Modus Eks Anggota Ombudsman Rekayasa Laporan Minyak Goreng demi Korporasi CPO Hingga Akhirnya Jadi Tersangka
- Istimewa
Tak hanya dugaan penyalahgunaan wewenang, Kejagung juga mencium adanya aliran uang yang diterima Yeka terkait penyusunan laporan tersebut.
"Bahwa saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group terkait dengan LHP tersebut melalui rekening orang lain ya, dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari," tutur dia.
Kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut. Kejagung membuka peluang adanya tersangka baru, termasuk mendalami keterlibatan pihak korporasi lainnya dalam kasus minyak goreng yang sempat menghebohkan publik itu.
Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Yeka.
"Bahwa tersangka melanggar pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Yeka Hendra Fatika terseret dalam pusaran kasus dugaan obstruction of justice (OOJ) korupsi minyak goreng yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Yeka resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dugaan perintangan penyidikan dalam perkara vonis lepas tiga korporasi kasus korupsi minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Yeka langsung mengenakan rompi tahanan merah muda khas Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Terhadap tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ucap Syarief dalam konferensi pers.
Foe Peace Simbolon
Load more