Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan: Revisi UU Pemilu Masih Perlu Partisipasi Publik
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com – Revisi Undang-Undang Pemilu dinilai sangat urgen dan akan menentukan arah demokrasi serta stabilitas politik Indonesia ke depan.
Hal itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Revisi UU Pemilu: Reformasi Demokrasi atau Konsolidasi Kekuasaan?” yang digelar oleh Reform Syndicate pada Senin (11/05/2026).
Sejarah mencatat, bahwa setiap revisi UU Pemilu sering kali diwarnai manuver pragmatis partai politik. Dan revisi UU Pemilu kali ini terkesan tertutup dari publik, sehingga minimnya partisipasi dan control publik. Agar proses legislasi ini tidak menjadi ruang gelap, melainkan ruang yang membuka meaningful participation seluas-luasnya bagi publik dan proses ini agar segera dilanjutkan kembali pembahasan lalu disahkan.
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyatakan proses revisi UU pemilu ini berlangsung pasca Pemilu 2024 selesai. Pembahasannya masuk dalam agenda Prolegnas dan dalam lingkup RPJMN revisi UU pemilu juga suatu keharusan. DPR masih membuka ruang masukan publik terkait revisi UU Pemilu. Ia mengatakan sistem pemilu Indonesia perlu diperbaiki agar lebih efektif tanpa mengurangi kualitas representasi rakyat.
“Memang pasca pemilu 2024 kemarin, revisi UU Pemilu ini masuk dalam agenda prolegnas, dan pembahasan berjalan sampai hari ini. Tapi kami masih perlu adanya masukkan dan saran dari publik untuk kami di parlemen agar UU Pemilu yang dihasilkan nanti dapat mengakomodir kepentingan rakyat," ujar Irawan sapaan akrabnya.
Selanjutnya, Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta Burhanuddin Muhtadi menilai setiap desain sistem pemilu selalu memiliki konsekuensi politik. Karena itu, pembahasan revisi UU Pemilu harus mempertimbangkan kepentingan demokrasi jangka panjang.
“Tidak ada desain sistem pemilu yang netral secara politik. Karena itu, revisi regulasi harus dirancang berdasarkan kepentingan demokrasi jangka panjang, bukan semata kepentingan jangka pendek elite politik,” tegas Burhanudin.
Lebih lanjut, Burhanuddin menyoroti bahwa percepatan revisi ini sangat penting sebagai langkah antisipasi bagi kestabilan pemerintahan.
"Daripada terlalu dekat keputusan itu diambil dan secara politik justru malah menimbulkan komplikasi di internal pendukung koalisi, lebih baik dari awal sehingga pemerintah, terutama Pak Prabowo, punya mitigasi politik kalau misalnya ada kekecewaan dari internal koalisi," paparnya lebih lanjut.
Direktur Eksekutif Reform Syndicate Muh. Jusrianto mengatakan revisi UU Pemilu harus segera dilanjutkan dan tidak boleh hanya menjadi agenda teknis elektoral, tetapi harus memperkuat kualitas demokrasi dan representasi rakyat.
“Revisi UU Pemilu ini sudah lama berhenti di meja laci senayan, dan harus segera dilanjutkan. Agar publik tidak curiga dalam proses yang berlangsung. Serta revisi ini menentukan bagaimana demokrasi dijalankan dan bagaimana rakyat benar-benar terwakili,” kata Jusrianto.
Sementara itu, Direktur Eksekutif PERLUDEM Heroik M. Pratama menyoroti esensi keterlibatan masyarakat secara penuh dalam pembahasan revisi tersebut. Ia mengingatkan bahwa proses legislasi yang terlalu elitis dan minim partisipasi publik berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi demokrasi.
“Ketika proses revisi terlalu elitis, masyarakat bisa melihatnya sebagai konsolidasi kekuasaan, bukan reformasi demokrasi,” tegasnya.
Dalam forum itu, pengamat politik Sadam Al Jihad mempertanyakan lambannya proses pembahasan revisi UU Pemilu di tengah semakin dekatnya tahapan Pemilu 2029. Menurut dia, batas waktu penyelesaian regulasi pemilu semakin sempit dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun teknis apabila tidak segera disahkan.
“Kalau melewati ambang waktu persiapan pemilu, risikonya bukan hanya kekacauan teknis, tapi juga potensi krisis legitimasi penyelenggaraan pemilu,” kata Sadam.
Ia juga menyoroti minimnya perhatian ruang publik terhadap pembahasan revisi UU Pemilu dibanding isu lain yang lebih populer di media sosial, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Algoritma ruang publik hari ini lebih ramai membahas MBG dibanding RUU Pemilu, padahal UU Pemilu menentukan arah demokrasi dan distribusi kekuasaan nasional,” ujarnya.
Menurut Sadam, rendahnya tekanan publik membuat pembahasan revisi UU Pemilu berjalan lambat dan kurang mendapatkan pengawasan masyarakat. Ia menilai pemerintah, DPR, akademisi, media, dan masyarakat sipil perlu mendorong diskusi publik yang lebih luas agar revisi UU Pemilu segera diselesaikan secara transparan dan partisipatif.
Load more