News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Professor Romli Atmasasmita: Kasus Chromebook Ranah Administrasi, Bukan Korupsi

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di PN Jakpus pada Senin (4/5) menghadirkan saksi ahli krusial, yakni Prof Romli Atmasasmita. Guru
Selasa, 5 Mei 2026 - 17:07 WIB
Pakar Hukum Pidana: Kasus Chromebook Ranah Administrasi, Bukan Korupsi
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (4/5/2026) menghadirkan saksi ahli krusial, yakni Prof Romli Atmasasmita. Guru Besar Hukum Pidana sekaligus Ketua Tim Perumus UU Tipikor Prof Romli memberikan keterangan yang dinilai meruntuhkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim.

Dalam kesaksiannya, Prof. Romli menegaskan bahwa adanya kerugian negara tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi. Menurutnya, kerugian adalah akibat, bukan sebab.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau menurut jaksa ada kerugian. Kalau saya berpendapat, kerugian itu di belakang, akibat, bukan sebab. Jadi kalau kerugian itu belum bisa dibuktikan, maka tidak mungkin ada kerugian. Harus bebas. Harus bebas. Ada dakwaan yang diragukan, dakwaan jaksa. Yang diragukan in dubio pro reo, harus dibebaskan,” ujar Prof. Romli.

Poin penting lain yang disampaikan adalah mengenai prinsip ultimum remedium, di mana hukum pidana seharusnya menjadi jalur terakhir. 

Prof. Romli menjelaskan, bahwa dalam kasus terkait kebijakan, hukum administrasi harus didahulukan karena adanya prinsip ultima ratio atau ultimum remedium yang tidak dapat ditawar lagi. 

Ia menegaskan bahwa jika suatu perkara berada dalam ranah administratif, maka harus diselesaikan secara administratif, dan hukum pidana tidak boleh dijadikan sarana utama (primum remedium) untuk menangani kerugian yang timbul akibat langkah-langkah administratif.

Menurutnya, sanksi administratif tetap harus diterapkan tanpa memandang besaran nilai kerugiannya. Hal ini sejalan dengan Pasal 32 ayat 1 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, yang mengatur bahwa jika penyidik tidak menemukan cukup bukti permulaan meskipun terjadi kerugian negara, maka penyidik wajib menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Pengacara Negara, Jamdatun, untuk dilakukan gugatan ganti rugi perdata.

Selain itu, Prof. Romli juga menilai dalam konteks kesalahan prosedur, yang bertanggung jawab adalah Dirjen, bukan Menteri. 

“Dirjen yang harus bertanggung jawab. Kalau Dirjen melanggar prosedur, ya Dirjen bertanggung jawab, bukan Menteri. Kasus saya dulu masih ingat, perkara Sisminbakum. Dirjen yang terdakwa, Menterinya kan tidak, Yusril, masih ingat. Jadi itu sebetulnya proses hukum pertanggungjawaban pidana dalam hubungannya dengan jabatan, hierarki jabatan. Kecuali Menteri perintah, ‘langgar saja itu prosedur, saya tanggung jawab’, itu lain. Tapi kalau Menteri tidak mengatakan seperti itu, tanggung jawab masing-masing lah,” terangnya.

Prof. Romli juga menegaskan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan apakah aliran dana di sebuah rekening terindikasi berasal dari tindak kejahatan. 

Pihak lain, termasuk petugas pajak, tidak memiliki kewenangan tersebut karena fungsi pelacakan dan penetapan asal-usul dana sepenuhnya berada di bawah otoritas PPATK.

Di samping itu, Nadiem Makarim sendiri menyatakan bahwa kesaksian Prof. Romli telah meruntuhkan dakwaan JPU. Nadiem menyoroti ketiadaan niat jahat (mens rea) dalam perkara Chromebook ini.

“Prof. Romli menyebut bahwa mens rea itu atau niat jahat harus dibuktikan. Tidak cukup hanya meeting-meeting normal diasumsikan saja niat jahatnya. Sehingga kalau tidak ada bukti chat baik itu elektronik maupun pertemuan untuk niat jahat, tidak bisa dibuat mens rea,” ujar Nadiem.

