Korlantas Polri Tegaskan Dua Kecelakaan Kereta di Bekasi Tidak Berkaitan, Selisih Waktu Jadi Sorotan DPR
- tvOnenews - syifa
Jakarta, tvOnenews.com - Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Mariochristy P.S Siregar menegaskan bahwa kecelakaan Commuter Line dengan taksi Green SM tidak memiliki hubungan langsung dengan kecelakaan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur.
Pernyataan tersebut disampaikan Mario dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
Menurut Mario, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan pihak kepolisian menunjukkan kedua insiden tersebut merupakan dua kejadian berbeda dengan lokasi dan kronologi yang tidak sama.
“Yang dapat kami jelaskan bahwa untuk kejadian yang pertama tidak ada hubungannya dengan kejadian kedua, berdasarkan dari kami yang melaksanakan olah TKP,” kata Mario.
Korlantas Sebut Ada Dua TKP Berbeda
Mario menjelaskan, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan TKP pertama berada di perlintasan sebidang, sedangkan TKP kedua merupakan lokasi kecelakaan kereta api di area Stasiun Bekasi Timur.
Menurutnya, kedua lokasi tersebut memiliki konteks kejadian yang berbeda berdasarkan Undang-Undang Perkeretaapian.
“Sesuai dengan berita acara kami, yang kalau kami yang melihat dari pertama, Bapak, setelah kami melihat dari Bapak Menteri Perhubungan tadi menjelaskan bahwa ada kejadian di 20.52 WIB. Kalau ada di 20.52 WIB, berarti ada 12 menit selisihnya,” ujar Mario.
Pernyataan itu disampaikan untuk menjawab berbagai spekulasi publik yang mengaitkan tabrakan taksi Green SM dengan kecelakaan maut antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek.
DPR Soroti Selisih Waktu Dua Kejadian
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus meminta Korlantas Polri menjelaskan secara detail soal selisih waktu antara dua insiden yang terjadi di Bekasi.
Lasarus menilai durasi waktu antara kejadian pertama dan kedua menjadi hal penting dalam proses penegakan hukum serta investigasi penyebab kecelakaan.
“Ini yang jadi banyak pertanyaan banyak pihak, tolong nanti barangkali di proses penyidikan,” kata Lasarus.
Ia menyoroti adanya perbedaan informasi terkait jeda waktu antara TKP pertama dan TKP kedua.
“20 dengan 40 menit itu tentu tenggang waktunya sangat lama. Selisih waktu antara TKP 1 dan TKP 2, ini 40 menit,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Mario mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Satlantas Polres Metro Bekasi untuk mendalami seluruh rangkaian kejadian.
KA Argo Bromo Anggrek Melaju 110 Km/Jam
Sebelumnya, polisi juga mengungkap fakta baru terkait kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek 4 rute Gambir–Surabaya Pasarturi dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur yang terjadi pada Senin (27/4/2026) malam.
Kepala Seksi Kumpul Olah dan Kaji Kecelakaan Lalu Lintas Korlantas Polri, Kompol Sandhi Wiedyanoe mengatakan kereta api tersebut melaju dengan kecepatan sekitar 110 kilometer per jam saat insiden terjadi.
“Di mana ketika itu KA Argo Bromo Anggrek sedang melintas dengan kecepatan 110 kilometer per jam,” kata Sandhi.
Berawal dari Taksi Listrik Mogok di Rel
Menurut Sandhi, rangkaian kejadian bermula saat taksi listrik Green SM mengalami gangguan kelistrikan dan berhenti di tengah perlintasan rel kereta api di kawasan Ampera.
“Kecelakaan ini diakibatkan dari korsleting atau permasalahan elektrik dari kendaraan taksi roda empat elektrik,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, terjadi tabrakan antara kereta api dan kendaraan taksi yang kemudian mengganggu perjalanan kereta lainnya.
“Kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan kendaraan mobil listrik sebenarnya hanya rugi material,” kata Sandhi.
Namun gangguan perjalanan kereta api itu kemudian berdampak terhadap operasional KRL yang menunggu proses evakuasi.
Dugaan Kurang Koordinasi Jadi Pemicu Tabrakan KRL
Polisi menduga kurangnya koordinasi dan penyampaian informasi menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kecelakaan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur.
“Mungkin akibat kurangnya koordinasi ataupun informasi, tidak mampu memberikan informasi menyeluruh ataupun akurat kepada kereta api Argo Bromo Anggrek,” ujar Sandhi.
Akibat insiden tersebut, tabrakan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek tidak dapat dihindari hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Saat ini Korlantas Polri masih melakukan proses penyidikan menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengungkap secara detail kronologi kecelakaan.
“Tujuannya untuk memudahkan penyidik laka lantas Polri dalam rangka membuat terang sebuah tindak pidana kejahatan lalu lintas,” kata Sandhi. (ars/nsp)
Load more