GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

LPSK Siap Berikan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati, Berharap Para Santriwati Berani Speak Up!

LPSK proaktif dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati.
Jumat, 8 Mei 2026 - 18:36 WIB
LPSK Proaktif Tangani Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Sumber :
  • dok. LPSK

Pati, tvOnenews.com - Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lakukan langkah proaktif dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati, Jawa Tengah.

Tim LPSK turun langsung melakukan asesmen dan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait. Selain itu, LPSK juga melakukan penjangkauan terhadap korban dan saksi guna memastikan akses terhadap pemenuhan hak dan pelindungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menegaskan LPSK siap memberikan pelindungan kepada saksi dan korban agar berani memberikan keterangan dalam proses hukum, termasuk pelindungan atas keamanan, kerahasiaan identitas, pendampingan hukum, serta dukungan psikologis.

“Kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban agar berani beraksi mengungkap perkara. LPSK juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam memproses pengajuan permohonan ke LPSK, antara lain fasilitasi restitusi," ungkap Wawan. 

LPSK Proaktif Tangani Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
LPSK Proaktif Tangani Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Sumber :
  • dok. LPSK

Berdasarkan informasi yang dihimpun LPSK, tersangka AS (51) pendiri Ponpes Ndholo Kusumo diduga menggunakan pengaruh, relasi kuasa dan sejumlah dalil keagamaan untuk memanipulasi persepsi dan membangun kepatuhan para korban.

Sejumlah korban mengaku dihubungi melalui pesan WhatsApp pada malam hingga dini hari untuk diminta menemani tersangka atau memijatnya. 

Korban yang menolak mendapat ancaman akan dipulangkan dari pondok pesantren, bahkan mengalami kekerasan fisik. Dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di sejumlah lokasi di lingkungan pondok pesantren.

Berdasar keterangan kuasa hukum, diperkirakan jumlah korban mencapai 30 hingga 50 santriwati, sebagian besar masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMP. Namun hingga saat ini, baru sebagian korban yang memberikan keterangan resmi kepada aparat penegak hukum. 

Atas dasar itu, LPSK akan melakukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut melalui proses penjangkauan terhadap korban maupun saksi serta koordinasi dengan pihak terkait.

Berdasar koordinasi dengan Unit PPA Polresta Pati, AS ditetapkan tersangka pada 28 April 2026, dan ditahan pada 7 Mei 2026. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang pelindungan Anak, Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 418 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Selain itu, LPSK juga menemukan adanya tantangan dalam proses pengungkapan kasus ini. Sejumlah korban dan saksi diduga mengalami intimidasi, ancaman tuntutan balik, hingga ajakan damai dari pihak tersangka. Tercatat beberapa saksi dan atau korban mengundurkan diri untuk melanjutkan proses hukum.

LPSK juga memperoleh informasi mengenai dugaan upaya pemberian sejumlah uang kepada pihak pendamping korban agar proses hukum dihentikan. 

Situasi tersebut dinilai berpotensi menghambat proses peradilan dan memengaruhi keberanian korban maupun saksi untuk memberikan keterangan.

Berdasar koordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Pati, diperoleh informasi bahwa pihaknya sudah mencabut izin operasional pondok pesantren pada 5 Mei 2026 dan memfasilitasi santri yang ingin pindah sekolah maupun pindah pondok pesantren. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Selanjutnya, LPSK bersama instansi terkait akan melakukan asesmen dan penguatan pada para santri agar berani menjadi saksi maupun melaporkan peristiwa tindak pidana yang dialaminya," ungkap Wawan Fahrudin. 

Hingga saat ini LPSK terus memantau perkembangan perkara dan berkoordinasi aktif dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait demi memastikan proses hukum berjalan secara adil dan berpihak pada pelindungan korban. (muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Soal Kasus Pod Getar, PW HIMMAH Sumut Desak Kapolri Tolak Banding Kompol DK: Tanpa Kompromi

Soal Kasus Pod Getar, PW HIMMAH Sumut Desak Kapolri Tolak Banding Kompol DK: Tanpa Kompromi

Kasus Kompol Dedi Kurniawan alias Kompol DK tak hanya jadi perhatian publik saja. Melainkan Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW HIMMAH) Sumut
Dipecat Tidak Hormat Buntut Pod Getar Diduga Berisi Narkoba, Kompol DK Ajukan Banding

Dipecat Tidak Hormat Buntut Pod Getar Diduga Berisi Narkoba, Kompol DK Ajukan Banding

Kompol Dedi Kurniawan alias Kompol DK dijatuhkan hukuman, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang gelar
Ruang Ganti Real Madrid Makin Chaos, Alvaro Arbeloa sampai Diejek Pemain Sendiri

Ruang Ganti Real Madrid Makin Chaos, Alvaro Arbeloa sampai Diejek Pemain Sendiri

Situasi Real Madrid memanas usai Valverde dan Tchouameni dikabarkan berkelahi, sementara Arbeloa disebut kehilangan respek pemain.
Banjir dan Puting Beliung Landa Larompong, Puluhan Rumah Terendam dan Perahu Nelayan Tenggelam

Banjir dan Puting Beliung Landa Larompong, Puluhan Rumah Terendam dan Perahu Nelayan Tenggelam

Hujan deras disertai angin kencang menyebabkan banjir dan angin puting beliung di Kecamatan Larompong dan Larompong Selatan.
5 Zodiak Paling Beruntung Soal Karier 9 Mei 2026, Aquarius Ada Kesempatan Besar Datang!

