Respons Putusan MK, Pakar Hukum: Jakarta Ibu Kota Negara Secara Konstitusional
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Jakarta masih menjadi ibu kota negara sebelum terbitnya Keputusan Presiden (Keppres).
Sabtu, 16 Mei 2026 - 03:13 WIB
Sumber :
- Istimewa
Menurutnya secara legal dan politik IKN telah ditetapkan sebagai ibu kota negara namun proses pemindahan masih menunggu Keppres.
"Mahkamah berpendirian berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan," jelasnya.(raa)
Â
Load more