News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Perpanjang Penahanan Fadia Arafiq, Kasus Dugaan Korupsi Outsourcing Belum Tuntas

KPK perpanjang penahanan Fadia Arafiq 30 hari, penyidikan kasus dugaan korupsi outsourcing Pekalongan masih terus didalami.
Rabu, 29 April 2026 - 18:38 WIB
Fadia Arafiq saat Ditahan Oleh KPK
Sumber :
  • tvOnenews/Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, selama 30 hari ke depan. Langkah ini diambil seiring proses penyidikan yang masih terus berjalan untuk mengungkap secara utuh kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Perpanjangan penahanan kedua ini berlaku mulai 3 Mei hingga 1 Juni 2026. KPK menegaskan keputusan tersebut merupakan kebutuhan penyidikan, bukan sekadar prosedur administratif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyidikan Belum Rampung, Saksi Terus Diperiksa

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik masih membutuhkan waktu tambahan untuk memeriksa sejumlah saksi. Keterangan para saksi dinilai krusial untuk melengkapi berkas perkara.

“Perpanjangan penahanan ini dibutuhkan penyidik, karena masih ada saksi yang terus diperiksa untuk membuat terang perkara,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).

Sejauh ini, pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai pihak, mulai dari aparatur Pemerintah Kabupaten Pekalongan, pihak swasta, hingga orang-orang terdekat tersangka. KPK menilai setiap keterangan memiliki peran penting dalam mengungkap alur dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Berawal dari OTT, Fadia Jadi Tersangka Tunggal

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, Fadia langsung diamankan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025–2030,” jelas Asep.

Setelah penetapan tersebut, KPK langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dijerat Pasal Gratifikasi dan Suap

Dalam perkara ini, Fadia Arafiq dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia diduga melanggar:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

  • Pasal 12 huruf i

  • Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999

  • Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001

  • Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang berhubungan dengan jabatan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Update Transfer AC Milan: Negosiasi Bonus 10 Juta Euro Jadi Ganjalan Rossoneri dalam Perburuan Goretzka

Update Transfer AC Milan: Negosiasi Bonus 10 Juta Euro Jadi Ganjalan Rossoneri dalam Perburuan Goretzka

AC Milan terus bergerak agresif untuk memperkuat lini tengah mereka jelang musim depan. Salah satu nama yang kini berada di urutan teratas adalah Leon Goretzka.
Wacana Izin Akses Pesawat AS di Ruang Udara Indonesia, Akademisi Ingatkan Soal Hal Ini

Wacana Izin Akses Pesawat AS di Ruang Udara Indonesia, Akademisi Ingatkan Soal Hal Ini

Wacana pemberian izin akses pesawat terbang militer Amerika Serikat (AS) di ruang udara Indonesia turut menyita perhatian publik.
Program PINTAR Reksa Dana Resmi Diluncurkan, Makmur Dukung OJK dan APRDI Gencarkan Literasi Investasi

Program PINTAR Reksa Dana Resmi Diluncurkan, Makmur Dukung OJK dan APRDI Gencarkan Literasi Investasi

Peluncuran PINTAR Reksa Dana merupakan sinergi pemerintah, regulator, dan pelaku industri untuk mendorong literasi serta inklusi investasi reksa dana secara nasional.
Aceh Perpanjang Status Darurat Pemulihan 90 Hari, Fokus Perbaikan Infrastruktur dan Huntara

Aceh Perpanjang Status Darurat Pemulihan 90 Hari, Fokus Perbaikan Infrastruktur dan Huntara

Pemerintah Provinsi Aceh resmi memperpanjang status transisi darurat menuju pemulihan pascabencana hidrometeorologi selama 90 hari, guna mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak.
Diduga Jadi Kedok Prostitusi, Satpol PP/WH Banda Aceh Selidiki Rumah Makan Ayam Geprek

Diduga Jadi Kedok Prostitusi, Satpol PP/WH Banda Aceh Selidiki Rumah Makan Ayam Geprek

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Banda Aceh menyelidiki dugaan praktik prostitusi yang berkedok usaha kuliner di sebuah rumah makan ayam geprek di Kecamatan Lueng Bata.
Kejutan AFF! Australia Diundang ke ASEAN Cup 2026, Ujian Berat Bagi Timnas Indonesia?