5 Zodiak Paling Beruntung Soal Karier 9 Mei 2026, Aquarius Ada Kesempatan Besar Datang!

5 zodiak paling beruntung soal karier 9 Mei 2026! Peluang sukses, ide cemerlang, dan kabar baik di pekerjaan siap bikin hari makin semangat.
Propam Polda Sumut Komentari Kasus Kompol DK: Tidak Ada Hal Meringankan!

Propam Polda Sumut Komentari Kasus Kompol DK: Tidak Ada Hal Meringankan!

Kompol Dedi Kurniawan alias Kompol DK kini menjadi perhatian publik, khususnya warga Medan. Pasalnya, Kompol DK kena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),

Trending

Komitmen Gubernur Malut Sherly Tjoanda, bakal Bangun Rumah Layak Huni untuk Suku Togutil: Ini Bukan Modernisasi

Komitmen Gubernur Malut Sherly Tjoanda, bakal Bangun Rumah Layak Huni untuk Suku Togutil: Ini Bukan Modernisasi

Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos berkomitmen Pemprov Malut akan melakukan pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat adat Suku Togutil.
KDM Tolak Keras Ajakan Bupati Bogor Bertemu Para Pengusaha Tambang, KDM Tegas Hindari Konflik Kepentingan

KDM Tolak Keras Ajakan Bupati Bogor Bertemu Para Pengusaha Tambang, KDM Tegas Hindari Konflik Kepentingan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi soroti aksi unjuk rasa ribuan eks pekerja tambang di Kantor Pemkab Bogor, Cibinong, pada Senin (4/5/2026) lalu. Sebut kalau...
Kabar Gembira untuk John Herdman, Pemain Andalan Timnas Indonesia Comeback Lebih Cepat dari Cedera ACL

Kabar Gembira untuk John Herdman, Pemain Andalan Timnas Indonesia Comeback Lebih Cepat dari Cedera ACL

Kabar baik datang dari Asnawi Mangkualam. Usai diprediksi absen panjang akibat cedera ACL, pemain andalan Timnas Indonesia itu kini sudah mengikuti latihan.
Megawati Hangestri Minta Maaf Usai Mundur dari Timnas Voli Putri Indonesia, Megatron Minta Doa dari Volimania

Megawati Hangestri Minta Maaf Usai Mundur dari Timnas Voli Putri Indonesia, Megatron Minta Doa dari Volimania

Megawati Hangestri meminta maaf kepada para penggemarnya karena memutuskan mundur dari Timnas Voli Putri Indonesia untuk tampil di sejumlah ajang internasional.
Sherly Tjoanda Diminta Kasih Nama Bayi Suku Togutil, Dipilihnya Satu Kata Terinspirasi dari Karakter Disney

Sherly Tjoanda Diminta Kasih Nama Bayi Suku Togutil, Dipilihnya Satu Kata Terinspirasi dari Karakter Disney

Gubernur Malut Sherly Tjoanda diminta kasih nama bayi Suku Togutil, lalu dipilihnya satu kata yang terinspirasi dari karakter Disney, bermakna gadis pemberani.
FIFA Beri Kabar Bahagia untuk Timnas Indonesia, Peluang ke Piala Dunia 2030 Terbuka Lebar

FIFA Beri Kabar Bahagia untuk Timnas Indonesia, Peluang ke Piala Dunia 2030 Terbuka Lebar

Harapan pecinta sepak bola tanah air untuk melihat Timnas Indonesia berlaga di pentas tertinggi dunia mendapatkan angin segar. Muncul wacana ambisius mengenai -
TRENDING: Sherly Tjoanda Tahan Tawa Dengar Permintaan Pejabat, hingga Kades Hoho Mengaku Tertekan ke Dedi Mulyadi

TRENDING: Sherly Tjoanda Tahan Tawa Dengar Permintaan Pejabat, hingga Kades Hoho Mengaku Tertekan ke Dedi Mulyadi

Sejumlah video pejabat daerah kembali ramai diperbincangkan publik di media sosial. Mulai dari Gubernur Malut Sherly Tjoanda hingga Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
Selengkapnya

Viral