Dedi Mulyadi Kesal Kendaraan Listrik Tak Dikenai Pajak, KDM Siap Hapus Pajak: Siapa yang Pakai Jalan Dia yang Bayar!
- Istimewa
Bandung, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengusulkan jalan provinsi berbayar layaknya tol sebagai solusi keadilan penggunaan jalan, pasalnya kendaraan listrik belum dikenai pajak kendaraan bermotor.
Usulan itu Kang Dedi Mulyadi (KDM) sampaikan karena belum diterapkannya pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi kendaraan listrik.
Menurut KDM, kondisi itu memunculkan persoalan keadilan karena kendaraan listrik tetap menggunakan jalan dan berkontribusi terhadap penyusutan usia infrastruktur, namun belum ikut menanggung beban fiskal melalui pajak kendaraan.
Meski demikian, KDM menegaskan ide tersebut masih berupa konsep awal dan belum menjadi keputusan pemerintah. Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih mengkaji kelayakan regulasi, aspek teknis, hingga dampak sosial-ekonomi.
- Pixabay
"Misalnya begini, kan pajak kendaraan bermotor untuk mobil listrik kan tidak diperbolehkan, mungkin ke depan diperbolehkan setelah situasi ekonomi global pulih. Tetapi juga ada pemikiran kalau pengen berkeadilan, pajak kendaraan bermotor dihapus. Diganti dengan jalan berbayar, siapa yang pakai jalan provinsi bayar," kata Dedi Mulyadi usai rapat paripurna di Kantor DPRD Jabar, Kota Bandung, pada Senin (11/5/2026).
Bila selama ini pendanaan bergantung pada pajak kendaraan bermotor, ke depan konsep yang ditawarkan KDM mengarah pada prinsip user pays, yakni siapa yang menggunakan jalan, dialah yang membayar.
Menurutnya, skema tersebut dinilai lebih adil dibanding mekanisme pajak kendaraan saat ini. Sebab, tidak semua pemilik kendaraan menggunakan jalan provinsi dengan intensitas yang sama.
"Itu kan lebih berkeadilan, dibanding dengan mobilnya dipungutin pajak, tapi tidak pernah jalan," ucapnya.
Dedi memastikan, wacana jalan provinsi berbayar tidak akan diterapkan secara tergesa-gesa. Pemprov Jabar, akan melibatkan kalangan akademisi dan pakar transportasi untuk menguji efektivitas serta kelayakan penerapan kebijakan tersebut.
Kajian itu nantinya dikoordinasikan oleh Dinas Perhubungan bersama Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat, termasuk mengukur dampaknya terhadap mobilitas masyarakat dan sektor ekonomi.
"Ya kajian akademik dong, nanti dengan pakar transportasi. Kemudian dengan para akademisi. Nanti timnya yang mengkoordinasikan Dinas Perhubungan dan Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat," katanya.
Load more