KPK Perpanjang Penahanan Fadia Arafiq, Kasus Dugaan Korupsi Outsourcing Belum Tuntas
- tvOnenews/Aldi Herlanda
Dugaan Intervensi Proyek untuk Perusahaan Keluarga
KPK juga mengungkap konstruksi perkara yang menjadi inti penyidikan. Fadia diduga melakukan intervensi langsung dalam proses pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Perangkat daerah disebut diarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang diketahui memiliki keterkaitan dengan keluarga tersangka.
Perusahaan tersebut disebut didirikan bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu. Dalam proses lelang, terdapat perusahaan lain yang menawarkan harga lebih rendah. Namun, dugaan intervensi membuat perusahaan milik keluarga tetap ditetapkan sebagai pemenang.
“Perangkat daerah diarahkan untuk memenangkan perusahaan milik keluarga meskipun ada penawaran yang lebih rendah,” ungkap Asep.
Selain itu, setiap rencana pengadaan disebut harus dilaporkan terlebih dahulu agar nilai proyek dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan tersebut.
KPK Dalami Potensi Keterlibatan Pihak Lain
Meski saat ini Fadia ditetapkan sebagai tersangka tunggal, KPK belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Pemeriksaan saksi yang terus dilakukan menjadi bagian dari upaya pendalaman tersebut.
KPK juga menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan profesional. Setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas lembaga antirasuah.
Perpanjangan masa penahanan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa perkara belum selesai dan masih terus dikembangkan oleh penyidik. (aha/nsp)
Load more