Soal Nadiem yang Sempat Sakit saat Sidang Kasus Chromebook, JPU Sebut Kondisi Lain: Sehat, Tidak Diinfus
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) angkat bicara soal eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim yang dikabarkan sakit dan sedang menjalani infus saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 4 Mei 2026.
Tim JPU dari Kejaksaan Agung Roy Riady mengungkapkan bahwa Nadiem saat itu dalam kondisi sehat dan tidak sedang diinfus.
Sebelumnya, di ruang persidangan terlihat tangan Nadiem masih terpasang perban bekas infus. Sidang juga sempat ditunda setelah Nadiem mengaku kondisi kesehatannya menurun.
"Saya ingin menjelaskan pertama terdakwa Nadim Anwar Makarim kemarin kondisinya dalam keadaan sehat, dan tidak dalam keadaan diinfus," kata Roy kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Roy menyebut informasi tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan konfirmasi langsung kepada dokter yang menangani Nadiem di Rumah Sakit Abdi Waluyo.
"Bahkan kita mempunyai dokumentasinya, dia diinfus di bagian sebelah sini (lengan tangan bagian atas), tetapi kemarin dia diperban seolah-olah dipasang infus sebelah sini (tangan)," katanya.
JPU menilai tindakan tersebut dapat memunculkan opini negatif di tengah masyarakat. Meski begitu, pihaknya menegaskan tetap menghormati kondisi kesehatan terdakwa selama proses persidangan berlangsung.
"Kami penuntut umum selalu menghargai masalah kesehatan terhadap terdakwa Nadim Anwar Makarim. Contohnya hari ini, ketika kami mengkonfirmasikan ketidakhadiran Pak Nadim Anwar Makarim ke Rumah Sakit Abdi Waluyo," katanya.
Roy menjelaskan tim JPU mendatangi langsung rumah sakit untuk bertemu dokter yang merawat Nadiem. Dari hasil rekam medis yang diterima, kondisi terdakwa disebut normal dan sehat.
Meski demikian, kata Roy, Nadiem mengeluhkan rasa sakit di bagian belakang tubuhnya saat dikonfirmasi oleh jaksa. Namun, dokter tetap menyatakan kondisi kesehatannya baik.
"Secara medis dia sehat, tapi ketika dia mengatakan dia sakit keluhan di belakangnya itu subjektif dia, dan kami hargai itu, kami tidak paksa untuk dibawa ke persidangan," tambahnya.
JPU juga mengingatkan seluruh pihak agar menjunjung kejujuran dan norma kepatutan selama proses persidangan berjalan. Menurut Roy, penegakan hukum harus tetap mengedepankan etika dan prinsip kesehatan.
"Tidak perlulah kita berbuat seolah-olah dalam keadaan infus sebelah sini atau sebelah apa," ujarnya.
Pengakuan Nadiem soal Kondisinya
Meski sempat mengeluhkan kondisi kesehatan dan sempat absen, Nadiem akhirnya kembali menjalani sidang lagi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).
Nadiem mengaku merasakan nyeri tubuh pada Selasa (5/5) sehingga tidak sanggup hadir. “Mohon maaf walaupun saya sangat ingin sidang, tapi tidak sanggup kemarin,” ucapnya.
Setelah perawatan, ia mengaku kondisinya sudah membaik sehingga bisa mengikuti persidangan. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada JPU yang telah membawanya ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
Namun demikian, sesuai dengan resume medis dari dokter, Nadiem harus segera menjalani tindakan operasi.
Dengan begitu Nadiem memohon pengalihan status dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah/kota terhadap dirinya bisa dikabulkan.
"Tujuannya agar saya bisa pulih dan tidak mengganggu jadwal sidang. Terima kasih, karena saya ingin sidang ini selesai juga secepat mungkin," ucapnya dikutip dari Antara. (ant/rpi)
Load more