APAR Wajib SNI per 10 Juni 2025: Konsumen Diimbau Cermati Spesifikasi, Tak Cukup Hanya Logo Sertifikasi
Mulai 10 Juni 2025, seluruh Alat Pemadam Api Ringan (APAR) baru yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Selasa, 12 Mei 2026 - 11:40 WIB
Sumber :
- Istimewa
Bagi pemilik rumah, kantor, ruko, hotel, dapur komersial, hingga fasilitas industri, ini menjadi momentum yang tepat untuk mengaudit ulang APAR yang dimiliki.
Panduan lengkap mengenai cara memilih APAR yang sesuai standar SNI serta jenis-jenis media pemadam dapat dijadikan referensi awal sebelum melakukan penggantian.Â
Karena seperti yang sering ditekankan praktisi keselamatan: safety bukan pilihan, tapi keharusan.
Â
Â
Load more