Viral Whip Pink, Bareskrim Ungkap Konsumen Alami Lumpuh Temporer usai Hirup Gas N2Ow
- Kolase tvOnenews.com / Whippink.com
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus penyalahgunaan gas N2O merek Whip Pink kembali menjadi sorotan setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap adanya konsumen yang mengalami lumpuh temporer diduga akibat penggunaan produk tersebut.
Korban berinisial AM diketahui harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit setelah mengalami gangguan saraf usai mengonsumsi gas N2O Whip Pink dalam jangka waktu tertentu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan informasi tersebut diperoleh penyidik saat memeriksa AM dalam pengembangan kasus produsen Whip Pink pada Jumat (29/5/2026).
“AM menjelaskan bahwa penggunaan produk gas N2O merek Whip Pink diduga kuat telah berdampak pada kesehatannya sehingga harus dilakukan perawatan intensif di salah satu rumah sakit di bilangan Tangerang,” ujar Eko kepada awak media di Jakarta.
Konsumen Kehilangan Kontrol Kaki hingga Jatuh di Tangga
Dalam keterangannya, Bareskrim mengungkapkan AM mengalami kehilangan kontrol pada anggota tubuh bagian bawah sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit.
Kondisi tersebut bahkan membuat korban terjatuh di tangga rumah akibat tidak mampu mengendalikan pergerakan kakinya.
“AM mengalami lumpuh temporer hingga terjatuh di tangga rumahnya,” kata Eko.
Menurut Bareskrim, kondisi yang dialami AM sejalan dengan penjelasan ahli dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengenai dampak penggunaan gas N2O secara langsung tanpa pengawasan tenaga medis.
Penggunaan gas N2O secara sembarangan disebut dapat memicu neuropati perifer, yakni gangguan atau kerusakan saraf tepi di luar otak dan sumsum tulang belakang.
Gangguan tersebut dapat menyebabkan berbagai gejala serius seperti mati rasa, kesemutan, kehilangan koordinasi tubuh hingga gangguan pergerakan.
“Sampai saat ini AM masih dalam proses penyembuhan dari dampak yang diduga keras diakibatkan oleh penggunaan produk gas N2O merek Whip Pink,” ujarnya.
Whip Pink Dibeli Lewat Instagram dan WhatsApp
Dalam pemeriksaan, AM mengaku pertama kali mengenal produk Whip Pink di sebuah klub malam di kawasan Jakarta Utara.
Produk tersebut disebut dijual menggunakan balon yang kemudian dihirup oleh pengguna.
Setelah itu, AM mulai membeli produk Whip Pink secara langsung melalui media sosial Instagram yang kemudian mengarahkan pembeli ke admin WhatsApp.
“Dirinya sudah melakukan pemesanan produk gas N2O merek Whip Pink sejak bulan Januari sampai Maret 2026 untuk konsumsi pribadi,” kata Eko.
Selain AM, penyidik juga memeriksa saksi lain berinisial CD yang diketahui telah beberapa kali memesan Whip Pink ukuran 640 gram dan 950 gram sejak pertengahan 2025 hingga awal 2026.
Berbeda dengan AM, CD mengaku menemukan produk tersebut melalui pencarian Google menggunakan kata kunci “WHIP CREAM”.
Setelah itu, pembelian dilakukan melalui admin WhatsApp dengan sistem pemesanan daring dan pembayaran melalui mobile banking pribadi.
Barang kemudian dikirim menggunakan kurir dengan waktu pengantaran sekitar satu jam.
Cara Penggunaan Whip Pink Diungkap Penyidik
Dalam pemeriksaan, penyidik juga mendalami cara penggunaan produk Whip Pink yang dilakukan para konsumen.
Menurut keterangan CD, gas tersebut digunakan dengan cara dihirup atau diisap menggunakan corong yang dimasukkan ke dalam mulut.
“Cara menggunakannya dengan dihirup atau diisap melalui corong yang dimasukkan ke dalam mulut,” ujar Eko.
CD juga menjelaskan bahwa pengguna biasanya menundukkan kepala dan menutup mata setelah menghirup gas tersebut.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan gas N2O yang dipasarkan bebas melalui media sosial dan platform daring.
Bareskrim Periksa Lima Konsumen Whip Pink
Dalam pengembangan kasus ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah memanggil lima orang saksi yang diduga pernah menggunakan Whip Pink.
Kelima saksi tersebut yakni:
-
RV (29) asal Jakarta Utara
-
AM (29) asal Tangerang
-
CD (29) asal Jakarta
-
APG (21) asal Makassar
-
ZNM (20) asal Makassar
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pola penggunaan serta distribusi produk gas N2O tersebut di masyarakat.
Pabrik Whip Pink Disebut Tak Kantongi Izin BPOM
Sebelumnya, pada April 2026, Bareskrim Polri membongkar keberadaan pabrik produksi gas N2O merek Whip Pink di Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan sembilan saksi yang diamankan, diketahui perusahaan produsen PT SSS belum memiliki legalitas maupun izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Penyidik juga menemukan bahwa pemilik lokasi produksi dan gudang pengiriman Whip Pink diketahui berinisial AH, SC, dan JH.
Selain itu, jaringan distribusi produk tersebut disebut tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Bareskrim mengungkap terdapat 16 titik gudang Whip Pink yang berada di 10 kota, mulai dari Jakarta, DI Yogyakarta hingga Lombok.
Kasus ini kini terus dikembangkan oleh penyidik untuk menelusuri dugaan pelanggaran hukum dalam produksi, distribusi, hingga penyalahgunaan gas N2O di Indonesia. (nsp)
Load more