News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kemenag Geram Ibadah GMS Bantul Dibubarkan Massa, Stafsus Menag Minta Kapolda DIY Segera Tangkap Pelaku

Kemenag mengecam pembubaran ibadah GMS Bantul oleh massa FJI. Stafsus Menag mendesak Kapolda DIY segera menangkap pelaku aksi tersebut.
Senin, 25 Mei 2026 - 21:20 WIB
Gedung Kemenag RI
Sumber :
  • dok.Kemenag

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agama (Kemenag) merespons tegas aksi pembubaran kegiatan ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dilakukan oleh massa dari Laskar Forum Jihad Islam (FJI) pada Minggu (24/5/2026).

Pemerintah menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum serius yang tidak dapat dibenarkan. Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, bahkan secara langsung meminta aparat kepolisian segera menangkap para pelaku yang terlibat dalam aksi pembubaran ibadah tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Gugun, kebebasan beribadah merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Karena itu, segala bentuk intimidasi hingga penghentian paksa kegiatan keagamaan dinilai sebagai tindakan pidana.

“Saya barusan sudah menelpon Pak Kapolda DIY untuk menangkap pelaku. Ini tindakan pidana dan kriminal. Delik hukum sudah jelas sesuai KUHP,” kata Gugun Gumilar dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).

Kemenag Turunkan Tim ke Lokasi

Sebagai langkah cepat merespons kasus tersebut, Kemenag langsung melakukan koordinasi dengan berbagai pihak di Yogyakarta, termasuk Kantor Wilayah Kemenag DIY, pihak Gereja Misi Sejahtera, hingga sejumlah aktivis lintas elemen di wilayah tersebut.

Gugun memastikan pemerintah serius mengawal kasus pembubaran ibadah itu agar tidak terulang kembali. Ia juga menyebut tim khusus dari Kementerian Agama telah diterjunkan ke lokasi kejadian.

“Saya udah koordinasi dengan Kanwil Jogja, GMS, dan teman-teman aktivis Jogja. Kami turunkan tim Kemenag hari ini. Insha Allah, saya minggu ini ke Jogja,” ujarnya.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak beribadah masyarakat sekaligus memastikan situasi di lapangan tetap kondusif pascakejadian.

Kronologi Pembubaran Ibadah GMS Bantul

Berdasarkan laporan kronologi yang diterima Kemenag, peristiwa itu terjadi pada Minggu pagi, 24 Mei 2026, di Gereja Misi Sejahtera yang berada di Jalan Jogja Ring Road Selatan, Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul.

Aksi penghentian ibadah berlangsung sejak pukul 07.59 WIB hingga sekitar pukul 09.05 WIB. Massa yang datang disebut berjumlah sekitar 25 orang dari Laskar FJI.

Berikut rangkaian kejadian di lokasi:

  • Sekitar pukul 07.59 WIB, massa Laskar FJI yang dipimpin Abdurahman Abu Zaki alias Darohman tiba di lokasi Gereja Misi Sejahtera Bantul.

  • Massa kemudian meminta pihak gereja menghentikan kegiatan ibadah yang sedang berlangsung.

  • Mereka berdalih kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi dan mendapat penolakan dari sebagian warga setempat.

  • Penolakan itu diklaim mengacu pada Surat Pernyataan Bersama yang melibatkan ormas Islam dan perwakilan warga Kalurahan Panggungharjo.

  • Warga yang menolak disebut keberatan karena kegiatan keagamaan GMS direncanakan berlangsung selama dua tahun di wilayah Padukuhan Glugo RT 06 yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

  • Massa juga menyebut keberadaan kegiatan ibadah tersebut dikhawatirkan mengganggu kerukunan warga sekitar.

Situasi yang mulai memanas membuat jemaat akhirnya memilih menghentikan kegiatan ibadah demi menghindari konflik lebih besar.

Pada pukul 08.30 WIB, jemaat Gereja Misi Sejahtera mulai membubarkan diri dan meninggalkan lokasi secara bertahap.

Kemenag Minta Proses Hukum Ditegakkan

Kasus pembubaran ibadah di Bantul itu kini menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Kementerian Agama meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dan profesional untuk mengusut seluruh pihak yang terlibat.

Pernyataan keras dari Stafsus Menteri Agama juga menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak ingin ada pembiaran terhadap tindakan intoleransi maupun aksi main hakim sendiri yang mengganggu kebebasan beragama.

Selain itu, masyarakat juga diminta tetap menjaga ketenangan dan tidak terpancing situasi yang dapat memperkeruh kondisi di lapangan.

