Motif Pembunuhan Wanita di Simpang Yasmin Bogor Terbongkar, Pelaku Sakit Hati Hingga Ancam dengan Sajam
Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita yang jasadnya dibuang di Simpang Yasmin, Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, menemui titik terang.
Selasa, 26 Mei 2026 - 03:37 WIB
Sumber :
- Kolase tvOnenews.com/ Tim tvOne - Apa Kabar Indonesia Malam
Ketika sampai pada Simpang Yasmin, korban terlihat mulai gerak-gerak. Karena panik, korban dijatuhkan dari atas Tol dan jatuh tepat di jalan raya.
Saat ini, pelaku telah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku disangkakan dengan Pasal 459, Pasal 458 ayat 1, Pasal 479 ayat 3, dan atau Pasal 466 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Tahun 1951.
Tersangka mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun hingga 20 tahun.
(kmr)
Load more