GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Buka Suara soal Noel Dituntut 5 Tahun Penjara, Sebut Jaksa Punya Pedoman Khusus

KPK menegaskan tuntutan 5 tahun penjara terhadap Immanuel Ebenezer alias Noel sudah sesuai pedoman dan pertimbangan jaksa.
Selasa, 19 Mei 2026 - 15:02 WIB
Noel Saat Menjalani Sidang Tipikor
Sumber :
  • tvOnenews/Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait tuntutan 5 tahun penjara terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat K3.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum telah disusun berdasarkan pedoman tuntutan pidana yang berlaku di internal KPK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Fitroh, jaksa tidak menyusun tuntutan secara sembarangan karena seluruh proses telah mempertimbangkan unsur hukum, fakta persidangan, hingga hal yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.

“Memang di KPK sudah ada pedoman tuntutan pidana. Jadi yang diajukan oleh teman-teman penuntut umum itu sudah ada pedomannya,” kata Fitroh Rohcahyanto, Selasa (19/5/2026).

KPK Sebut Tuntutan Noel Sudah Dipertimbangkan

Fitroh menjelaskan, tuntutan pidana terhadap Noel juga mempertimbangkan pasal yang dikenakan, nilai penerimaan uang, serta fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan berlangsung.

“Pasalnya apa, berapa yang diperoleh, dan bagaimana proses-proses di persidangan, saya kira itu,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut disampaikan KPK merespons sorotan publik setelah Noel mengaku heran dengan tuntutan hukuman yang dijatuhkan jaksa kepadanya.

Kasus yang menjerat Noel berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Noel Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Noel dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Jaksa menyatakan Noel terbukti menerima uang miliaran rupiah dalam perkara tersebut.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyebut total penerimaan Noel mencapai Rp4,4 miliar yang terdiri dari dugaan suap sebesar Rp1 miliar, gratifikasi Rp3,4 miliar, serta satu unit motor Ducati Scrambler senilai Rp600 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider 90 hari penjara,” ujar jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5) malam.

Noel Heran dengan Tuntutan Jaksa KPK

Usai sidang tuntutan, Noel mengaku bingung dan mempertanyakan besarnya tuntutan pidana yang dia terima dibanding sejumlah kasus korupsi lain dengan nilai kerugian lebih besar.

Menurut Noel, ada kasus korupsi bernilai puluhan miliar rupiah namun tuntutan hukumannya tidak jauh berbeda dengan dirinya.

“Bayangkan yang korupsi Rp75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang rendah,” kata Noel.

Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian publik karena menyinggung disparitas hukuman dalam kasus tindak pidana korupsi.

Noel Klaim Tidak Rugikan Negara

Selain mempertanyakan tuntutan jaksa, Noel juga mengaku kecewa karena merasa telah bekerja untuk kepentingan negara dan menjalankan arahan pemerintah.

Ia menegaskan tidak pernah mencuri uang rakyat maupun menyebabkan kerugian negara secara langsung.

“Artinya saya bingung kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat lantas kemudian saya juga mengikuti arah perintah Presiden, jangan, kan tidak ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun,” tegasnya.

Meski demikian, jaksa KPK tetap meyakini Noel terbukti menerima uang dan fasilitas yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat K3.

Kasus Noel Jadi Sorotan Publik

Kasus yang menjerat Immanuel Ebenezer alias Noel kini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat negara dan dugaan penerimaan uang miliaran rupiah.

Persidangan Noel juga terus menjadi sorotan lantaran sejumlah pernyataannya usai sidang memicu perdebatan mengenai tuntutan pidana korupsi di Indonesia.

Hingga kini, proses hukum terhadap Noel masih terus berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat sambil menunggu agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa. (aha/nsp)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Komut Pertamina Tinjau Dampak Gempa, Pastikan Stok BBM NTT Aman

Komut Pertamina Tinjau Dampak Gempa, Pastikan Stok BBM NTT Aman

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Mochamad Iriawan meninjau Fuel Terminal (FT) Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Buntut Skandal Penistaan di Event The Sounds Project, Pabrik Miras di Bogor Didemo Ormas Islam

Buntut Skandal Penistaan di Event The Sounds Project, Pabrik Miras di Bogor Didemo Ormas Islam

Ratusan massa dari berbagai Ormas Islam di antaranya FPI, BPPKB, serta majelis taklim menggelar unjuk rasa di depan pabrik PT Inti Tirta Sari Makmur, Citeureup
Jelang Muktamar ke-35, Warga NU Ingatkan Akan Hal Ini

