Menohok! KPAI Nilai MPR Tak Perlu Mengulang Final LCC di Kalbar, Cukup Koreksi Keputusan Juri dan Wajib Minta Maaf
- Kolase tvOnenews.com/ Tangkapan Layar YouTube MPRGOID
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti keputusan dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat 2026.
Komisioner KPAI Sylvana Maria menekankan koreksi terhadap keputusan juri yang keliru lebih tepat dibanding mengulang proses lomba.
"Menurut saya tidak perlu diulang, cukup dikoreksi keputusan juri yang salah itu sesuai fakta. Kan ada rekaman yang beredar di publik," kata Sylvana kepada wartawan, pada Jumat (15/5/2026).
Selain itu, Sylvana juga menegaskan kalau dua juri yang bersangkutan wajib meminta maaf kepada regu SMAN 1 Pontianak.
- dok.kolase tvOnenews.com /YouTube MPR
"Juri dan penyelenggara wajib meminta maaf kepada kedua regu itu yang harus menanggung dampak kekeliruan juri. Ini menurut saya lebih fair untuk semua," tambahnya.
Sylvana menilai independensi juri sangatlah penting, namun koreksi seharusnya diterapkan hanya pada keputusan yang keliru.
Selain itu, Sylvana juga mengatakan juri harus kompeten dan memahami Hak Anak, termasuk pronsip Child Safe Guarding dalam berinteraksi dengan anak.
"KPAI menghargai komitmen MPR RI untuk memastikan adanya juri yang independen, namun sebaiknya itu untuk permainan berikutnya," terangnya.
KPAI sangat mengapresiasi siswi SMAN 1 Pontianak bernama Josepha Alexandra (Ocha), yang menunjukkan keberanian dan kesantunan dalam menyuarakan haknya selama lomba berlangsung.Â
Ia menilai keberanian Ocha memprotes kekeliruan juri merupakan contoh nyata dari peran Anak Indonesia sebagai Pelopor dan Pelapor (2P).
KPAI juga mengapresiasi langkah MPR yang menonaktifkan juri dan pembawa acara, serta Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, yang menawarkan reward beasiswa kepada Ocha.Â
Hal ini menjadi motivasi bagi seluruh anak Indonesia jika hak atas kebenaran dan partisipasi bermakna dilindungi negara.
KPAI menekankan partisipasi secara bermakna merupakan hak asasi anak yang dilindungi Undang-Undang.Â
"KPAI mencatat bahwa kasus-kasus pelanggaran Hak Partisipasi anak masih terjadi dalam berbagai ruang dan konteks, di keluarga, di masyarakat dan ruang lingkup bernegara. Pelanggaran hak tersebut berupa pembungkaman, perundungan, pembunuhan karakter dan intimidasi, oleh orang dewasa," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya sangat mendorong semua pihak untuk memahami hak partisipasi anak. Dia menegaskan hak tersebut dilindungi oleh hukum nasional dan internasional.
Load more