Analis Sebut Penguatan Fungsi Kompolnas Tak Perlu Buat UU Baru
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap jika penguatan fungsi dan kewenangan Kompolnas dapat dilakukan melalui revisi Undang-Undang (UU) Kepolisian.
Hal itu merespons rekomendasi Komisi Reformasi Percepatan Polri terkait langkah penguatan Kompolnas.
Akademisi sekaligus analis politik senior, Boni Hargens turut mendukung langkah Kapolri yang memilih melakukan revisi UU Kepolisian untuk penguatan fungsi dan kewenangan Kompolnas.
Boni mengatakan keberadaan Kompolnas tak harus dipandang terpisah dari lembaga Polri.
Ia menilai Kompolnas merupakan bagian integral dari upaya penguatan kinerja dan budaya institusi kepolisian itu sendiri.
Menurutnya Kompolnas dalam kerangka UU Kepolisian bukan berarti mengurangi independensi atau melemahkan fungsi pengawasannya melainkan menjadi pijakan yang kuat dalam konteks optimalisasi peran dan fungsi Polri dalam sistem demokrasi Indonesia yang terus berkembang.
“Kompolnas yang diatur secara tepat akan menjadi mitra strategis Polri, bukan sekadar lembaga pengawas yang berada di luar dan terasing dari dinamika internal kepolisian," kata Boni kepada awak media, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Boni memaparkan institusi mekanisme pengawasan itu sendiri harus dirancang sedemikian rupa sehingga mendorong peningkatan kapasitas, akuntabilitas, dan profesionalisme kepolisian secara berkelanjutan.
Ia menilai langkah tersebut memiliki keidealan bagi pengawasan intitusi Polri dari sipil dalam konteks demokrasi.
“Kedua posisi ini sebetulnya mencerminkan dua pendekatan yang berbeda dalam memandang relasi antara lembaga pengawas dan lembaga yang diawasi. Pendekatan pertama menekankan pemisahan dan independensi struktural, sementara pendekatan kedua mengutamakan integrasi fungsional dan koordinasi yang erat. Pilihan antara keduanya akan sangat menentukan arah reformasi kepolisian Indonesia ke depan," katanya.
Boni menjelaskan ada beberapa prinsip dasar yang harus menjadi panduan dalam proses penguatan kelembagaan Kompolnas agar hasilnya benar-benar berdampak positif bagi kualitas pengawasan dan kinerja Polri.
Boni menjelaskan hal itu terdiri dari kejelasan kewenangan, mekanisme tindak lanjut yang mengikat, penguatan kapasitas Kompolnas, serta partisipasi publik dan adanya transparansi.
“Yang terpenting bukanlah sekadar pilihan bentuk regulasi, melainkan substansi penguatan yang nyata dan mekanisme koordinasi yang efektif antara Kompolnas dan Polri," kata Boni.
Load more