News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Bacakan Pleidoi Hari Ini, Usai Dituntut 5 Tahun Penjara

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan lima tahun penjara hari ini..
Senin, 25 Mei 2026 - 08:23 WIB
Immanuel Ebenezer alias Noel
Sumber :
  • Juli Trisaputra/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan lima tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3, di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Senin (25/5/2026).

Hal itu diungkap langsung oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra di Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sidang pleidoi rencananya digelar jam 10.00 WIB," katanya.

Sidang tersebut akan digelar di Ruang Kusuma Atmadja, dan dipimpin oleh Hakim Ketua Nur Sari Baktiana.

Noel Saat Menjalani Sidang Tipikor
Noel Saat Menjalani Sidang Tipikor
Sumber :
  • tvOnenews/Aldi Herlanda

Sebelumnya, Noel dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.

Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, ia didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

Pemerasan diduga dilakukan Noel bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni ⁠Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut 3 tahun penjara; Fahrurozi 4 tahun dan 6 bulan penjara; Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing 5 tahun dan 6 bulan penjara, Irvian Bobby Mahendro Putro 6 tahun penjara, serta Hery Sutanto 7 tahun penjara.

Selain pidana penjara, 10 terdakwa tersebut juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana penjara selama 90 hari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya itu, beberapa terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti karena telah menikmati aliran dana korupsi, yakni Hery sebesar Rp4,73 miliar; Subhan Rp5,8 miliar; Gerry Rp13,26 miliar; Bobby Rp60,32 miliar; Sekarsari Rp42,67 miliar; Anita Rp14,49 miliar; Supriadi Rp19,81 miliar; serta Fahrurozi Rp233,01 juta, masing-masing dengan subsider 2 tahun penjara.

Disebutkan bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Atensi Serius DPR Imbas Pasien Diduga Dilecehkan Perawat di RSUD Martapura Sumsel Viral, Langsung Lakukan ini

Atensi Serius DPR Imbas Pasien Diduga Dilecehkan Perawat di RSUD Martapura Sumsel Viral, Langsung Lakukan ini

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni merespons video viral dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap wanita, KU (26) di ICU RSUD Martapura, Sumsel.
Bupati Gowa Tinggalkan Sidang Saat Pansus Hak Angket DPRD, Ini yang Dikatakan Pengacara

Bupati Gowa Tinggalkan Sidang Saat Pansus Hak Angket DPRD, Ini yang Dikatakan Pengacara

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang meninggalkan ruang sidang (walk out) saat Pansus Hak Angket DPRD Gowa berlangsung. Pengacara Bupati Gowa, Amirullah Mappaero, mengatakan keputusan meninggalkan ruang sidang karena hak-hak kliennya untuk meminta pertanyaan secara kolektif tidak dipenuhi.
Kronologi Pasien Epilepsi RSUD Martapura Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Perawat saat Lemas di ICU

Kronologi Pasien Epilepsi RSUD Martapura Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Perawat saat Lemas di ICU

Suami pasien epilepsi, Tri Susilo (28) mengungkap kronologi istrinya, KU (26) diduga mengalami pelecehan seksual di RSUD Martapura, OKU Timur, Sumatera Selatan.
Jadwal SEA V Cup 2026, Rabu 15 Juli: Ada Laga Seru Thailand vs Vietnam, Timnas Voli Indonesia Main Kapan?

Jadwal SEA V Cup 2026, Rabu 15 Juli: Ada Laga Seru Thailand vs Vietnam, Timnas Voli Indonesia Main Kapan?

Jadwal SEA V Cup 2026 hari ini, di mana salah satunya ada laga seru antara Thailand vs Vietnam. Sedangkan Timnas Voli Indonesia tak akan unjuk gigi di hari pertama.
Pelaku Bom MAN 3 Disebut Korban Bullying, Polisi Ungkap Hal Mengerikan yang Dialami

Pelaku Bom MAN 3 Disebut Korban Bullying, Polisi Ungkap Hal Mengerikan yang Dialami

Polisi mengungkap fakta baru dibalik pelajar berinisial R (17) yang meledakan bom rakitan di MAN 3, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tengah, Kota Padang, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Jadwal Japan Open 2026, Rabu 15 Juli: Rachel/Febi Lawan Monster China, 8 Wakil Indonesia Beraksi

Jadwal Japan Open 2026, Rabu 15 Juli: Rachel/Febi Lawan Monster China, 8 Wakil Indonesia Beraksi

Jadwal Japan Open 2026 hari ini, di mana ada sebanyak delapan wakil Indonesia beraksi termasuk Rachel Allessya Rose/Febi Setianingrum yang akan beruji nyali.

Trending

Hasil Semifinal Piala Dunia 2026: Buat Prancis Tak Berkutik, Spanyol Jadi Tim Pertama yang Melangkah ke Partai Final

Hasil Semifinal Piala Dunia 2026: Buat Prancis Tak Berkutik, Spanyol Jadi Tim Pertama yang Melangkah ke Partai Final

Hasil semifinal Piala Dunia 2026 antara Spanyol vs Prancis yang berhasil dimenangkan oleh La Furia Roja di Stadion Dallas, Dallas, Amerika Serikat Rabu (16/7).
31 Saksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Wanita di Bandung oleh Taufik Hidayat Diperiksa, Penyidikan Masih Berlangsung

31 Saksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Wanita di Bandung oleh Taufik Hidayat Diperiksa, Penyidikan Masih Berlangsung

Sebanyak 31 saksi diperiksa dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat.
Link Live Streaming Semifinal Piala Dunia 2026: Spanyol Hadapi Prancis untuk Perebutkan Satu Tiket ke Partai Puncak

Link Live Streaming Semifinal Piala Dunia 2026: Spanyol Hadapi Prancis untuk Perebutkan Satu Tiket ke Partai Puncak

Link Live Streaming Semifinal Piala Dunia 2026, Rabu 15 Juli, akan menyajikan duel dua tim kandidat juara, Spanyol Vs Prancis di AT&T Stadium, Amerika Serikat.
Geger Ledakan Bom di MAN 3 Padang, Pelaku Ternyata Siswa Kelas 3, Terungkap Motifnya

Geger Ledakan Bom di MAN 3 Padang, Pelaku Ternyata Siswa Kelas 3, Terungkap Motifnya

Pihak kepolisian tengah mendalami alasan di balik aksi nekat seorang pelajar berinisial R (17) yang meledakkan bom rakitan di MAN 3 Padang, Sumatera Barat, pada Selasa (14/7).
Babak Baru Ruben Onsu Vs Sarwendah, Sidang Hak Asuh Anak Digelar Hari Ini

Babak Baru Ruben Onsu Vs Sarwendah, Sidang Hak Asuh Anak Digelar Hari Ini

Sidang perdana gugatan hak asuh yang diajukan Ruben Onsu dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/7/2026).
Disorot Lagi karena Kasus DJKA, Ini Deretan Kontroversi Gus Miftah yang Pernah Gegerkan Publik

Disorot Lagi karena Kasus DJKA, Ini Deretan Kontroversi Gus Miftah yang Pernah Gegerkan Publik

Gus Miftah disinggung dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api (double track) Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Inilah Susunan Pemain Prancis Melawan Spanyol

Inilah Susunan Pemain Prancis Melawan Spanyol

Didier Deschamps kembali mengandalkan formasi 4-2-3-1 dengan menurunkan kekuatan terbaik melawan Spanyol.
Selengkapnya

Viral