KPK Bongkar Materi Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji, Bahas Kuota Tambahan 2022
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap materi pemeriksaan terhadap Menteri Agama Ad Interim Tahun 2022, Muhadjir Effendy, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Muhadjir diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK terkait tugas dan kewenangannya saat menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim pada 2022 lalu.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami informasi mengenai penugasan Muhadjir selama menjabat di Kementerian Agama, termasuk soal kuota tambahan haji tahun 2022.
“Berkaitan dengan penugasan sebagai Menteri Agama Ad Interim tahun 2022, serta mengenai kuota tambahan tahun 2022,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Muhadjir Akui Hanya Menjabat Sekitar 20 Hari
Usai menjalani pemeriksaan, Muhadjir Effendy membenarkan bahwa pertanyaan penyidik berkaitan dengan tugasnya saat menjadi Menteri Agama Ad Interim.
Namun Muhadjir menegaskan dirinya hanya menjabat dalam waktu singkat, yakni kurang dari satu bulan.
“Saya jadi ad interim kan hanya 20 hari, 30 Juni sampai 19 Juli, 20 hari saja, tidak banyak yang dikerjakan,” kata Muhadjir kepada wartawan.
Pernyataan tersebut disampaikan Muhadjir saat menjelaskan kapasitas dan keterlibatannya dalam kebijakan penyelenggaraan ibadah haji pada periode tersebut.
Muhadjir Tegaskan Tak Terkait Hilman Latief
Dalam pemeriksaan itu, Muhadjir juga ditanya mengenai keterkaitannya dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief.
Nama Hilman sebelumnya ikut mencuat dalam pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah diusut KPK.
Namun Muhadjir membantah memiliki keterkaitan dengan Hilman dalam perkara tersebut.
“Tidak ada, tidak ada, aman,” tuturnya singkat.
Nama Hilman Latief Muncul Saat Penetapan Tersangka Baru
Diketahui, nama Hilman Latief muncul setelah KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Kedua tersangka tersebut yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Dalam pengembangan penyidikan, Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebesar 30 ribu dolar AS.
Selain itu, Ismail juga diduga memberikan uang kepada Hilman Latief sebesar 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Saudi.
Temuan tersebut kini terus didalami penyidik KPK untuk menelusuri aliran dana dan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi kuota haji.
Yaqut dan Gus Alex Sudah Ditahan
Pada awal pengungkapan perkara, KPK lebih dulu menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Keduanya kini telah menjalani penahanan oleh KPK.
Sementara itu, dua tersangka baru yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam waktu dekat.
KPK saat ini terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan kuota ibadah haji.
KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus korupsi kuota haji menjadi salah satu perkara yang terus digenjot KPK dalam beberapa waktu terakhir.
Penyidik secara maraton memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami proses pembagian kuota tambahan haji serta dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak.
Pemeriksaan terhadap Muhadjir Effendy menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri pengambilan kebijakan di Kementerian Agama saat kuota tambahan haji 2022 diberikan.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut sembari melengkapi alat bukti untuk proses hukum selanjutnya. (aha/nsp)
Load more