Drama Kejar-kejaran di Lintas Sumatera: Polisi Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam skala besar berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.
Dalam operasi ini, petugas meringkus empat orang kurir asal Riau yang membawa 20 kilogram sabu, 20.241 butir pil ekstasi, serta 4,34 liter etomidate (obat bius).
Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada 5 Mei 2026.
Para pelaku dicegat saat melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera, tepatnya di area depan Mapolres Muaro Jambi, menggunakan dua unit mobil.
“Keempat kurir asal Riau tersebut membawa 20 kg sabu yang disimpan dalam satu tas besar. Tas lainnya berisi 20 ribu lebih pil ekstasi berbagai merek, serta 4,34 liter etomidate,” jelas Kapolda saat memberikan keterangan resmi pada Senin (11/5).
Keberhasilan ini berawal dari informasi intelijen mengenai pergerakan kendaraan bermuatan narkoba dari arah Riau menuju Palembang, Sumatera Selatan, yang akan melewati wilayah Jambi.
Setelah mengidentifikasi dua mobil putih jenis Daihatsu Xenia dan Sigra dengan plat nomor Pekanbaru, tim segera melakukan penghadangan.
Aksi kejar-kejaran sempat mewarnai penangkapan ini ketika salah satu mobil mencoba memutar balik untuk menghindari petugas. Meski demikian, polisi berhasil mengamankan mobil pertama beserta dua orang tersangka.
“Mobil jenis Sigra berhasil diamankan bersama dua pelaku berinisial MFR (28) dan JHM (29). Sementara itu, mobil Xenia yang dikendarai dua pelaku lainnya mencoba melarikan diri, namun kemudian ditinggalkan dalam keadaan terkunci oleh pelaku,” ungkap Irjen Pol. Krisno H. Siregar.
Dua tersangka lainnya, YGN (32) dan KSA (28), sempat melarikan diri namun akhirnya berhasil dibekuk keesokan harinya di sebuah hotel di kawasan Rokan Hilir, Riau.
Sementara itu, mobil Xenia yang mereka gunakan ditemukan petugas di pemukiman warga di Desa Bukit Baling, Muaro Jambi.
“Dari dalam mobil kedua itulah polisi menemukan paket besar sabu, pil ekstasi, dan etomidate,” tambah Kapolda.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara pihak kepolisian terus mengejar otak utama di balik jaringan ini.
Mereka terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114, 112, dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolda menegaskan bahwa operasi ini memiliki dampak besar bagi perlindungan masyarakat dari ancaman zat terlarang.
“Melalui pengungkapan ini, Polri berhasil menyelamatkan 124.191 jiwa dari bahaya narkoba. Estimasi nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp25 miliar,” ujarnya. (ant/dpi)
Load more