GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Vonis Nurhadi Diperkuat, KPK Tegaskan Hukuman 5 Tahun Penjara Jadi Peringatan Keras bagi Penegak Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 5 tahun penjara eks Sekretaris MA Nurhadi. KPK berharap putusan memberi efek jera.
Jumat, 22 Mei 2026 - 22:38 WIB
Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya di Eksekusi ke Sukamiskin
Sumber :
  • antara

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi menguatkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Putusan di tingkat banding tersebut mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah berharap hukuman yang dijatuhkan kepada Nurhadi dapat memberikan efek jera bagi penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penguatan vonis itu menjadi penegasan penting bahwa integritas harus menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas di institusi negara dan lembaga hukum.

“KPK berharap putusan ini dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi pengingat bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum,” ujar Budi Prasetyo, Jumat (22/5/2026).

KPK Nilai Putusan Banding Konsisten

KPK menilai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejalan dengan vonis yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Menurut Budi, majelis hakim dalam perkara tersebut telah menunjukkan independensi dan objektivitas dalam memutus perkara korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan peradilan.

Ia menegaskan bahwa penguatan putusan itu juga mencerminkan komitmen bersama aparat penegak hukum serta lembaga peradilan dalam menjaga marwah sistem hukum dari praktik koruptif.

“KPK memandang penguatan putusan tersebut juga mencerminkan komitmen bersama aparat penegak hukum dan lembaga peradilan dalam menjaga integritas sistem peradilan dari praktik-praktik koruptif,” ungkapnya.

Putusan tersebut sekaligus menjadi sorotan publik karena perkara yang menjerat Nurhadi berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang nilainya sangat besar.

Pengadilan Tinggi Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Nurhadi dalam perkara gratifikasi dan TPPU.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (1/4/2026), Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan Nurhadi terbukti bersalah sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara lima tahun dengan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara,” ujar Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Lagi Langsung Dikelola LIB, Divisi Championship Punya Operator Baru Bernama PT LUI

Tak Lagi Langsung Dikelola LIB, Divisi Championship Punya Operator Baru Bernama PT LUI

PT Liga Utama Indonesia (LUI) resmi menjadi operator baru kompetisi Championship yang merupakan kasta kedua Liga Indonesia. Entitas tersebut diperkenalkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan Luar Biasa.
Usai Viral, DPR Minta Kebijakan Unhan Tak Ada Larangan Hijab Diterapkan Konsisten

Usai Viral, DPR Minta Kebijakan Unhan Tak Ada Larangan Hijab Diterapkan Konsisten

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta meminta kebijakan soal tidak adanya larangan penggunaan hijab di lingkungan kampus Unhan diterapkan secara konsisten...
2 Fakta Terbaru dari Viralnya Wanita di Surabaya Mengamuk di Jalan usai Menabrak Seseorang

2 Fakta Terbaru dari Viralnya Wanita di Surabaya Mengamuk di Jalan usai Menabrak Seseorang

Viral di media sosial dengan video seorang wanita yang marah-marah setelah menabrak di Surabaya. Begini faktanya.
6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

Berikut daftar 6 drama dan 7 film yang dibintangi Kim Seung Yoon, aktris Korea yang akan menikah dengan Jang Dong Yoon.
Istana Pastikan Karhutla di Empat Provinsi Sumatera Terkendali: Beberapa Tidak Ada Titik Api

Istana Pastikan Karhutla di Empat Provinsi Sumatera Terkendali: Beberapa Tidak Ada Titik Api

Pemerintah memastikan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatera mulai menunjukkan perkembangan positif.
Hati Berbunga-Bunga, 5 Zodiak Ini Diprediksi Paling Beruntung Soal Cinta Besok 26 Agustus 2026

Hati Berbunga-Bunga, 5 Zodiak Ini Diprediksi Paling Beruntung Soal Cinta Besok 26 Agustus 2026

Lima zodiak ini diprediksi paling beruntung soal cinta besok, 26 Agustus 2026. Ada yang dapat perhatian spesial hingga kejutan romantis.

Trending

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, aktris Korea calon istri Jang Dong Yoon, debut di drama The Tale of Nokdu.
Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Seorang perwira polisi berinisial EB harus rela kehilangan jabatannya sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pahandut. 
Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Di balik keputusan seorang trader, terdapat ekosistem yang mencakup informasi, teknologi, eksekusi, hingga komunitas yang ikut memengaruhi cara mengambil keputusan.
Antisipasi Kejadian Serupa, Anjing Pitbull yang Serang Anak Sembilan Tahun di Bandung Dikarantina

Antisipasi Kejadian Serupa, Anjing Pitbull yang Serang Anak Sembilan Tahun di Bandung Dikarantina

Anjing pitbull yang menyerang anak perempuan berusia sembilan tahun di sebuah kompleks di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dikarantina. 
30 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 yang Penuh Doa, Bisa Banget untuk Sambutan dan Ceramah

30 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 yang Penuh Doa, Bisa Banget untuk Sambutan dan Ceramah

Berikut rekomendasi 30 ucapan selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah/2026 Masehi dengan penuh doa untuk bahan sesi sambutan dan ceramah.
Aktor Korea Jang Dong Yoon Akan Menikah Oktober 2026 dengan Aktris Kim Seung Yoon

Aktor Korea Jang Dong Yoon Akan Menikah Oktober 2026 dengan Aktris Kim Seung Yoon

Aktor Korea Jang Dong Yoon akan menikah bulan Oktober 2026 mendatang dengan aktris Kim Seung Yoon.
Hitung-hitungan Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Hitung-hitungan Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Menilik hitung-hitungan peluang Timnas Voli Putri Indonesia untuk lolos ke perempat final AVC Women's Continental 2026. Garuda Pertiwi masih memiliki asa untuk lolos ke babak selanjutnya meski sebelumnya kalah telak dari Thailand.
Selengkapnya

Viral