Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Bekasi Ade Kunang, Kuasa Hukum Sebut Kebijakan Proyek Ada di Kepala Dinas
- Cepi Kurnia/tvOne
“Semua saksi tadi tegas menerangkan bahwa tidak ada kaitannya dengan Pak Ade Kuswara yang saat itu masih menjadi bupati,” ujarnya.
Wayan juga menyinggung keterangan saksi Yayat Sudrajat yang menyebut proyek-proyek yang dibahas merupakan pekerjaan tahun 2024, sebelum Ade Kuswara Kunang dilantik sebagai Bupati Bekasi.
“Itu sebelum Pak Ade Kuswara sebagai Bupati Bekasi. Beliau kan dilantik pada tanggal 20 Februari,” katanya.
Terkait dugaan pengaturan proyek, Wayan menyebut bahwa berdasarkan keterangan Yayat Sudrajat dan semua saksi lain, seluruh proses hanya berhenti pada level kepala dinas.
“Pengaturan proyek berdasarkan keterangan Pak Yayat tadi, demikian juga saksi lainnya, sepanjang yang bersangkutan masih melakukan pekerjaan secara aktif yang berhubungan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, itu berhenti pada titik kepala dinas,” tegasnya.
Ia pun menilai tidak ada fakta hukum yang menunjukkan keterlibatan Ade Kuswara Kunang dalam perkara tersebut.
“Pak Bupati kalau kita lihat fakta-fakta persidangan tidak ada kaitannya. Jadi tidak bisa kita memidanakan orang ketika fakta hukumnya tidak memungkinkan kita untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada yang bersangkutan,” pungkasnya. (cep/muu)
Load more