Kejati Jakarta Tetapkan Eks Dirjen SDA Kementerian PU Tersangka Kasus Korupsi, Kerugian Negaga Capai Rp16 Miliar
- Istimewa
Adapun dalam hal ini pihak Kejati Jakarta telah melakukan penyitaan barang bukti berupa dua unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat
“Terhadap 3 orang tersangka ini dilakukan penahanan sejak hari ini Kamis, 21 Mei 2026 sampai 20 hari kedepan. Tersangka DP ditahan di Rutan Salembang Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan RS dan AS ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menggeledah beberapa ruangan di kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU), pada Senin (9/4/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma menerangkan, penggeledahan ini dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa item kegiatan Tahun Anggaran 2023-2024.
“Tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa ruangan pada Gedung Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) dan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, termasuk ruang kerja Direktur Jenderal SDA dan Direktur Jenderal Cipta Karya,” ucap Dapot, kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).
Adapun kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT- 09/M.1/Fd.1/04/2026 tanggal 3 April 2026 serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-28/M.1/Fd.1/04/2026 tanggal 9 April 2026.
“Penggeledahan dilakukan dalam rangka proses penyidikan guna memperoleh dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara dimaksud, sehingga dapat memperjelas peristiwa pidana yang sedang ditangani,” tuturnya.
Kemudian, dari penggeledahan ini, Dapot menuturkan, pihaknya menyita beberapa barang yang diduga relevan dengan proses penyidikan, diantaranya berupa dokumen-dokumen dan perangkat elektronik. (ars/muu)
Load more