Kejutan AFF! Australia Diundang ke ASEAN Cup 2026, Ujian Berat Bagi Timnas Indonesia?

Wacana undangan Australia Diundang ke ASEAN Cup 2026 muncul dari laporan media regional yang menyebut AFF tengah mempertimbangkan langkah besar

Trending

Mendiktisaintek Pastikan Tidak Ada Rencana Penutupan Program Studi: Bukan Ditutup, tapi Diperbarui

Mendiktisaintek Pastikan Tidak Ada Rencana Penutupan Program Studi: Bukan Ditutup, tapi Diperbarui

Pernyataan itu disampaikan Brian merespons isu penutupan sejumlah program studi yang dinilai tak sejalan dengan perkembangan industri.
Pengakuan Masinis KA Argo Bromo Anggrek sesaat setelah Keretanya Tertabrak KRL di Bekasi Timur: Sinyal Tiba-Tiba Merah

Pengakuan Masinis KA Argo Bromo Anggrek sesaat setelah Keretanya Tertabrak KRL di Bekasi Timur: Sinyal Tiba-Tiba Merah

Masinis KA Argo Bromo Anggrek Nofiandri sempat buka suara sesaat setelah insiden kecelakaan maut yang melibatkan keretanya dengan KRL Commuter Line di Bekasi -
Jadwal Megawati Hangestri Usai Proliga 2026: Megatron Siap Turun Gunung Lagi di Ajang Internasional

Jadwal Megawati Hangestri Usai Proliga 2026: Megatron Siap Turun Gunung Lagi di Ajang Internasional

Menilik jadwal Megawati Hangestri setelah tampil di Proliga 2026. Atlet yang akrab disapa Megatron itu akan kembali turun gunung untuk membela Timnas Voli Putri Indonesia.
Sudah Ada di ASEAN, PSSI Bisa Naturalisasi Kilat Eks Timnas Belanda untuk Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Sudah Ada di ASEAN, PSSI Bisa Naturalisasi Kilat Eks Timnas Belanda untuk Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

PSSI bisa menambah amunisi baru lewat naturalisasi cepat eks Timnas Belanda untuk Piala AFF 2026 saat sejumlah pemain abroad Timnas Indonesia berpotensi absen.
Presiden FIFA Gianni Infantino Tiba-tiba Bertemu dengan Erick Thohir, Bahas Playoff Darurat Piala Dunia 2026 untuk Timnas Indonesia?

Presiden FIFA Gianni Infantino Tiba-tiba Bertemu dengan Erick Thohir, Bahas Playoff Darurat Piala Dunia 2026 untuk Timnas Indonesia?

Pertemuan Gianni Infantino dan Erick Thohir di tengah isu playoff darurat Piala Dunia 2026 memunculkan sinyal baru, FIFA bahas masa depan Timnas Indonesia.
Kabar Buruk untuk Suporter Timnas Indonesia, Tim U-17 Asuhan Kurniawan Dwi Yulianto Kalah Lagi Jelang Piala Asia U-17 2026

Kabar Buruk untuk Suporter Timnas Indonesia, Tim U-17 Asuhan Kurniawan Dwi Yulianto Kalah Lagi Jelang Piala Asia U-17 2026

Suporter Timnas Indonesia menerima kabar buruk menjelang pagelaran Piala Asia U-17 2026. Sebab, tim U-17 asuhan Kurniawan Dwi Yulianto kembali meraih hasil minor.
Klasemen Piala Thomas dan Uber 2026: Fajar Alfian Menangis, Tim Putra Indonesia Gagal Lolos ke Perempat Final

Klasemen Piala Thomas dan Uber 2026: Fajar Alfian Menangis, Tim Putra Indonesia Gagal Lolos ke Perempat Final

Klasemen Piala Thomas dan Uber 2026, di mana tim putra dan putri bulu tangkis Indonesia meraih hasil berbeda di ajang bergengsi ini.
Selengkapnya

Viral