GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara di Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Orang

Majelis hakim juga menyoroti penyimpanan baterai drone jenis lithium polymer di dalam gedung yang dinilai memiliki potensi risiko tinggi terhadap kebakaran.
Kamis, 21 Mei 2026 - 14:58 WIB
Bos Terra Drone jadi tersangka buntut kasus kebakaran
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, divonis 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus kebakaran gedung kantor perusahaan yang menewaskan 22 karyawan.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (21/5/2026). Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyatakan Michael terbukti lalai dalam memenuhi kewajiban penyediaan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mengadili menyatakan Terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain," ujar hakim Purwanto saat membacakan putusan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," lanjutnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai kelalaian yang dilakukan Michael masuk kategori kealpaan berat, bukan unsur kesengajaan. Selama lebih dari dua tahun menyewa gedung kantor di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, terdakwa disebut mengabaikan enam aspek penting terkait sarana K3.

Majelis hakim juga menyoroti penyimpanan baterai drone jenis lithium polymer di dalam gedung yang dinilai memiliki potensi risiko tinggi terhadap kebakaran.

Meski demikian, pengadilan turut mempertimbangkan langkah-langkah yang telah dilakukan Michael setelah insiden terjadi. Tindakan seperti membantu biaya pemakaman korban, mengurus BPJS Ketenagakerjaan, memberikan santunan, hingga beasiswa kepada anak korban dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral.

Atas perbuatannya, Michael dinyatakan melanggar Pasal 474 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa menuntut Michael dengan hukuman dua tahun penjara. Dalam sidang tuntutan yang berlangsung pada Senin (11/5/2026), jaksa menyebut terdakwa lalai dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran di kantor PT Terra Drone Indonesia.

"Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," kata jaksa.

Selain tuntutan pidana, jaksa juga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Faktor yang memberatkan yakni akibat perbuatannya menyebabkan 22 pekerja meninggal dunia.

Sementara hal yang meringankan di antaranya terdakwa bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan, mengakui perbuatannya, menyesal, belum pernah dihukum, serta telah berdamai dengan 20 keluarga korban kebakaran tersebut. (nba)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

“Trotoar Bukan Lapak Dagang!” Dedi Mulyadi Pasang Badan Bela Hak Pejalan Kaki di Bandung

“Trotoar Bukan Lapak Dagang!” Dedi Mulyadi Pasang Badan Bela Hak Pejalan Kaki di Bandung

Dedi Mulyadi tegas soal penertiban PKL di trotoar Bandung. KDM menilai trotoar adalah hak pejalan kaki dan fasilitas umum harus dikembalikan fungsinya.
Ratusan Driver Ojol di Jombang Gelar Aksi Damai Dukung Nadiem Makarim

Ratusan Driver Ojol di Jombang Gelar Aksi Damai Dukung Nadiem Makarim

Ratusan pengemudi ojek online (ojol) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menggelar aksi damai dengan mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Jombang dan Kejari Jombang
Pesan Bijak Sherly Tjoanda dalam Memilih Pasangan Hidup, Gubernur Malut Dorong Perempuan Cek Dulu: Rasa Suka Tidak Cukup

Pesan Bijak Sherly Tjoanda dalam Memilih Pasangan Hidup, Gubernur Malut Dorong Perempuan Cek Dulu: Rasa Suka Tidak Cukup

Gubernur Malut, Sherly Tjoanda membagikan satu tips memilih pasangan hidup. Hal ini bisa menjadi saran bagi anak muda sebelum menikah.
DPR Minta KAI Segera Bangun Jalur Double-double Track di Bekasi: Enggak Usah Nunggu Rekomendasi KNKT

DPR Minta KAI Segera Bangun Jalur Double-double Track di Bekasi: Enggak Usah Nunggu Rekomendasi KNKT

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda meminta PT Kereta Api Indonesia secepatnya membangun jalur double-double track (DDT) di perlintasan kereta api.
Keluarga Cemas, Relawan Ponorogo Disandera IOF saat Misi ke Palestina

