Kejagung Serahkan Hasil Sitaan Satgas PKH ke Negara, Tumpukan Uang Rp10,27 Triliun Menggunung Bak Piramida
- tvOnenews/Julio Trisaputa
Jakarta, tvOnenews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyerahkan uang hasil sitaan dan denda senilai fantastis, yakni Rp10,27 triliun ke kas negara, Rabu, 13 Mei 2026.
Penyerahan dilakukan melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di kompleks Kejagung, Jakarta, dan disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Pantauan di lokasi, tumpukan uang pecahan Rp100 ribu terlihat menggunung di depan area panggung acara. Uang yang dikemas dalam plastik transparan itu ditata rapi hingga menjulang lebih dari dua meter.
Penyerahan kali ini merupakan tahap VII dari hasil kerja Satgas PKH yang berasal dari denda administratif, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga setoran pajak.
Dari total Rp10,27 triliun tersebut, sebesar Rp3,4 triliun berasal dari denda administratif. Sementara sisanya sekitar Rp6,8 triliun merupakan hasil penerimaan pajak PBB dan non-PBB.
Tak hanya menyerahkan uang sitaan, Satgas PKH juga menyerahkan lahan sitaan seluas 2,3 juta hektare hasil penertiban kawasan hutan.
Lahan tersebut diketahui berasal dari penguasaan ilegal yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan perkebunan sawit tanpa izin.
Ini bukan kali pertama Kejagung memamerkan gunungan uang hasil sitaan. Berdasarkan catatan, kegiatan serupa sudah beberapa kali dilakukan sepanjang penanganan kasus oleh Satgas PKH.
Sebelumnya, Kejagung pernah menyerahkan uang Rp6,625 triliun pada 24 Desember 2025. Kemudian dilanjutkan penyerahan Rp13,25 triliun hasil sitaan perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada Kementerian Keuangan pada 20 Oktober 2025.
Selanjutnya, Satgas PKH juga pernah menyerahkan uang senilai Rp11,42 triliun yang berasal dari denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI.
Adapun seluruh rangkaian penyerahan uang hasil kerja Satgas PKH selama ini selalu dihadiri Presiden Prabowo Subianto.
Foe Peace Simbolon/VIVA
Load more