Kepemimpinan Ombudsman RI Periode 2021-2026 Disebut Paling Bermasalah
- Dhemas Reviyanto-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa kepemimpinan Ombudsman RI periode 2021-2026 paling bermasalah.
Penilaian tersebut diketahui hasil dari penilaian pegawai, ataupun pihak luar yang merasa pimpinan Ombudsman periode tersebut tidak kompak.
"Banyak kalangan dari dalam maupun luar, di antaranya juga para mantan, pegawai, asisten yang bekerja sejak pertama hingga sekarang. Maka dinilai periode yang paling bermasalah periode kemarin," katanya, Jumat (29/5/2026).
Jimly mengungkapkan, bahwa penilaian tersebut diperkuat oleh hasil pengecekan yang dilakukan majelis etik, bahwa tidak ada kekompakan ditubuh pimpinan Ombudsman RI.
"Ada Ketua, ada Wakil Ketua, tapi ada anggota yang dominan sekali, kerjanya sangat dominan, banyak sekali menentukan, kadang-kadang kerjanya pribadi (tapi) atas nama ORI," jelasnya.
Oleh karena itu, ia juga menyebut, pada periode sebelumnya sistem disiplin profesionalitas para pemimpin tidak berjalan dengan baik.
Kasus yang Menyeret Anggota Ombudsman RI
Sebelumnya, Hery Susanto yang merupakan Ketua Ombudsman dan pernah menjabat sebagai anggota di periode 2021-2026 telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan praktik korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025 di Sulawesi Tenggara.
Penetapan itu dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengantongi bukti yang dinilai cukup untuk menjerat Hery. Hal itu diungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Penyidik menduga, Hery berperan dalam penerbitan rekomendasi yang berdampak pada perubahan kebijakan pemerintah.
Dalam kasus ini, Hery diduga menerima imbalan sebesar Rp1,5 miliar. Rekomendasi yang diterbitkan disebut berujung pada dibatalkannya kebijakan awal yang ditetapkan Kemenhut.
Selanjutnya, eks anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika turut ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung menduga adanya rekayasa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.
Penyidik juga menduga, Yeka mengubah isi laporan Ombudsman yang semula membahas kelangkaan minyak goreng menjadi persoalan pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor crude palm oil (CPO).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, kasus ini bermula saat Indonesia dilanda krisis minyak goreng pada Februari 2022.
Saat itu, Yeka disebut memerintahkan jajaran Ombudsman melakukan investigasi di berbagai daerah di Indonesia guna menelusuri penyebab kelangkaan minyak goreng.
"Yang hasilnya dituangkan dalam Laporan Ombudsman tanggal 24 Maret 2022 perihal dugaan mal administrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kemendag RI," tuturnya, dikutip Selasa, 26 Mei 2026.
Namun, hasil investigasi tersebut diduga berubah arah. Penyidik menemukan adanya dugaan penyusunan laporan secara melawan hukum hingga akhirnya melahirkan LHP Ombudsman RI Nomor 418 tanggal 15 Agustus 2022.
Laporan itu disebut merekomendasikan pencabutan kebijakan DMO Kementerian Perdagangan. Padahal, menurut penyidik, dokumen tersebut semestinya hanya diserahkan kepada Kemendag RI sebagai pihak terlapor.
Alih-alih berhenti di situ, dokumen tersebut justru diduga bocor ke pihak luar dan digunakan sebagai senjata hukum untuk menggugat pemerintah.
"Bahwa LHP Ombudsman RI nomor 418 tanggal 15 Agustus 2022 yang disusun secara melawan hukum oleh saudara YHF, seharusnya hanya diberikan kepada Kemendag RI sebagai terlapor," katanya.(aha/raa)
Load more