Jelang Muktamar ke-35, Warga NU Ingatkan Akan Hal Ini

Jelang perhelatan Muktamar Nahdatul Ulama (NU) ke-35 turut menjadi perbincangan hangat publik.
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Proses Hukum terhadap Kliennya Dinilai Terburu-buru

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Proses Hukum terhadap Kliennya Dinilai Terburu-buru

Tim Kuasa Hukum eks Jaksa Agung Muda Pidana khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyebut proses hukum terhadap kliennya terlalu terburu-buru.
42 Kampus Himapolindo Ajak Isi Kemerdekaan, Bukan Sekedar Retorika Merebut Kemerdekaan

42 Kampus Himapolindo Ajak Isi Kemerdekaan, Bukan Sekedar Retorika Merebut Kemerdekaan

Momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi ajang refleksi kritis sekaligus konsolidasi kebangsaan bagi para mahasiswa.
Karutan I Medan: Kami Tidak Alergi Pemberitaan demi Perbaikan, Tapi Jangan Fitnah!

Karutan I Medan: Kami Tidak Alergi Pemberitaan demi Perbaikan, Tapi Jangan Fitnah!

Karutan Kelas I Medan, Andi Surya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat serta seluruh pihak yang turut berikan perhatian terhadap keamanan

Trending

Bung Ropan Resmi Umumkan Garuda Calling, Timnas Indonesia Diklaim Tanpa Rizky Ridho di FIFA ASEAN Cup 2026

Bung Ropan Resmi Umumkan Garuda Calling, Timnas Indonesia Diklaim Tanpa Rizky Ridho di FIFA ASEAN Cup 2026

Dari 26 pemain yang disebut, Bung Ropan mengungkapkan kejutan terbesar dengan absennya bek sekaligus kapten kedua Timnas Indonesia, Rizky Ridho.
Semangat Peringati HUT ke-81 RI, Warga Paniai Berbondong-bondong Kibarkan Merah Putih di Bukit Gobairo

Semangat Peringati HUT ke-81 RI, Warga Paniai Berbondong-bondong Kibarkan Merah Putih di Bukit Gobairo

Semangat memperingati HUT ke-81 RI tetap terasa kuat di Kabupaten Paniai, Papua Tengah.
Siap-siap Hoki, 5 Zodiak ini Diprediksi Ketiban Keberuntungan Tak Terduga Besok 19 Agustus 2026

Siap-siap Hoki, 5 Zodiak ini Diprediksi Ketiban Keberuntungan Tak Terduga Besok 19 Agustus 2026

Siap-siap jadi hoki! 5 zodiak ini diprediksi bakal ketiban keberuntungan tak terduga pada 19 Agustus 2026. Mulai dari rezeki, karier, hingga peluang baru.
BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Narkotika Cair, 10 WN Myanmar Diamankan

BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Narkotika Cair, 10 WN Myanmar Diamankan

Tim gabungan yang terdiri dari BNN RI, Bea Cukai, dan Polda Kepri gagalkan penyelundupan narkoba jenis methamphetamine cair lebih dari 1,6 ton di Perairan Tanjung Parit, Bengkalis.
Ricuh Bendera Bulan Bintang, Yusril Minta Aceh Kembali Tenang: Tugas Kita Bersama Perbaiki Ini

Ricuh Bendera Bulan Bintang, Yusril Minta Aceh Kembali Tenang: Tugas Kita Bersama Perbaiki Ini

Pemerintah menegaskan persoalan yang muncul di Aceh perlu diselesaikan melalui dialog dan kerja sama, bukan melalui tindakan yang berpotensi mengganggu stabilitas daerah.
Meski Sambil Gemetaran, Satpam UIN Sumut Rela Panjat Tiang Bendera demi Selamatkan Upacara HUT RI ke-81

Meski Sambil Gemetaran, Satpam UIN Sumut Rela Panjat Tiang Bendera demi Selamatkan Upacara HUT RI ke-81

Satpam UIN Sumut Bayu Andrian nekat panjat tiang bendera meski gemetaran setelah tali terlepas saat upacara HUT RI ke-81. Aksinya menuai apresiasi.
Timnas Indonesia Disorot Klub Top Eropa, Klaim Penggawa Garuda Akan Pecahkan Rekor di Liga Champions: Sejarah Baru!

Timnas Indonesia Disorot Klub Top Eropa, Klaim Penggawa Garuda Akan Pecahkan Rekor di Liga Champions: Sejarah Baru!

Timnas Indonesia mendapat sorotan dari Lille setelah Calvin Verdonk diklaim bakal menjadi pemain pertama berstatus WNI yang tampil di fase liga Liga Champions.
Selengkapnya

Viral