Gojek Resmi Ubah Skema Bagi Hasil GoRide, Driver Kini Dapat 92 Persen
- Istimewa
Menurut Hans, setelah dilakukan evaluasi internal, perusahaan menilai program itu membutuhkan keseimbangan baru agar kesejahteraan mitra pengemudi tetap terjaga.
Karena itu, bertepatan dengan keluarnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026, GoRide Hemat diputuskan untuk dihentikan.
Meski demikian, perusahaan memastikan layanan GoRide reguler tetap menjadi fokus utama karena memiliki jumlah pengguna terbanyak.
Harga GoRide Reguler Dipastikan Tetap
GoTo Group menyebut pihaknya akan berupaya menjaga tarif GoRide reguler agar tidak mengalami perubahan bagi konsumen.
Langkah tersebut dilakukan untuk mempertahankan jumlah pesanan agar tetap stabil sehingga pendapatan mitra pengemudi juga bisa terus terjaga.
Sementara itu, untuk layanan GoRide Hemat, perusahaan mengakui akan ada penyesuaian harga konsumen secara terbatas mengikuti perubahan sistem bagi hasil yang baru.
Hans juga mengakui perubahan kebijakan ini akan berdampak langsung terhadap pendapatan perusahaan.
Pendapatan Gojek dari layanan GoRide dipastikan menurun karena porsi yang diterima perusahaan kini lebih kecil dibandingkan sebelumnya. Namun, Hans tidak membeberkan secara rinci besaran potensi penurunan tersebut.
GoTo Andalkan Bisnis Lain di Tengah Penurunan Pendapatan
Sebagai antisipasi atas penurunan pemasukan dari layanan GoRide, GoTo Group akan mengoptimalkan lini bisnis lainnya.
Menurut Hans, perusahaan masih memiliki sejumlah sektor usaha lain yang dapat menopang bisnis, termasuk layanan pengantaran makanan dan logistik di bawah divisi Gojek.
Di sisi lain, berbagai program kesejahteraan mitra pengemudi dipastikan tetap berjalan.
Beberapa program yang tetap dipertahankan antara lain:
-
Pembayaran iuran jaminan sosial
-
Bonus hari raya
-
Bursa mitra kerja
-
Program kesejahteraan tambahan lainnya
GoTo Group juga menyatakan masih menunggu dokumen resmi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya dari pemerintah.
Wakil Direktur Utama GoTo Group, Catherine Hindra Sutjahyo, mengatakan implementasi kebijakan baru tersebut akan dilakukan secepat mungkin setelah aturan resmi diterima perusahaan.
“Timeline pelaksanaan penyesuaian skema bagi hasil akan diumumkan secepatnya,” ujar Catherine.
Peneliti Soroti Potensi Celah Biaya Tambahan
Di tengah perubahan kebijakan tersebut, peneliti ekonomi gig Arif Novianto menilai Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi langkah awal menciptakan keadilan distributif dalam ekonomi platform digital.
Load more