GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Dugaan Korupsi Ijon Proyek Kuswara Kunang dan Ayahnya Kembali Digelar, Kuasa Hukum: Terlihat Dipaksakan

Sidang kasus dugaan korupsi ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin (11/5/2026).
Senin, 11 Mei 2026 - 21:37 WIB
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

Bandung, tvOnenews.com - Sidang kasus dugaan korupsi ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin (11/5/2026).

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi. Mereka terdiri dari dua pegawai negeri sipil (PNS) dan tiga pihak swasta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kelima saksi dimintai keterangan terkait dugaan aliran dana dan proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. 

Puluhan loyalis dan keluarga Ade Kuswara Kunang turut hadir sejak awal persidangan dan memadati area pengadilan untuk memberikan dukungan kepada para terdakwa. 

Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebut Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga menerima aliran dana sebesar Rp12,4 miliar terkait sejumlah proyek pekerjaan di Pemkab Bekasi.

Kasus tersebut bermula ketika seorang pengusaha bernama Sarjan disebut ingin mendapatkan sejumlah paket pekerjaan proyek. Sarjan kemudian meminta bantuan Sugiarto agar dapat dipertemukan dengan Ade Kuswara Kunang. 

Pertemuan awal disebut berlangsung bersama Yayat Sudrajat. Dalam pertemuan itu, Sarjan juga dikabarkan menyampaikan permohonan maaf karena sempat berbeda haluan politik saat pelaksanaan Pilkada.

Sementara itu, kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, Yusnaniar menilai penanganan perkara tersebut terkesan dipaksakan. Pihaknya juga menyebut kasus tersebut bukan merupakan operasi tangkap tangan atau OTT seperti yang selama ini berkembang di publik.

"Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sejak awal disampaikan ke publik telah membentuk opini negatif sebelum proses hukum berjalan secara utuh dan berkekuatan hukum tetap," katanya.

Menurut Yusnaniar penggunaan istilah OTT harus mengacu pada ketentuan hukum dan fakta-fakta yang terjadi di lapangan.

"Istilah OTT, kata mereka, secara hukum merujuk pada peristiwa tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 KUHAP Sementara itu, berdasarkan Pasal 1 angka 19 KUHAP, tertangkap tangan merupakan kondisi ketika seseorang ditangkap saat sedang melakukan tindak pidana, segera setelah tindak pidana dilakukan, sesaat setelah diserukan oleh khalayak sebagai pelaku tindak pidana, atau sesaat kemudian ditemukan barang yang diduga kuat digunakan dalam tindak pidana tersebut," katanya.

Dalam pandangan Yuniar dan tim konstruksi hukum dalam perkara tersebut dinilai bertentangan dengan konsepsi tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Pasalnya, saat pengungkapan perkara oleh KPK, baik Ade Kuswara Kunang dan Abah Kunang yang disebut sebagai pihak penerima uang maupun pihak swasta berinisial SRJ yang disebut sebagai pemberi uang berada di lokasi berbeda dan tidak dalam satu rangkaian peristiwa.

Hal itu, menurut tim kuasa hukum, sebagaimana disampaikan KPK dalam konferensi pers yang dilakukan tidak lama setelah upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan, hingga penangkapan dilakukan.

Yuniar dan tim juga menyoroti proses penggeledahan, penyitaan, dan penangkapan yang dilakukan pada 18 Desember 2025 dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Mereka menilai tindakan tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah, mulai dari surat perintah penggeledahan, izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang, surat perintah penyitaan, penetapan sita dari Ketua Pengadilan yang berwenang, surat perintah penangkapan, hingga dokumen hukum lain yang menjadi syarat sah tindakan upaya paksa.

“Kami selaku tim kuasa hukum juga menyoroti adanya jeda waktu antara upaya paksa dan penerbitan dokumen-dokumen hukum yang dipersyaratkan bagi sahnya upaya paksa yang baru dibuat pada tanggal 19 Desember 2025 atau sehari setelah pihak KPK melakukan upaya paksa,” katanya. (cep/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Formal dan Informal, Apa Tantangan Terbesarnya?

Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Formal dan Informal, Apa Tantangan Terbesarnya?

Tidak hanya soal upah, pekerja modern juga mulai menuntut kepastian perlindungan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga keamanan ekonomi saat menghadapi risiko
Grace Natalie: Pernyataan Saya soal JK Normal-Normal Saja

Grace Natalie: Pernyataan Saya soal JK Normal-Normal Saja

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie menegaskan tidak memiliki persoalan pribadi dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla atau JK.
Kebakaran Empat Gudang Paket di Kalideres Jakbar, 100 Personel Damkar Diterjunkan

Kebakaran Empat Gudang Paket di Kalideres Jakbar, 100 Personel Damkar Diterjunkan

Sebanyak 20 unit mobil pemadam kebakaran beserta 100 personel Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Barat dikerahkan untuk menjinakkan api yang melahap Kompleks Pergudangan Miami, Tegal Alur, Kalideres, Senin (11/5) malam.
Followers Instagram Hillstate Tembus Lebih dari 100 Ribu Kurang dari 24 Jam Setelah Umumkan Kedatangan Megawati Hangestri

Followers Instagram Hillstate Tembus Lebih dari 100 Ribu Kurang dari 24 Jam Setelah Umumkan Kedatangan Megawati Hangestri

Kurang dari 24 jam setelah umumkan kedatangan Megawati Hangestri, jumlah followers Instagram Hyundai Hillstate meroket tajam hingga tembus 100 ribu pengikut.
Bela Kebijakan Pemerintah yang Dikritisi Sudirman Said, Ketua Relawan Jarnas Pasang Badan

Bela Kebijakan Pemerintah yang Dikritisi Sudirman Said, Ketua Relawan Jarnas Pasang Badan

Nasarudin selaku Ketua Relawan Jarnas for Prabowo-Gibran menilai kritik Sudirman Said perlu dipahami secara objektif dengan mempertimbangkan situasi gejolak geopolitik saat ini.
Mengapa Advertising Tradisional Mulai Tertinggal di Era AI-Driven Growth?

Mengapa Advertising Tradisional Mulai Tertinggal di Era AI-Driven Growth?

Banyak bisnis masih memisahkan fungsi advertising dengan sistem operasional yang menangani pelanggan setelah iklan berjalan. Akibatnya, banyak potensi transaksi hilang

Trending

Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Dugaan pencabulan yang dilakukan Kiai Ashari di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, semakin terkuak setelah pengakuan korban dalam podcast Densu.
KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM mengaku telah menawarkan solusi agar para eks pekerja tambang tersebut beralih profesi menjadi tenaga kebersihan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Jabar
Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah ternyata sudah lama dinilai janggal, santriwati sering diajak lakukan ini saat malam.
Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Pengakuan korban Ponpes di Pati bikin merinding usai mengaku hanya bisa merem saat diajak tidur sekamar dengan dalih penyembuhan batin. Simak pengakuannya!
Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Hyundai Hillstate akhirnya resmi mengumumkan telah merekrut Megawati Hangestri untuk tampil di Liga Voli Korea 2026-2027.
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang direncanakan hanya akan menampung sampah residu. 
Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah
Selengkapnya

Viral