Kemenag menegaskan seluruh proses penanganan kasus telah diserahkan kepada Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Peristiwa pembubaran ibadah di GMS Bantul ini pun menjadi sorotan publik karena kembali memunculkan isu kebebasan beragama dan toleransi antarumat beragama di Indonesia. (nsp)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sukses Singkirkan Unggulan Ketiga, Aldila Sutjiadi Kunci Satu Tempat di Babak Semifinal China Open 2026

Sukses Singkirkan Unggulan Ketiga, Aldila Sutjiadi Kunci Satu Tempat di Babak Semifinal China Open 2026

Petenis asal Indonesia, Aldila Sutjiadi, berhasil melanjutkan langkahnya di turnamen WTA 1000, China Open 2026 usai meraih kemenangan di babak perempat final.
Viral Pria Ngaku Anggota BNN di Garut, DPR Desak Polisi Ungkap Penipuan yang Catut Polri-BNN

Viral Pria Ngaku Anggota BNN di Garut, DPR Desak Polisi Ungkap Penipuan yang Catut Polri-BNN

Menanggpi kasus viral di Garut, Jawa Barat anggota Komisi III DPR Abdullah mendorong Polri menindak tegas pelaku penipuan berkedok polisi gadungan dan BNN.
Dosen Statistika UNAIR Gelar Pengabdian Masyarakat melalui Pelatihan Statistika dan Pembelajaran Interaktif

Dosen Statistika UNAIR Gelar Pengabdian Masyarakat melalui Pelatihan Statistika dan Pembelajaran Interaktif

Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pendidikan, Program Studi Statistika UNAIR melaksanakan Pengabdian Masyarakat Terintegrasi Dosen di Gedung Kuliah Bersama (GKB) UNAIR
Mangkir dari Timnas, Cristiano Ronaldo Terancam Sanksi dan Tak Bisa Bela Portugal Selama 6 Bulan

Mangkir dari Timnas, Cristiano Ronaldo Terancam Sanksi dan Tak Bisa Bela Portugal Selama 6 Bulan

Cristiano Ronaldo terancam larangan bela Timnas Portugal hingga 6 bulan. Ancaman tersebut muncul setelah ia disebut meninggalkan pemusatan latihan tanpa izin.
Detik-detik Dua Pelajar SMP Tewas Mengenaskan di Alam Sutera, Diduga Dikejar Pelajar Membawa Sajam

Detik-detik Dua Pelajar SMP Tewas Mengenaskan di Alam Sutera, Diduga Dikejar Pelajar Membawa Sajam

Kedua pelajar ditemukan tergeletak tertelungkup di trotoar dengan kondisi luka di kepala. Masyarakat sekitar sempat mengerubungi kedua jasad tersebut.
Hasil Sprint Race MotoGP Indonesia 2026: Marc Marquez Raih Kemenangan Pertama di Sirkuit Mandalika!

Hasil Sprint Race MotoGP Indonesia 2026: Marc Marquez Raih Kemenangan Pertama di Sirkuit Mandalika!

Hasil Sprint Race MotoGP Indonesia 2026, Sabtu 10 Oktober yang berhasil dimenangkan oleh sang juara bertahan, Marc Marquez.

Trending

Manfaatkan Bekas Kandang Sapi, Buruh Pabrik di Probolinggo Hasilkan Cuan dari Budidaya Kelinci Hias

Manfaatkan Bekas Kandang Sapi, Buruh Pabrik di Probolinggo Hasilkan Cuan dari Budidaya Kelinci Hias

Berawal dari sekadar mengikuti teman, seorang buruh pabrik di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berhasil mengembangkan usaha budidaya kelinci hias jenis Rex.
Mobil Bergaya RWB Ingin Tampil Beda Tanpa Cat Ulang? Ini Teknologi Wrapping Gentian Blue yang Wajib Disimak

Mobil Bergaya RWB Ingin Tampil Beda Tanpa Cat Ulang? Ini Teknologi Wrapping Gentian Blue yang Wajib Disimak

Tampilan mobil bergaya RWB bisa diperbarui lewat wrapping Gentian Blue bertekstur liquid metal. Gaya modifikasi mobil ala Rauh-Welt Begriff (RWB)
Klarifikasi Lengkap Kirana Larasati, Artis yang Tersandung Kasus Dugaan Penipuan Emas

Klarifikasi Lengkap Kirana Larasati, Artis yang Tersandung Kasus Dugaan Penipuan Emas

Dua nama artis mencuat dalam kasus dugaan penipuan emas. Karina Larasati dan Jennifer Coppen diketahui telah memberikan keterangan atau klarifikasi hal terkait.
Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Puluhan Santri, Petugas Keamanan Diduga Ikut Terlibat

Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Puluhan Santri, Petugas Keamanan Diduga Ikut Terlibat

Seorang guru di salah satu pondok pesantren di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati. Tiga orang lainnya diduga terlibat dalam kasus ini. Salah satunya merupakan petugas keamanan pesantren.
Jadi Lawan Megawati Hangestri di Liga Voli Korea 2026-2027, Ini Alasan Thanacha Sooksod Hijrah ke GS Caltex

Jadi Lawan Megawati Hangestri di Liga Voli Korea 2026-2027, Ini Alasan Thanacha Sooksod Hijrah ke GS Caltex

Sama-sama mengisi slot pemain asing kuota Asia Liga Voli Korea, Thanacha Sooksod kini hijrah ke GS Caltex setelah tiga musim membela Korea Expressway Hi-Pass.
Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Viral video asusila berdurasi 13 menit diduga memakai atribut Poltekkes Bandung. Pihak kampus membantah pemeran dalam rekaman merupakan mahasiswinya.
3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya rekaman video asusila berdurasi 13 menit yang menyeret nama salah satu institusi pendidikan kesehatan terkemuka
Selengkapnya

Viral