Kompol DK Dipatsus Bidpropam Polda Sumut Imbas Video Diduga Gunakan Vape Getar yang Viral
- Istimewa
Medan, tvOnenews.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara melakukan penempatan khusus (patsus) terhadap Kompol DK guna menjalani pemeriksaan mendalam terkait video yang memperlihatkan dirinya menggunakan rokok elektrik yang diduga berupa vape getar.
Momen tersebut viral di media sosial. Dalam beberapa adegan, DK tampak seperti dalam kondisi tidak stabil, berdampingan dengan seorang wanita, hingga harus dipapah rekannya saat berjalan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan bahwa sosok dalam video tersebut adalah perwira menengah berpangkat Komisaris Polisi yang saat ini bertugas di Ditsamapta Polda Sumut.
“Benar, yang bersangkutan adalah Kompol DK. Saat ini telah ditempatkan dalam patsus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ferry, Kamis (30/4/2026).
Lebih lanjut, Ferry menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui keberadaannya dalam video tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa peristiwa itu terjadi pada tahun 2025, saat masih bertugas sebagai Kanit 1 Subdit 3 Ditnarkoba Polda Sumut.
“Yang bersangkutan menyatakan bahwa aktivitas tersebut berkaitan dengan kegiatan penyelidikan yang melibatkan informan. Namun, seluruh keterangan masih terus didalami untuk memastikan kesesuaiannya dengan prosedur yang berlaku,” tambah Ferry.
Dari sisi etika, tindakan yang tergambar dalam video tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap dan kesopanan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap anggota Polri. Hal ini menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan internal.
Untuk melengkapi rangkaian kejadian dalam video, seluruh pihak yang turut berada dalam rekaman tersebut juga akan dimintai keterangan.
“Kami memastikan proses ini berjalan secara transparan dan akuntabel. Apabila ditemukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik, tentu akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Ferry.
Ke depan, hasil penyelidikan akan dituangkan dalam laporan resmi dan dilanjutkan dengan gelar perkara guna menentukan langkah selanjutnya. (asr/nof)
Load more