saksi secara virtual ini bermasalah, terutama karena para saksi disebut tidak menempuh jalur koordinasi resmi dengan otoritas setempat.
Selasa, 21 April 2026 - 23:09 WIB
Sidang Nadiem Makarim
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews


Jakarta, tvOnenews.com - Sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim memunculkan polemik setelah tiga saksi dari pihak Google memberikan keterangan secara daring alias online.

Kehadiran saksi secara itu tersebut memicu pertanyaan terkait keabsahan prosedur serta etika dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaksanaan sidang yang menghadirkan saksi secara virtual ini dinilai bermasalah, terutama karena para saksi disebut tidak menempuh jalur koordinasi resmi dengan otoritas setempat.

Selain itu, muncul anggapan bahwa pernyataan yang disampaikan justru membangun narasi negatif terhadap aparat penegak hukum Indonesia.

Pengamat hukum Fajar Trio menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek prosedural, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana jika keterangan yang diberikan tidak sesuai fakta.

Ia mengingatkan bahwa hukum di Indonesia mengatur sanksi tegas bagi saksi yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP.

"Jika ketiga saksi Google tersebut terbukti memberikan keterangan palsu, mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Jika keterangan palsu tersebut merugikan terdakwa dalam perkara pidana, ancamannya bahkan bisa naik menjadi sembilan tahun penjara," ujar Fajar saat dihubungi, Selasa (21/4/2026).

Ia menambahkan, klaim mengenai ketidakkooperatifan Atase Kejaksaan di Singapura harus dibuktikan secara nyata. "Jika itu hanya alibi untuk menghindari prosedur koordinasi resmi, maka jaksa dapat meminta hakim untuk menetapkan mereka sebagai tersangka pemberi keterangan palsu saat itu juga," tambahnya.

Lebih lanjut, Fajar mendorong majelis hakim untuk mencermati keterangan saksi secara menyeluruh sesuai ketentuan dalam KUHAP, khususnya terkait kewajiban menguji kesesuaian keterangan dengan alat bukti lain.

"Hakim harus melakukan pengamatan hakim (judical observation). Sesuai Pasal 237 ayat 5 KUHAP, hakim wajib melihat apakah keterangan saksi Google ini sinkron dengan bukti surat, petunjuk, atau keterangan saksi lainnya yang sudah dihadirkan. Jika berdiri sendiri dan bertentangan dengan bukti valid dari otoritas negara, maka kesaksian itu harus dikesampingkan," jelas Fajar.

Ia juga menyoroti pentingnya menilai relasi antara saksi dan terdakwa. Menurutnya, hubungan profesional atau kepentingan bisnis yang masih berlangsung dapat memengaruhi objektivitas kesaksian.

"Hakim perlu melihat apakah ada hubungan kerja, ketergantungan profesional, atau kepentingan bisnis yang masih berlangsung antara saksi-saksi Google ini dengan Nadiem Makarim. Hubungan status ini sangat memengaruhi objektivitas kesaksian mereka."

Selain itu, Fajar menilai sikap pihak Google di luar persidangan berpotensi dikategorikan sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan, terutama jika terdapat upaya mendiskreditkan aparat hukum.

"Membangun narasi menyesatkan bahwa otoritas negara tidak kooperatif adalah upaya merendahkan kewibawaan peradilan. Di sisi lain, Google sebagai entitas global terikat pada Foreign Corrupt Practices Act (FCPA). Ketidakterbukaan dan upaya menghalangi keadilan (obstruction of justice) di Indonesia bisa memicu penyelidikan kepatuhan global mereka di Amerika Serikat," ungkapnya.

Fajar juga menekankan bahwa kekuatan pembuktian keterangan saksi dapat gugur jika tidak memenuhi syarat formal dan materiil. Ia menyoroti pentingnya proses pengambilan sumpah sesuai ketentuan hukum acara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Berdasarkan Pasal 160 ayat (3) KUHAP, saksi wajib bersumpah menurut agamanya. Jika proses ini dilakukan daring tanpa pengawasan resmi KBRI atau Jaksa di lokasi saksi, maka aspek hukum sumpah tersebut cacat. Hakim memiliki diskresi penuh untuk mengabaikan mereka jika ditemukan ketidaksesuaian bukti sebagaimana mandat KUHAP," tegas Fajar.

