Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara di Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Orang
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, divonis 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus kebakaran gedung kantor perusahaan yang menewaskan 22 karyawan.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (21/5/2026). Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyatakan Michael terbukti lalai dalam memenuhi kewajiban penyediaan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
"Mengadili menyatakan Terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain," ujar hakim Purwanto saat membacakan putusan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," lanjutnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai kelalaian yang dilakukan Michael masuk kategori kealpaan berat, bukan unsur kesengajaan. Selama lebih dari dua tahun menyewa gedung kantor di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, terdakwa disebut mengabaikan enam aspek penting terkait sarana K3.
Majelis hakim juga menyoroti penyimpanan baterai drone jenis lithium polymer di dalam gedung yang dinilai memiliki potensi risiko tinggi terhadap kebakaran.
Meski demikian, pengadilan turut mempertimbangkan langkah-langkah yang telah dilakukan Michael setelah insiden terjadi. Tindakan seperti membantu biaya pemakaman korban, mengurus BPJS Ketenagakerjaan, memberikan santunan, hingga beasiswa kepada anak korban dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Atas perbuatannya, Michael dinyatakan melanggar Pasal 474 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa menuntut Michael dengan hukuman dua tahun penjara. Dalam sidang tuntutan yang berlangsung pada Senin (11/5/2026), jaksa menyebut terdakwa lalai dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran di kantor PT Terra Drone Indonesia.
"Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," kata jaksa.
Selain tuntutan pidana, jaksa juga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Faktor yang memberatkan yakni akibat perbuatannya menyebabkan 22 pekerja meninggal dunia.
Sementara hal yang meringankan di antaranya terdakwa bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan, mengakui perbuatannya, menyesal, belum pernah dihukum, serta telah berdamai dengan 20 keluarga korban kebakaran tersebut. (nba)
Load more