Keluarga Cemas, Relawan Ponorogo Disandera IOF saat Misi ke Palestina

Herman Budianto (55), relawan asal Ponorogo, disandera tentara Israel saat menjalankan misi bantuan kemanusiaan menuju Palestina di perairan Siprus.
Tak Alami Cedera Pasca Crash di MotoGP Catalunya 2026, Francesco Bagnaia Ternyata Sempat Ragu Jalani Tes di Barcelona

Tak Alami Cedera Pasca Crash di MotoGP Catalunya 2026, Francesco Bagnaia Ternyata Sempat Ragu Jalani Tes di Barcelona

Rider Ducati, Francesco Bagnaia, tetap turun pada tes resmi Barcelona meski sebelumnya sempat mengalami kondisi fisik kurang nyaman usai MotoGP Catalunya 2026.

Trending

Niat Baik Dedi Mulyadi Diprotes PKL Trotoar Cicadas yang Tolak Kompensasi Rp10 Juta, Minta Miliaran

Niat Baik Dedi Mulyadi Diprotes PKL Trotoar Cicadas yang Tolak Kompensasi Rp10 Juta, Minta Miliaran

Dedi Mulyadi tak goyah hadapi protes PKL Cicadas yang tolak kompensasi Rp10 juta dan tuntut miliaran usai pembongkaran trotoar Jalan Ahmad Yani Bandung.
Cari Keberadaan Aman Yani, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Bapak Balik, Dana Pensiun Saya Tambah Rp750 Juta

Cari Keberadaan Aman Yani, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Bapak Balik, Dana Pensiun Saya Tambah Rp750 Juta

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) mencari sosok Aman Yani yang hilang sejak 2016 saat menyikapi kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Indramayu.
Kabar Baik untuk Warga Jabar, KDM Rencanakan Perubahan Nama Alun-alun menjadi Kota Tua dengan Konsep seperti ini

Kabar Baik untuk Warga Jabar, KDM Rencanakan Perubahan Nama Alun-alun menjadi Kota Tua dengan Konsep seperti ini

Belum lama ini Kang Dedi Mulyadi atau KDM merencanakan perubahan nama Alun-alun menjadi Kota Tua dengan konsep tertentu. Salah satu daerah fokusnya Karawang
Anak Muda Tiba-Tiba Hampiri Dedi Mulyadi saat Tertibkan Pasar Cicadas, Ajak Tinjau Kios Pil Haram

Anak Muda Tiba-Tiba Hampiri Dedi Mulyadi saat Tertibkan Pasar Cicadas, Ajak Tinjau Kios Pil Haram

Anak muda tiba-tiba menghampiri Dedi Mulyadi saat proses penertiban kios-kios di kawasan Pasar Cicadas, tak disangka pemuda itu ajak KDM tinjau kios pil haram.
Disinggung Soal Tambang Ilegal, Sherly Tjoanda Tegas Tepis Tudingan: Saya ini Nggak Gila, Saya Gubernur!

Disinggung Soal Tambang Ilegal, Sherly Tjoanda Tegas Tepis Tudingan: Saya ini Nggak Gila, Saya Gubernur!

Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda sempat disorot adanya tudingan aktivitas pertambangan ilegal yang melibatkan perusahaan nikel, PT Karya Wijaya.
Apresiasi untuk Pemimpin Daerah, Sherly Tjoanda Raih 2 Penghargaan karena Berhasil Menurunkan Pengangguran sampai Stunting

Apresiasi untuk Pemimpin Daerah, Sherly Tjoanda Raih 2 Penghargaan karena Berhasil Menurunkan Pengangguran sampai Stunting

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda membagikan momen manis karena mendapatkan penghargaan dari Pemerintah.
Dedi Mulyadi Bikin Sayembara: Kalau Ada yang Menemukan Aman Yani, Saya Beri Rp750 Juta

Dedi Mulyadi Bikin Sayembara: Kalau Ada yang Menemukan Aman Yani, Saya Beri Rp750 Juta

Dedi Mulyadi umumkan sayembara Rp750 juta bagi siapa pun yang berhasil menemukan Aman Yani, sosok misterius di balik kasus pencairan dana pensiun yang viral. 
Selengkapnya

Viral