News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polemik Sidang Chromebook, Kesaksian Online dari Pihak Google Dapat Sorotan Tajam

Pengamat sebut kehadiran saksi secara virtual ini bermasalah, terutama karena para saksi disebut tidak menempuh jalur koordinasi resmi dengan otoritas setempat.
Selasa, 21 April 2026 - 23:09 WIB
Sidang Nadiem Makarim
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews


Jakarta, tvOnenews.com - Sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim memunculkan polemik setelah tiga saksi dari pihak Google memberikan keterangan secara daring alias online.

Kehadiran saksi secara itu tersebut memicu pertanyaan terkait keabsahan prosedur serta etika dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaksanaan sidang yang menghadirkan saksi secara virtual ini dinilai bermasalah, terutama karena para saksi disebut tidak menempuh jalur koordinasi resmi dengan otoritas setempat.

Selain itu, muncul anggapan bahwa pernyataan yang disampaikan justru membangun narasi negatif terhadap aparat penegak hukum Indonesia.

Pengamat hukum Fajar Trio menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek prosedural, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana jika keterangan yang diberikan tidak sesuai fakta.

Ia mengingatkan bahwa hukum di Indonesia mengatur sanksi tegas bagi saksi yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP.

"Jika ketiga saksi Google tersebut terbukti memberikan keterangan palsu, mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Jika keterangan palsu tersebut merugikan terdakwa dalam perkara pidana, ancamannya bahkan bisa naik menjadi sembilan tahun penjara," ujar Fajar saat dihubungi, Selasa (21/4/2026).

Ia menambahkan, klaim mengenai ketidakkooperatifan Atase Kejaksaan di Singapura harus dibuktikan secara nyata. "Jika itu hanya alibi untuk menghindari prosedur koordinasi resmi, maka jaksa dapat meminta hakim untuk menetapkan mereka sebagai tersangka pemberi keterangan palsu saat itu juga," tambahnya.

Lebih lanjut, Fajar mendorong majelis hakim untuk mencermati keterangan saksi secara menyeluruh sesuai ketentuan dalam KUHAP, khususnya terkait kewajiban menguji kesesuaian keterangan dengan alat bukti lain.

"Hakim harus melakukan pengamatan hakim (judical observation). Sesuai Pasal 237 ayat 5 KUHAP, hakim wajib melihat apakah keterangan saksi Google ini sinkron dengan bukti surat, petunjuk, atau keterangan saksi lainnya yang sudah dihadirkan. Jika berdiri sendiri dan bertentangan dengan bukti valid dari otoritas negara, maka kesaksian itu harus dikesampingkan," jelas Fajar.

Ia juga menyoroti pentingnya menilai relasi antara saksi dan terdakwa. Menurutnya, hubungan profesional atau kepentingan bisnis yang masih berlangsung dapat memengaruhi objektivitas kesaksian.

"Hakim perlu melihat apakah ada hubungan kerja, ketergantungan profesional, atau kepentingan bisnis yang masih berlangsung antara saksi-saksi Google ini dengan Nadiem Makarim. Hubungan status ini sangat memengaruhi objektivitas kesaksian mereka."

Selain itu, Fajar menilai sikap pihak Google di luar persidangan berpotensi dikategorikan sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan, terutama jika terdapat upaya mendiskreditkan aparat hukum.

"Membangun narasi menyesatkan bahwa otoritas negara tidak kooperatif adalah upaya merendahkan kewibawaan peradilan. Di sisi lain, Google sebagai entitas global terikat pada Foreign Corrupt Practices Act (FCPA). Ketidakterbukaan dan upaya menghalangi keadilan (obstruction of justice) di Indonesia bisa memicu penyelidikan kepatuhan global mereka di Amerika Serikat," ungkapnya.

Fajar juga menekankan bahwa kekuatan pembuktian keterangan saksi dapat gugur jika tidak memenuhi syarat formal dan materiil. Ia menyoroti pentingnya proses pengambilan sumpah sesuai ketentuan hukum acara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Berdasarkan Pasal 160 ayat (3) KUHAP, saksi wajib bersumpah menurut agamanya. Jika proses ini dilakukan daring tanpa pengawasan resmi KBRI atau Jaksa di lokasi saksi, maka aspek hukum sumpah tersebut cacat. Hakim memiliki diskresi penuh untuk mengabaikan mereka jika ditemukan ketidaksesuaian bukti sebagaimana mandat KUHAP," tegas Fajar.