"Saksi dari Google seharusnya menghormati kedaulatan hukum kita. Memaksakan narasi sepihak sambil menghindari jalur resmi hanya akan merugikan posisi hukum semua pihak yang terlibat di mata majelis hakim," pungkasnya. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Upaya Meminimalisir Risiko Pariwisata, Jasaraharja Putera Gandeng Kemenko Perekonomian

Upaya Meminimalisir Risiko Pariwisata, Jasaraharja Putera Gandeng Kemenko Perekonomian

Pemerintah mencatat wisata Labuan Bajo menjadi saalah satu destinasi prioritas yang mengalami lonjakan pengunjung dari 60.439 orang pada tahun 2021 menjadi 476.566 wisatawan pada tahun 2025.
Cemburu dan Sakit Hati, Pria di Bandung Habisi Nyawa Teman Pria Mantan Istrinya di Rumah Kontrakan

Cemburu dan Sakit Hati, Pria di Bandung Habisi Nyawa Teman Pria Mantan Istrinya di Rumah Kontrakan

Polrestabes Bandung berhasil mengungkap motif di balik kasus pembunuhan tragis yang menimpa Marlin (40) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sandang, Cinambo, Kota Bandung. 
Menteri LH Targetkan Indonesia Bebas Sistem 'Open Dumping' pada Desember 2026

Menteri LH Targetkan Indonesia Bebas Sistem 'Open Dumping' pada Desember 2026

Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menetapkan target ambisius untuk menghapuskan sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping) di seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) paling lambat Desember 2026.
Cristian Chivu Tegaskan Inter Wajib Menang, Tak Ada Kata Imbang!

Cristian Chivu Tegaskan Inter Wajib Menang, Tak Ada Kata Imbang!

Inter Milan bersiap menghadapi laga penentuan melawan Como 1907 pada semifinal Coppa Italia, yang disebut pelatih Cristian Chivu sebagai pertandingan “hidup atau mati”.
Ruben Onsu Curiga Dirinya Jadi Korban Penipuan Bisnis, Kerugian Diduga Capai Miliaran Rupiah

Ruben Onsu Curiga Dirinya Jadi Korban Penipuan Bisnis, Kerugian Diduga Capai Miliaran Rupiah

​​​​​​​Ruben Onsu curiga jadi korban penipuan bisnis mukena, kerugian diduga capai miliaran rupiah. Kuasa hukum ungkap kronologi dan langkah yang dipertimbangkan.
Momentum Hari Kartini, Jasa Raharja Jadikan Perempuan Jadi Pionir Keselamatan Berlalu Lintas

Momentum Hari Kartini, Jasa Raharja Jadikan Perempuan Jadi Pionir Keselamatan Berlalu Lintas

Tepat pada 21 April tiap tahunnya, Indonesia merayakan Hari Kartini sebagai momentum mengingat perjuangan kelompok perempuan di Tanah Air.

Trending

Ramalan Karier Zodiak 23 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Karier Zodiak 23 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan karier zodiak 23 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Peluang promosi, proyek baru, dan perkembangan karier positif menanti.
Viral, Wanita Diarak Keliling Tanah Abang Usai Kepergok Copet Handphone

Viral, Wanita Diarak Keliling Tanah Abang Usai Kepergok Copet Handphone

Seorang wanita berinisial ES, diarak keliling Jembatan Penyebrangan Multiguna (JPM) Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai kepergok mencuri ponsel, Selasa (21/4).
Seusai Dedi Mulyadi Periksa Siswa SMAN 1 Purwakarta yang Disanksi, KDM Justru Lakukan Hal Tak Terduga

Seusai Dedi Mulyadi Periksa Siswa SMAN 1 Purwakarta yang Disanksi, KDM Justru Lakukan Hal Tak Terduga

​​​​​​​Dedi Mulyadi periksa siswa SMAN 1 Purwakarta yang disanksi, lalu ambil langkah tak terduga dengan mengganti AC kelas jadi 2 PK demi kenyamanan belajar.
4 Klub Super League Ini Berpotensi Gaet Shin Tae-yong Musim Depan usai Umumkan Terbuka dengan Tawaran, Persib dan Persija Termasuk?

4 Klub Super League Ini Berpotensi Gaet Shin Tae-yong Musim Depan usai Umumkan Terbuka dengan Tawaran, Persib dan Persija Termasuk?

Mantan pelatih Shin Tae-yong memberi sinyal siap kembali melatih. Empat klub Super League, termasuk Persija dan Persib, berpotensi mendapatkan jasanya.
Siapa Ratu Baru Proliga 2026? Begini Prediksi Final Proliga 2026: Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Siapa Ratu Baru Proliga 2026? Begini Prediksi Final Proliga 2026: Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Prediksi Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska di laga Grand Final sektor putri Proliga 2026. Laga penentuan juara yang sarat gengsi dan kualitas sejak awal Final Four
Jelang Perebutan Gelar Liga Inggris, Manchester City Dipastikan Kehilangan Mesin Utama di Lini Tengah

Jelang Perebutan Gelar Liga Inggris, Manchester City Dipastikan Kehilangan Mesin Utama di Lini Tengah

Manchester City mendapat kabar kurang menggembirakan jelang menghadapi Burnley dalam lanjutan Liga Inggris.
Jelang Lawan Newcastle, Arsenal Cemas Tunggu Kondisi Calafiori

Jelang Lawan Newcastle, Arsenal Cemas Tunggu Kondisi Calafiori

Arsenal tengah menghadapi situasi kurang ideal di tengah perjuangan mereka di kompetisi Liga Champions. Bek andalan mereka, Riccardo Calafiori, masih belum dipastikan bisa kembali merumput akibat cedera.
Selengkapnya

Viral