KPK Sita Alphard dan 3 Hardtop dari Rumah Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko
- KPK
Pati, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Dalam penggeledahan terbaru, penyidik menyita empat unit mobil dari rumah Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.
Penggeledahan dilakukan di rumah Sugiri yang berada di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo, pada Selasa (19/5/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo selama periode 2020 hingga 2026.
“Tim penyidik juga menggeledah sebuah rumah yang berlokasi di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo milik Bupati Ponorogo nonaktif, saudara SUG,” ujar Budi, Rabu (20/5/2026).
KPK Amankan 4 Mobil dari Rumah Sugiri
Dalam proses penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita sejumlah aset kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.
Empat kendaraan yang diamankan terdiri dari tiga unit mobil hardtop dan satu unit Toyota Alphard.
“Untuk mobilnya 3 hardtop dan 1 Alphard,” kata Budi.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari langkah KPK dalam menelusuri dugaan aliran dana hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Sugiri Sancoko.
Hingga kini, KPK masih mendalami keterkaitan kendaraan yang disita dengan perkara gratifikasi dan TPPU yang sedang berjalan.
KPK Geledah Kantor Dinkes dan Disdik Ponorogo
Selain rumah pribadi Sugiri Sancoko, pada hari yang sama KPK juga melanjutkan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi:
-
Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo
-
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo
Dari dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat, hingga barang bukti elektronik.
Menurut Budi, seluruh barang yang diamankan akan digunakan untuk kepentingan penyidikan perkara.
“Barang bukti hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan untuk kepentingan proses penyidikan perkara,” ungkapnya.
KPK hingga kini masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri berbagai pihak serta aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Kasus Berkembang hingga Pengusaha di Pacitan
Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah seorang pengusaha di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, pada Senin (18/5/2026).
Penggeledahan itu disebut masih berkaitan dengan pengembangan kasus yang menjerat Sugiri Sancoko.
“Penggeledahan dari pengembangan penyidikan perkara Ponorogo,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti elektronik yang diduga memiliki hubungan dengan perkara korupsi yang sedang ditangani.
“Penyidik mengamankan barang bukti elektronik,” jelas Budi.
Rumah yang digeledah diketahui milik seorang pengusaha bernama Citra Margaretha.
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang
Kasus yang menyeret Sugiri Sancoko tidak hanya berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi, tetapi juga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK saat ini masih menelusuri berbagai aset, transaksi, serta barang bukti elektronik yang ditemukan dalam sejumlah penggeledahan di Ponorogo maupun Pacitan.
Serangkaian penggeledahan yang dilakukan di rumah pribadi, kantor pemerintahan, hingga rumah pihak swasta menjadi bagian dari upaya penyidik memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
Meski demikian, KPK belum memerinci nilai aset yang telah disita maupun jumlah dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Penyidik memastikan seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dianalisis lebih lanjut guna mendukung proses penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Kabupaten Ponorogo. (aha/nsp)
Load more