"Saksi dari Google seharusnya menghormati kedaulatan hukum kita. Memaksakan narasi sepihak sambil menghindari jalur resmi hanya akan merugikan posisi hukum semua pihak yang terlibat di mata majelis hakim," pungkasnya. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Unik! John Herdman Justru Dampingi Timnas Indonesia di Tribun Alih-alih di Lapangan saat Hadapi Kamboja

Unik! John Herdman Justru Dampingi Timnas Indonesia di Tribun Alih-alih di Lapangan saat Hadapi Kamboja

Pemandangan menarik terjadi dalam laga antara Timnas Indonesia melawan Kamboja yang berlangsung di Stadion Gelora Pakansari, Cibinong, Bogor, Senin (27/7/2026). 
Tembus Pasar Global, KAINRATU Sukses Kembangkan Tenun Troso dengan Pemberdayaan Rumah BUMN BRI

Tembus Pasar Global, KAINRATU Sukses Kembangkan Tenun Troso dengan Pemberdayaan Rumah BUMN BRI

Kemajuan UMKM KAINRATU tak terlepas dari peran sang owner yang sempat mengikuti seleksi peserta BRIncubator dari BRI dan berhasil terpilih untuk mengikuti program tersebut.
Hasil Babak Pertama Piala AFF 2026 Timnas Indonesia Vs Kamboja: Cuma Perlu 6 Menit Mitchell Baker Cetak Gol Perdana Bagi Merah Putih

Hasil Babak Pertama Piala AFF 2026 Timnas Indonesia Vs Kamboja: Cuma Perlu 6 Menit Mitchell Baker Cetak Gol Perdana Bagi Merah Putih

Timnas Indonesia tengah unggul 3-0 dari Kamboja di babak pertama di Stadion Pakansari, Bogor, Senin (27/7/2026). 
DSI Disebut Sudah Kelola Devisa US$12 Miliar Dolar dalam Sebulan, Zulhas Singgung Tambang Ilegal

DSI Disebut Sudah Kelola Devisa US$12 Miliar Dolar dalam Sebulan, Zulhas Singgung Tambang Ilegal

Zulhas mengungkap DSI telah mengelola devisa ekspor SDA sebesar US$12 miliar hanya dalam sebulan. Ia menyebut pemerintah juga menargetkan pemberantasan tambang ilegal.
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 3 Saksi: 6 Saksi akan Dipanggil Ulang

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 3 Saksi: 6 Saksi akan Dipanggil Ulang

Kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Kini Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil sembilan orang saksi terkait kasus dugaan TPPU yang
Balasan 'Cool' Presiden FIFA Gianni Infantino ke Para Pengkritiknya

Balasan 'Cool' Presiden FIFA Gianni Infantino ke Para Pengkritiknya

Gianni Infantino menyuruh para pengkritik FIFA untuk 'bermeditasi, berdoa, atau menonton sepak bola'.

Trending

Kronologi Pria Tewas Dihakimi Massa Usai Kepergok Maling Ayam di Bali

Kronologi Pria Tewas Dihakimi Massa Usai Kepergok Maling Ayam di Bali

Warga yang mengetahui aksi KD langsung mengamankannya. Kabar adanya maling ayam yang tertangkap basah langsung tersebar hingga warga terus berdatangan.....
Menguak Tabir Tewasnya Dokter Internship Cantik di Apartemen Kalibata, Polisi: Korban Tinggal dengan Ibunya

Menguak Tabir Tewasnya Dokter Internship Cantik di Apartemen Kalibata, Polisi: Korban Tinggal dengan Ibunya

Menguak tabir kasus tewasnya dokter internship cantik, Siti Zahra Maghfira, pada Minggu (26/7/2026), pasalnya penyebab tewasnya dokter tersebut masih misteri.
Viral! Beredar Tampang Diduga Para Pelaku Pengeroyokan Maling Ayam hingga Tewas di Bali, Benarkah?

Viral! Beredar Tampang Diduga Para Pelaku Pengeroyokan Maling Ayam hingga Tewas di Bali, Benarkah?

Kasus tewasnya seorang pria yang diduga mencuri ayam di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, terus menjadi sorotan publik.
Viral Kabar Dokter Meninggal Dunia saat Menjalani Program Internship di Jakarta

Viral Kabar Dokter Meninggal Dunia saat Menjalani Program Internship di Jakarta

Heboh kabar dokter meninggal dunia. Dokter yang ditemukan meninggal dunia ini, merupakan alumni Universitas Hasanuddin (Unhas).
Cerita Detik-detik Mengerikan Tewasnya Dokter Internship Cantik di Apartemen Kalibata, Begini Riwayat Akademiknya

Cerita Detik-detik Mengerikan Tewasnya Dokter Internship Cantik di Apartemen Kalibata, Begini Riwayat Akademiknya

Siti Zahra Maghfira, merupakan dokter internship cantik yang kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, ia tewas karena diduga bunuh diri dengan terjun dari lantai
Imbauan Tegas Kepala BGN: Masak MBG Tak Boleh Pakai Gas Melon dan Beras SPHP

Imbauan Tegas Kepala BGN: Masak MBG Tak Boleh Pakai Gas Melon dan Beras SPHP

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengimbau tegas kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait dilarang menggunakan barang-barang bersubsidi
Prediksi Skor, Susunan Pemain, hingga Jalannya Pertandingan Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026 Menurut Gemini AI

Prediksi Skor, Susunan Pemain, hingga Jalannya Pertandingan Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026 Menurut Gemini AI

Dari 17 bentrokan dengan Kamboja sejak tahun 1995, Timnas Indonesia berhasil mengemas 16 kemenangan dan hanya mencatatkan satu hasil imbang di ajang Piala AFF.
Selengkapnya

Viral