Selain itu Nadiem juga menyebut bahwa semua yang dilakukan harus ada kausalitas antara tindakan yaitu pertemuan dengan membahas mengenai operating system dan akibatnya terhadap kemahalan harga laptop.

“Di dalam dakwaan, kausalitas itu runtuh. Tidak ada hubungannya pilih operating system gratis dengan kemahalan harga laptop. Orang awam pun mengerti itu dua hal tidak nyambung. Jadi Prof. Romli menyebut kalau tidak ada sebab, kalau satu tindakan tidak menyebabkan yang lain, itu bukan pidana korupsi. Prof. Romli juga menyebut bahwa unsur-unsur pidana di dalam kasus ini tidak masuk sama sekali. Separah-parahnya ini harus masuk ranah administrasi negara karena tidak ada aliran dana uang sama sekali, tidak ada mens rea, tidak ada bukti mufakat,” terang Nadiem.

Ia juga membantah adanya mufakat jahat dengan dua Direktur bawahannya, mengingat dirinya bahkan tidak mengenal atau pernah berkomunikasi dengan mereka sebelum bertemu di pengadilan.

“Kami semua sudah tahu bahwa Ibu Ning dan Pak Mul sudah divonis kemarin. Dan divonis itu dibilang mereka melakukan secara bersama-sama Pasal 55, ada mufakat jahat. Dan di dalam dakwaan termasuk saya. Betapa anehnya mufakat jahat itu harus ada perbincangan, ada chat-chat, ada bukti, ada meeting. Di dalam persidangan, Pak Mul sama Bu Ning kenal saya saja tidak. Tidak pernah bertemu, tidak punya nomor HP, tidak pernah berdiskusi. Ngobrol pertama kali saya sama Pak Mul dan Bu Ning itu di pengadilan, di sini. Bayangkan betapa runtuhnya. Jadi terima kasih atas kesaksian Prof. Romli hari ini yang benar-benar meruntuhkan dakwaan. Semoga keadilan ada bagi saya dan semua terdakwa di dalam kasus ini.” pungkas Nadiem.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu penasihat Hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyimpulkan bahwa apa yang terjadi pada kliennya merupakan bentuk kriminalisasi atas tindakan yang sepenuhnya masuk dalam ruang lingkup hukum administrasi pemerintahan.

“Jadi tidak ada masuk di dalam kualifikasi tindak pidana korupsi. Jadi sudah jelas tadi Jaksa muter-muter, keterangan ahli tindak pidana korupsi menyatakan bahwa ini dalam ranah ruang lingkup administrasi pemerintahan, bukan ruang lingkup tindak pidana korupsi,” ujar Dodi. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prabowo Tolak Wacana Kementerian Keamanan, Tubuh Polri Tetap di Bawah Presiden

Prabowo Tolak Wacana Kementerian Keamanan, Tubuh Polri Tetap di Bawah Presiden

Keputusan Presiden menolak wacana Kementerian Keamanan sekaligus menegaskan arah politik hukum pemerintah yang tetap mempertahankan independensi struktural Polri.
Mandor Proyek Keringat Dingin, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Tahu Teknis Bangunan saat Tinjau Sekolah Rakyat

Mandor Proyek Keringat Dingin, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Tahu Teknis Bangunan saat Tinjau Sekolah Rakyat

Media sosial tengah dihebohkan dengan aksi "sat-set" Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek Sekolah Rakyat di
Kasus Kekerasan Seksual Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati, DPR Singgung Pengawasan Kemenag

Kasus Kekerasan Seksual Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati, DPR Singgung Pengawasan Kemenag

Dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah menuai kecaman.
PMB BSI 2026 Gelombang 3 Resmi Dibuka, Jadi Solusi Kuliah Fleksibel dan Pas untuk Upgrade Karir

PMB BSI 2026 Gelombang 3 Resmi Dibuka, Jadi Solusi Kuliah Fleksibel dan Pas untuk Upgrade Karir

Universitas Bina Sarana Informatika (BSI) kembali membuka Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun 2026, khususnya GELOMBANG 3 yang telah resmi dibuka.
Kisah Mualaf Dokter Richard Lee: Dari Benci, Terenyuh Ayat Al-Quran hingga Sertifikat Masuk Islam Dicabut Hanny Kristianto

