Sidang Gugatan MC dan Juri Lomba Cerdas Cermat MPR Digelar Selasa Depan
- Tangkapan Layar YouTube MPRGOID
Selain itu, David juga meminta agar pembawa acara dalam kegiatan tersebut, Shindy Luthfiana, tidak lagi dilibatkan dalam kegiatan resmi kenegaraan di berbagai tingkatan.
"Menghukum Tergugat IV (Shindy Luthfiana) dilarang menjadi pemandu acara di kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah, tingkat pusat, maupun tingkat nasional," tambahnya.
Tidak hanya itu, gugatan tersebut juga memuat tuntutan agar para tergugat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat melalui media massa nasional.
"Menghukum Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.), Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) dan Tergugat IV (Shindy Luthfiana) untuk meminta maaf di 3 (tiga) surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya," kata dia.
Sementara itu, Ketua MPR Ahmad Muzani mengaku belum menerima informasi secara rinci terkait gugatan yang diajukan tersebut. Ia menyatakan akan mempelajari lebih dahulu materi gugatan sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut.
"Saya belum mendengar. Ya, nanti kita lihat gugatannya apa yang digugat dan apa pokok permasalahannya," ujar Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5).
Load more