Merespons Kasus Bayi Dianiaya di Baby Preneur, Pemkot: Hanya Ada 6 Daycare yang Legal di Banda Aceh
- istimewa - antaranews
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh menegaskan bahwa hanya ada enam tempat penitipan anak (TPA/daycare) legal atau memiliki izin operasional di Ibu Kota provinsi Aceh itu.
"Untuk di Kota Banda Aceh, sejauh ini hanya ada enam tempat penitipan anak yang legal dan memiliki izin," ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, di Banda Aceh, Rabu (29/4/2026).
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas kasus dugaan penganiayaan bayi (balita) berusia 18 bulan di Daycare Baby Preneur Banda Aceh yang kini sedang dalam proses penyelidikan aparat kepolisian setempat.
Sulaiman merinci, enam "daycare" itu yakni TPA Annisa Arfah di Alamat Jl Chik Dipineung Raya Lr Rukun Warisan No 45A, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Kemudian, TPA Islam Al-Azhar Cairo Jalan Mutiara, Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. Ketiga, PAUD Cerdas Ceria Jalan T. ADB Rahman Meunasah Meugap, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.
Lalu, TPA Islam Bustan As Sofa, Jalan Prada Utama, Lr Mushalla, No 1, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. Kelima, TPA Cinta Ananda, Jalan Tgk Chik Dipineueng Raya No 49, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
"Terakhir, TPA Kiddy Kid CENTER Jalan Tgk Blang Chiep, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh. Itu enam tempat penitipan anak yang berizin di Banda Aceh," ujarnya.
Berdasarkan pencatatan perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh, "daycare" yang bermasalah tersebut belum memiliki izin resmi, sehingga pemerintah mengambil langkah untuk menutup operasional tempat itu.
Tak hanya daycare yang berkasus itu saja, lanjut Sulaiman, pasca adanya kasus ini, pemerintah berkomitmen bakal menutup semua operasional daycare lainnya yang tidak mengantongi izin resmi.
"TPA yang bermasalah ini akan ditutup. Untuk TPA-TPA yang lain yang tidak mempunyai izin, kita akan tutup semuanya," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, dirinya meminta kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi jika mengetahui adanya tempat penitipan anak yang tidak memiliki izin, sehingga dapat ditindaklanjuti.
"Mudah-mudahan dengan adanya keterlibatan dari masyarakat untuk memberi informasi kepada kami ini akan menjadi bagian dari kami untuk memberi informasi kepada pihak terkait untuk menutup secara permanen," kata Sulaiman.
Di sisi lain, Kepala DPMPTSP Banda Aceh, Mohd Ichsan menyampaikan, proses perizinan operasional yang harus dilakukan pemilik mulai dari pengajuan permohonan kepada instansi terkait terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk dilakukan verifikasi kelayakan.
"Jadi, terkait hal ini tentu sarana pendidikan, walaupun sifatnya tempat pendidikan anak. Ini menjadi domain Dinas Pendidikan melakukan verifikasi kemudian kelayakan," katanya.
Setelah dilakukan proses verifikasi, rekomendasi dari Dinas Pendidikan kemudian diberikan kepada DPMPTSP guna dilanjutkan ke tahapan atau proses perizinan.
"Setelah rekomendasi secara teknis keluar, kami dari DPMPTSP baru mengeluarkan izin. Jadi, kami muara akhir dari pengeluaran izin," jelas Mohd Ichsan. (ant/aag)
Load more