Kisah Mualaf Dokter Richard Lee: Dari Benci, Terenyuh Ayat Al-Quran hingga Sertifikat Masuk Islam Dicabut Hanny Kristianto

Perjalanan mualaf Dokter Richard Lee. Berangkat dari benci agama Islam, tertegun ayat Al-Quran, bersyahadat hingga sertifikat mualaf dicabut Hanny Kristianto.
Dihantam Sentimen Global, Emiten Pertamina Group Tunjukkan Resiliensi Bisnis

Dihantam Sentimen Global, Emiten Pertamina Group Tunjukkan Resiliensi Bisnis

Sejumlah emiten Pertamina tetap menunjukkan resiliensi bisnis yang kuat di tengah gejolak geopolitik internasional yang memicu penyesuaian risiko terhadap Indonesia secara luas.

Trending

Respons Tegas Koh Dondy Tan soal Sertifikat Mualaf Richard Lee yang Dicabut: Yayasan punya Hak

Respons Tegas Koh Dondy Tan soal Sertifikat Mualaf Richard Lee yang Dicabut: Yayasan punya Hak

Tengah ramai isu sertifikat mualaf Richard Lee yang dicabut Koh Hanny Kristianto menjadi perhatian publik. Juga direspons oleh Pendakwah Koh Dondy Tan
3 Alasan Utama Koh Hanny lakukan Pencabutan Sertifikat Mualaf Richard Lee

3 Alasan Utama Koh Hanny lakukan Pencabutan Sertifikat Mualaf Richard Lee

Isu pencabutan sertifikat mualaf Richard Lee tengah menjadi sorotan publik. Di tengah dokter yang dikenal juga sebagai Selebgram itu tersandung kasus
Salah Ucap saat Beri Sambutan di Depan Jemaah Calon Haji, Gubernur Malut Sherly Tjoanda: Maaf, Saya Belum Tidur

Salah Ucap saat Beri Sambutan di Depan Jemaah Calon Haji, Gubernur Malut Sherly Tjoanda: Maaf, Saya Belum Tidur

Gubernur Malut Sherly Tjoanda salah ucap kata saat hendak melepas jemaah calon haji Maluku Utara dari embarkasi 13 Makassar yang hendak bertolak ke tanah suci.
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi 3 Pemain Keturunan Jelang Laga Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026, Satu Nama Mundur Sementara

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi 3 Pemain Keturunan Jelang Laga Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026, Satu Nama Mundur Sementara

Kabar terbaru proses naturalisasi pemain keturunan jelang perjuangan Timnas Indonesia di ajang FIFA Matchday Juni 2026 mendatang, ada nama baru yang muncul?
Bukan Kalah Kualitas! Pelatih Irak Akui Timnas Indonesia Jadi Korban Sistem Curang AFC dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Bukan Kalah Kualitas! Pelatih Irak Akui Timnas Indonesia Jadi Korban Sistem Curang AFC dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pelatih Irak Graham Arnold ungkap ketidakadilan sistem playoff AFC yang rugikan Timnas Indonesia: Arab Saudi nikmati istirahat 6 hari, Indonesia cuma 3 hari.
FIFA Beri Restu, Timnas Indonesia Punya Opsi Kiper 199 Cm Berdarah Surabaya Peraih Trofi Pemain Terbaik Eredivisie

FIFA Beri Restu, Timnas Indonesia Punya Opsi Kiper 199 Cm Berdarah Surabaya Peraih Trofi Pemain Terbaik Eredivisie

Sorotan publik sepak bola Indonesia kini mengarah ke Belanda. Nama Kayne van Oevelen tiba-tiba mencuri perhatian setelah tampil gemilang bersama FC Volendam.
Belum Pernah Dilirik Timnas Indonesia, Top Skor Lokal Championship Ini Bisa Jadi Opsi John Herdman Buat Lini Serang Garuda di Piala AFF 2026

Belum Pernah Dilirik Timnas Indonesia, Top Skor Lokal Championship Ini Bisa Jadi Opsi John Herdman Buat Lini Serang Garuda di Piala AFF 2026

Tampil tajam dan jadi top skor pemain lokal di kasta kedua, winger lincah Bekasi City ini layak jadi opsi buat dibawa ke Timnas Indonesia pada Piala AFF 2026.
Selengkapnya

Viral