Prabowo Perketat Ekspor SDA RI: Sawit, Batu Bara hingga Fero Alloy Kini Wajib Lewat BUMN
- Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com — Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan langkah besar pemerintah untuk mengambil kendali lebih ketat atas ekspor sumber daya alam Indonesia.
Hal ini dia sampaikan di dalam Sidang Paripurna DPR saat penyampaian dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).
Prabowo menyatakan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah baru terkait tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.
Kebijakan tersebut mewajibkan penjualan ekspor sejumlah komoditas unggulan Indonesia dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
“Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam, penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita,” kata Prabowo.
Komoditas yang masuk dalam skema baru itu meliputi minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi atau fero alloy. Pemerintah menilai pengaturan ekspor melalui satu pintu diperlukan untuk memperkuat pengawasan terhadap arus perdagangan dan devisa hasil ekspor.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” tegas Prabowo.
Dalam skema tersebut, BUMN yang ditunjuk pemerintah akan bertindak sebagai perantara utama ekspor. Hasil penjualan nantinya tetap diteruskan kepada para pelaku usaha atau pengelola komoditas terkait.
“Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut,” ujarnya.
Prabowo menyebut mekanisme itu sebagai bentuk “marketing facility” yang dirancang untuk memperkuat sistem pengawasan dan monitoring perdagangan komoditas nasional.
“Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility. Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring,” tutup dia.
Kebijakan baru tersebut menandai perubahan besar dalam tata kelola ekspor Indonesia. Pemerintah ingin memastikan kontrol terhadap komoditas strategis tidak lagi tersebar dan mampu memberi dampak lebih besar terhadap penerimaan negara serta stabilitas ekonomi nasional.
Prabowo mulai memperkuat peran negara dalam rantai perdagangan sumber daya alam, terutama di tengah tingginya permintaan global terhadap komoditas unggulan Indonesia. (Agr/ree)
Load more